Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

Buku Bajakan di Marketplace; Pelanggaran Hak Cipta yang Terabaikan

Ilustrasi Pelanggaran Hak Cipta atas Buku Bajakan

Sah! – Penjual yang secara sengaja menjual barang digital ilegal, seperti buku, perangkat lunak, musik, film, dan karya lainnya tanpa izin dari pemilik hak cipta, menjadi ancaman serius bagi kelangsungan industri kreatif. 

Selama periode yang cukup lama, praktik pembajakan serta pelanggaran hak cipta telah menjadi fenomena yang signifikan dalam masyarakat Indonesia dan masih belum sepenuhnya teratasi.

Tindakan ini tidak hanya melanggar hak moral dan ekonomi para pencipta yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta, tetapi juga merusak integritas keseluruhan ekosistem kreatif.

Hak moral mencakup berbagai elemen, seperti apakah nama pencipta dicantumkan pada publikasi, penggunaan nama samaran, penyesuaian karya agar selaras dengan norma sosial, perubahan pada judul dan subjudul, serta perlindungan terhadap tindakan yang dapat merugikan martabat atau reputasi pencipta, termasuk distorsi, mutilasi, atau modifikasi karya.

Hak moral, menurut Pasal 5 UU Hak Cipta, terdiri dari hak atribusi dan hak integritas. Hak atribusi memungkinkan pencipta untuk mengatur bagaimana nama atau alias mereka dicantumkan pada karya tersebut.

Sedangkan hak integritas memberikan pencipta wewenang untuk menjaga keutuhan karyanya dan menolak segala bentuk modifikasi, baik sebagian maupun keseluruhan, oleh orang lain.

Ini menunjukkan bahwa hak moral memiliki prioritas lebih tinggi dibandingkan hak ekonomi, karena pencipta memiliki kemampuan untuk menolak perubahan pada karyanya, meskipun hak ekonominya telah diberikan kepada pihak lain. 

Namun, pelanggaran terhadap hak moral pencipta masih sering terjadi, baik secara sengaja maupun tidak, dalam penggunaan karya sastra.

Dalam konteks ini, hak ekonomi merujuk pada hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan keuntungan finansial dari karya mereka. 

Penjual yang terlibat dalam perdagangan barang bajakan mengabaikan hak-hak ini dan mengeksploitasi karya tanpa izin, yang mengakibatkan ketidakseimbangan ekonomi dalam industri tersebut.

Pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi yang mencakup berbagai aktivitas, termasuk penerbitan, penggandaan, terjemahan, adaptasi, penyusunan, transformasi, distribusi, pertunjukan, komunikasi, dan penyewaan karya. 

Penjualan barang yang dilindungi hak cipta di platform daring merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi, khususnya hak untuk mendistribusikan karya atau salinannya.

Pasal 10 UU No.28/2014 menegaskan bahwa pengelola dilarang untuk memfasilitasi penjualan atau penggandaan barang yang melanggar hak cipta atau hak terkait di platform yang mereka kelola.

Walaupun pengelola marketplace tidak terlibat secara langsung dalam pelanggaran, diharapkan mereka melakukan langkah-langkah pencegahan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran barang-barang yang melanggar hak cipta di antara penjual dan pembeli di platform mereka.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pelanggaran hak cipta di marketplace online dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata, bagi pengelola marketplace. 

Dalam hal tanggung jawab pidana, Pasal 10 UU No.28/2014 menyatakan bahwa pengelola yang sengaja membiarkan penjualan atau penggandaan barang yang melanggar hak cipta di platform mereka dapat dikenai denda. 

Sedangkan untuk tanggung jawab perdata, pengelola marketplace online bisa diminta untuk bertanggung jawab berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Pelanggaran Hak Cipta Pembajakan Buku di Marketplace

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Ikapi, sekitar 54,2% penerbit mengalami kondisi di mana karya mereka dalam bentuk buku bajakan dijual melalui platform perdagangan online selama pandemi COVID-19. 

Selain itu, sekitar 25% penerbit melaporkan adanya pelanggaran hak cipta yang terkait dengan pembagian file PDF buku secara gratis, sementara 20,8% penerbit menemukan kasus penjualan buku bajakan dalam format PDF di platform daring.

Untuk menangani isu ini, IKAPI telah membentuk Divisi Hukum dan HAKI yang fokus pada pengawasan terhadap plagiat dan pembajakan di marketplace.

Syahrir, Wakil Ketua Umum Hukum dan Pemberantasan Pembajakan IKAPI, menekankan kompleksitas yang dihadapi dalam menangani buku bajakan, terutama karena adanya kontradiksi antara UU ITE dan UU Hak Cipta. 

Kendala dalam Menggugat Tanggung Jawab Marketplace atas Pelanggaran Hak Cipta

Platform perdagangan elektronik diatur oleh UU ITE dan UU Hak Cipta, yang mewajibkan marketplace sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mengelola sistem dengan baik. 

Marketplace memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan integritas platform sesuai regulasi pemerintah. 

Mereka dilindungi oleh Kebijakan Penyelamatan Aman (Safe Harbour Policy), yang menganggap konten yang diunggah sebagai tanggung jawab pengguna.

Namun, jika terbukti ada kesalahan dari pengguna atau pedagang, marketplace tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Dalam hal pelanggaran hak cipta, penjual dapat dimintai pertanggungjawaban. 

Pasal 15 UU No.11/2008 menetapkan tanggung jawab platform, tetapi juga memberi pengecualian yang membingungkan jika terjadi kesalahan dari pengguna. 

Hal ini menciptakan tantangan dalam penegakan hukum, karena platform sering kali bisa menghindari tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh penggunanya. 

SE Kominfo No.5/2016 menegaskan tanggung jawab platform dalam mengawasi konten, tetapi juga mencakup pengecualian serupa.

Ketidakjelasan peraturan ini menimbulkan celah hukum, dan kedua pasal—yang satu memberi kelonggaran, sementara yang lain melarang pelanggaran—menyulitkan penegakan tanggung jawab. 

Oleh karena itu, diperlukan revisi regulasi agar lebih jelas dan adil dalam menangani pelanggaran hak cipta. 

Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah nyata dengan mengadakan audiensi bersama penerbit, marketplace, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencari solusi atas permasalahan ini. 

Upaya ini tidak hanya untuk membatasi pelanggaran, tetapi juga untuk memperkuat penegakan hukum dan melindungi hak pencipta.

Masih bingung tentang hak cipta? Sah! Indonesia adalah solusinya. Sah! menyediakan layanan pendaftaran hak cipta serta pengurusan legalitas lainnya. 

Untuk informasi lebih lanjut silakan kunjungi laman resmi Sah.co.id. Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Sources;

Djamaludin, S., & Fuad, F. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Marketplace di Indonesia terkait Pelanggaran Hak Cipta: Tantangan, Regulasi, dan Upaya Pencegahan dalam Era E-Commerce. UNES Law Review6(3), 7980-7982.

https://bisnis.tempo.co/read/1925158/penerbit-masalah-buku-bajakan-di-e-commerce-tidak-akan-selesai-tanpa-penegakan-regulasi-dari-pemerintah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *