Berita Hukum Legalitas Terbaru

Bukan Lagi Wisata, Spa Masuk Kategori Kesehatan: Begini Dampak pada Izin Usaha

Ilustrasi Spa kesehatan tradisional

Sah! – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa layanan mandi uap atau spa termasuk dalam kategori jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan lagi sebagai bagian dari tempat hiburan.

Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 55 Ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Sebelumnya, spa dan mandi uap diklasifikasikan sebagai jenis jasa hiburan, sejajar dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar. Namun, MK menilai klasifikasi ini tidak memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha spa yang sebenarnya menyediakan layanan kesehatan berbasis tradisi lokal.

“Menyatakan frasa ‘dan mandi uap/spa’ dalam Pasal 55 Ayat (1) huruf l UU HKPD bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional’,” bunyi putusan MK, Minggu (5/1/2025).

MK menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tradisional, termasuk spa, memiliki landasan hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pelayanan ini juga diatur dalam peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Menurut MK, pelayanan kesehatan tradisional merupakan bagian integral dari sistem kesehatan nasional yang mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif. “Pengakuan ini menunjukkan pentingnya pelayanan kesehatan tradisional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal,” ujar MK.

Dampak dari keputusan ini adalah perubahan status spa dari kategori hiburan menjadi kesehatan tradisional.

Hal ini akan memengaruhi perizinan usaha spa, termasuk persyaratan operasional dan perpajakan. Pemilik usaha spa tidak lagi perlu khawatir dengan stigma negatif yang sebelumnya melekat karena dikategorikan sebagai tempat hiburan.

Namun, keputusan ini juga menimbulkan pro dan kontra. Sejumlah pihak mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan layanan spa untuk kegiatan ilegal, seperti prostitusi terselubung. MK menegaskan bahwa keputusan ini tidak menghilangkan tanggung jawab pemerintah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap operasional spa.

Dengan keputusan ini, diharapkan pelaku usaha spa dapat lebih leluasa mengembangkan layanan kesehatan tradisional tanpa terbebani stigma negatif. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat lebih memanfaatkan layanan spa sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *