Pelajaran Hukumnya
SAH! – PadaRabu 5 Juni 2013, Polda Metro Jaya menangkap 4 (empat) tersangka kasus penipuan dengan modus mendirikan CV fiktif. Para tersangka mengaku sebagai pemilik dan karyawan CV Surya Karya Perkasa, yang diklaim bergerak di bidang penyediaan barang.
Dengan menggunakan CV fiktif tersebut, para tersangka melakukan pembelian berbagai barang seperti biji plastik, pakaian anak, contoh celana senilai miliaran rupiah.
Untuk meyakinkan para vendor, mereka memasang plang nama perusahaan serta menunjukkan barang kiriman atau pesanan di gudang.
Setiap tersangka memiliki peran dan keuntungan masing-masing. Tersangka YP
Tersangka bertugas mencari dan menyewa ruko, sekaligus menampung hasil kejahatan. Sementara tersangka TDT menjadi penyandang dana awal untuk menyewa ruko dan memenuhi kebutuhan lainnya
Tersangka S menghubungi korban dan bertindak sebagai marketing yang memesan barang untuk dikirim ke CV. Sementara itu, ISP bertugas mencatat keuangan
Kasus ini terungkap setelah dua korban, Danni Aryawan dan Irwanto, melaporkan kejadian tersebut. Mereka mengalami kerugian hingga miliaran rupiah pada 20 dan 30 April 2013.
Para pelaku ditangkap di Cempaka Putih dan Depok saat hendak membuka CV fiktif baru. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
Aspek Hukum
Atas Tindakan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 378 KUHP mengatur bahwa:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Pelajaran praktis dan Pencegahan
Persekutuan Komanditer (CV) merupakan bentuk usaha yang dibentuk oleh satu atau lebih sekutu komanditer (penyedia modal) bersama atau lebih sekutu komplementer (pengelola) untuk menjalankan kegiatan usaha secara berkesinambungan.
Dengan kata lain, CV adalah kemitraan antara pihak yang menanamkan modal (sekutu komanditer) dan pihak yang mengelola usaha (sekutu komplementer) untuk mengoperasikan bisnis secara terus menerus.
Ketentuan mengenai CV diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/20218).
Berikut beberapa cara untuk memeriksa legalitas CV:
- Melalui AHU Online Kemenkumham
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyediakan Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU Online) yang dapat digunakan masyarakat untuk memverifikasi legalitas badan usaha, baik CV maupun PT.
- Direktorat Jenderal Pajak -NPWP Badan Usaha
Perusahaan yang sah wajib memiliki Nomor Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha yang terdaftar oleh Direktorat Jenderal Pajak
- OSS (Online Single Submission)
OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM untuk mengurus perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, dapat dicek apakah perusahaan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku.
- Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
Untuk perusahaan yang kerap mengikuti pemerintah, legalitasnya dapat diverifikais melalui LPSE.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bagi Perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan seperti perbankan, fintech, asuransi, atau investasi, pengecekan legalitasnya bisa dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus penipuan CV Surya Karya Perkasa menjadi bukti nyata bahwa legalitas sebuah badan usaha bukan sekedar formalitas, melainkan sebagai perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam hubungan bisnis. Secara hukum, Tindakan tersebut jelas memenuhi unsur pidana. Sehingga Kasus ini menjadi pelaku usaha dan masyarakat akan pentingnya verifikasi legalitas mitra bisnis sebelum menjalin kerja sama, termasuk memeriksa akta pendirian, NPWP, dan keberadaan fisik kantor.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source:
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1986.