Berita Hukum Legalitas Terbaru

Cara Mengurus Sertifikasi SNI untuk Produk Lokal

Ilustrasi Sertifikat Standar SNI

Sah! – Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk memastikan kualitas dan keamanan produk yang diproduksi dan dipasarkan di Indonesia.

Sertifikasi SNI bertujuan untuk melindungi konsumen, meningkatkan daya saing produk lokal, dan mendukung perekonomian nasional. Bagi produsen yang ingin mendapatkan sertifikasi SNI, ada beberapa langkah yang harus ditempuh.

Artikel ini akan menjelaskan secara rinci prosedur pengurusan sertifikasi SNI untuk produk lokal.

Mengapa Sertifikasi SNI Penting?

Sertifikasi SNI memberikan beberapa manfaat, antara lain:

  • Menjamin Kualitas Produk: Sertifikasi SNI memastikan bahwa produk telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Meningkatkan Kepercayaan Konsumen: Produk yang berlabel SNI lebih dipercaya oleh konsumen karena sudah terjamin keamanannya.
  • Mempermudah Akses ke Pasar: Sertifikasi SNI memudahkan produk untuk masuk ke pasar nasional dan internasional, karena dianggap sudah memenuhi standar yang berlaku.
  • Mendukung Persaingan yang Sehat: Dengan adanya SNI, produsen didorong untuk terus meningkatkan kualitas produknya agar tetap kompetitif.

Produk yang Wajib Bersertifikasi SNI

Tidak semua produk diwajibkan untuk memiliki sertifikasi SNI. Namun, pemerintah menetapkan beberapa kategori produk yang wajib bersertifikasi SNI untuk alasan keamanan dan kualitas, seperti:

  • Mainan anak-anak
  • Produk elektronik
  • Pakaian bayi
  • Helm motor
  • Produk bahan bangunan, seperti semen dan baja
  • Produk makanan dan minuman tertentu

Selain itu, beberapa industri lain seperti kosmetik, otomotif, dan bahan kimia juga memiliki kewajiban tertentu untuk sertifikasi SNI.

Langkah-Langkah Mengurus Sertifikasi SNI

1. Pendaftaran ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)

Langkah pertama untuk mendapatkan sertifikasi SNI adalah mendaftarkan produk ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). LSPro akan bertanggung jawab dalam menilai apakah produk yang didaftarkan memenuhi standar SNI yang berlaku.

Produsen harus memilih LSPro yang memiliki wewenang untuk produk yang bersangkutan. Setiap LSPro memiliki spesialisasi untuk jenis produk tertentu, sehingga pemilihan LSPro yang tepat sangat penting.

2. Pengujian Produk

Setelah pendaftaran, produk yang diajukan untuk sertifikasi SNI akan menjalani uji laboratorium. Pengujian dilakukan di laboratorium uji yang telah diakreditasi oleh KAN atau yang telah memenuhi syarat BSN. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk sesuai dengan standar SNI yang berlaku.

Produsen harus menyediakan sampel produk untuk diuji, dan hasil pengujian ini akan menjadi dasar penilaian apakah produk layak mendapatkan sertifikasi SNI.

3. Audit Pabrik (Factory Audit)

Selain pengujian produk, LSPro juga akan melakukan audit ke fasilitas produksi perusahaan. Tujuan audit ini adalah untuk memastikan bahwa proses produksi, sistem manajemen mutu, serta fasilitas produksi perusahaan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam SNI.

LSPro akan memeriksa beberapa aspek, seperti bahan baku yang digunakan, proses produksi, kontrol kualitas, dan manajemen perusahaan.

4. Evaluasi dan Sertifikasi

Setelah pengujian produk dan audit pabrik selesai, LSPro akan melakukan evaluasi keseluruhan. Jika produk dinyatakan memenuhi standar, maka sertifikat SNI akan diterbitkan untuk produk tersebut. Sertifikasi ini berlaku untuk jangka waktu tertentu (biasanya 3 tahun), setelah itu perlu dilakukan resertifikasi.

Jika ada kekurangan atau ketidaksesuaian dalam proses evaluasi, perusahaan akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan pengajuan ulang.

5. Pencantuman Logo SNI

Setelah mendapatkan sertifikat SNI, produsen berhak mencantumkan logo SNI pada produk dan kemasan. Pencantuman logo ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar SNI dan telah disertifikasi secara resmi.

Namun, produsen harus mematuhi pedoman pencantuman logo SNI yang sudah ditetapkan oleh BSN untuk menghindari penyalahgunaan atau kesalahan dalam penggunaan logo.

Dokumen yang Diperlukan untuk Pengurusan Sertifikasi SNI

Untuk mengajukan sertifikasi SNI, produsen harus menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  • Formulir Pendaftaran Produk: Formulir yang berisi informasi detail tentang produk yang diajukan untuk sertifikasi.
  • Sertifikat Manajemen Mutu (jika ada): Seperti ISO 9001 atau sertifikasi lainnya yang relevan.
  • Dokumen Teknis Produk: Deskripsi teknis produk, bahan baku, serta proses produksinya.
  • Sampel Produk: Produk yang akan diuji di laboratorium.
  • Sertifikat Uji (jika produk telah diuji sebelumnya).

Biaya dan Waktu Proses Sertifikasi

Biaya sertifikasi SNI bervariasi tergantung pada jenis produk dan kompleksitas pengujian. Biasanya, biaya sertifikasi mencakup:

  • Biaya pendaftaran ke LSPro
  • Biaya pengujian laboratorium
  • Biaya audit pabrik
  • Biaya administrasi penerbitan sertifikat

Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses sertifikasi SNI juga bervariasi. Proses ini umumnya memakan waktu sekitar 2 hingga 3 bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil pengujian.

Kesimpulan

Mengurus sertifikasi SNI untuk produk lokal adalah langkah penting bagi produsen yang ingin memastikan produknya memenuhi standar nasional dan dapat bersaing di pasar yang lebih luas.

Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari pendaftaran hingga audit pabrik, produsen dapat memperoleh sertifikat SNI yang sah.

Sertifikasi ini tidak hanya memberikan jaminan kualitas bagi konsumen, tetapi juga membuka peluang bisnis yang lebih besar di pasar domestik maupun internasional.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus sertifikasi SNI, Sah! menyediakan layanan pengurusan legalitas dan sertifikasi produk, termasuk sertifikasi SNI. Hubungi kami di WA 0856 2160 034 atau kunjungi Sah.co.id untuk informasi lebih lanjut.

Sumber:

  • Badan Standardisasi Nasional (BSN)
  • Komite Akreditasi Nasional (KAN)
  • Kementerian Perindustrian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *