Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Bolehkah WNA atau Badan Hukum Asing Mendirikan Yayasan di Indonesia?

ilustrasi WNA mendirikan yayasan

Sah! – Pertanyaan mengenai apakah Warga Negara Asing (WNA) atau badan hukum asing dapat mendirikan yayasan di Indonesia cukup sering muncul. Hal ini wajar, sebab kerja sama internasional di bidang sosial, kemanusiaan, maupun keagamaan semakin berkembang, dan banyak pihak luar negeri yang ingin ikut berkontribusi di Indonesia. Lalu, bagaimana ketentuan hukumnya?

Apa Itu Yayasan?

Sebelum masuk ke pembahasan utama, mari pahami dulu apa yang dimaksud dengan yayasan. Yayasan adalah badan hukum yang dibentuk dari kekayaan yang dipisahkan dan ditujukan bagi tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.

Berbeda dengan perkumpulan, yayasan tidak memiliki anggota. Sebagai gantinya, yayasan dijalankan melalui tiga organ utama, yaitu Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Meskipun yayasan dapat menjalankan kegiatan usaha, sifatnya semata-mata sebagai penunjang. Artinya, hasil usaha tidak boleh dibagi sebagai keuntungan pribadi, melainkan harus dipakai kembali untuk mendukung tujuan yayasan itu sendiri.

Dasar Hukum Bagi WNA atau Badan Hukum Asing

Secara aturan, Indonesia memang memberi kesempatan bagi WNA maupun badan hukum asing untuk mendirikan yayasan. Hal ini diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 (yang telah diganti dengan PP Nomor 2 Tahun 2013),
  • Permenkumham Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Pergantian AD Yayasan,
  • serta ketentuan lain, misalnya UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya bagi WNA yang aktif menjadi pengurus.

Dengan demikian, hukum Indonesia pada dasarnya membuka ruang bagi pihak asing untuk mendirikan yayasan, meskipun tetap ada batasan dan syarat ketat yang harus dipenuhi.

Syarat-Syarat Pendirian

Beberapa ketentuan penting yang wajib dipenuhi apabila yayasan didirikan oleh WNA atau badan hukum asing antara lain:

  1. Modal Awal

Pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan paling sedikit senilai Rp100 juta yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri tentang kebenaran harta kekayaan tersebut

  1. Dokumen Legalitas

Untuk WNA: harus menyertakan paspor, pernyataan mengenai pemisahan harta awal, serta pernyataan bahwa kegiatan yayasan tidak merugikan kepentingan Indonesia.

Untuk badan hukum asing: wajib melampirkan bukti legalitas dari negara asal, pernyataan pemisahan harta, serta jaminan bahwa kegiatan yayasan tidak merugikan masyarakat Indonesia.

  1. Kepengurusan

Paling tidak satu jabatan utama (Ketua, Sekretaris, atau Bendahara) wajib dipegang oleh WNI.

Apabila ada WNA yang duduk sebagai pengurus, ia harus memiliki izin tinggal terbatas (KITAS/ITAS) serta izin kerja yang sah. Jika syarat ini tidak terlaksana, secara hukum kedudukan posisinya dianggap gugur.

  1. Ruang Lingkup Kegiatan

Yayasan yang dibentuk oleh WNA atau badan hukum asing hanya boleh bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, atau keagamaan. Tujuannya harus nirlaba, tidak boleh diarahkan untuk mencari keuntungan.

Alasan Dibolehkannya

Mengapa hukum Indonesia memperbolehkan orang asing mendirikan yayasan? Jawabannya ada pada filosofi yayasan itu sendiri. Yayasan berorientasi pada kepentingan sosial, bukan bisnis. Selama sifat nirlaba tetap dijaga, keberadaan yayasan asing justru diharapkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia.

Penutup

Sebagai ringkasan, WNA maupun badan hukum asing memang diperbolehkan mendirikan yayasan di Indonesia, tetapi dengan sejumlah syarat dan pembatasan yang jelas. Modal awal, kelengkapan dokumen, keharusan adanya pengurus WNI, hingga izin tinggal bagi WNA menjadi bagian penting dari mekanisme pengawasan hukum.

Aturan ini menunjukkan bahwa Indonesia terbuka untuk kerja sama internasional di bidang sosial dan kemanusiaan, sekaligus tetap melindungi kepentingan nasional agar keberadaan yayasan asing tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang merugikan bangsa.

Kalau kamu berencana mendirikan yayasan tapi masih ragu atau butuh konsultasi lebih lanjut, kamu bisa menghubungi WhatsApp 0856 2160 034 atau kunjungi Sah.co.id untuk mendapatkan pendampingan.

Source:

https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-orang-asing-atau-badan-hukum-asing-boleh-mendirikan-yayasan-cl762

Exit mobile version