Sah! – Perkumpulan merupakan organisasi yang didirikan oleh masyarakat. Perkumpulan ini ada yang berbadan hukum dan ada juga yang tidak berbadan hukum.
Berdasarkan Pasal 11 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Perkumpulan didirikan dengan anggota-anggota yang ada di dalamnya.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut terkait organ yang ada di dalam suatu Perkumpulan.
Pengertian Perkumpulan
Perkumpulan merupakan bagian dari organisasi yang eksistensinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang didalamnya diatur mengenai pendirian, pengelolaan hingga keberadaan perkumpulan di Indonesia.
Pengertian Perkumpulan berdasarkan Pasal 1 Ke-2 Permenkumham 28/2016 merupakan badan hukum yang terdiri dari sekumpulan orang yang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
Perkumpulan sendiri memiliki 2 jenis, yaitu Perkumpulan berbadan hukum dan Perkumpulan berbadan non-hukum. Secara harfiah, keduanya sama-sama sebuah wadah bagi masyarakat untuk mewujudkan tujuan bersama.
Yang membedakan keduanya ialah permasalahan legalitas di mata negara serta pengelolaannya, perkumpulan yang berbadan hukum harus mendapatkan pengesahan negara melalui kementerian hukum dan ham yang sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.
Sedangkan bagi Perkumpulan berbadan non-hukum tidak memiliki syarat pengesahan kepada negara dan eksistensinya hanya sebatas kesepakatan dalam kalangan masyarakat umum.
Untuk pengelolaannya Perkumpulan berbadan hukum harus memiliki struktur kepengurusan yang jelas serta anggaran dasar yang keuangannya harus dilaporkan kepada negara. Berbeda dengan Perkumpulan berbadan non-hukum yang lebih fleksibel dan tidak memiliki kewajiban untuk pelaporan kepada negara
Ciri Anggota Perkumpulan
Perkumpulan merupakan bagian dari organisasi kemasyarakatan yang bergerak di dalam kehidupan masyarakat Indonesia, sehingga terdapat beberapa ciri-ciri anggota ormas.
Disebutkan di dalam Pasal 33 UU No. 17 Tahun 2013, ciri-ciri tersebut adalah sebagai berikut:
- Setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota Ormas.
- Keanggotaan Ormas bersifat sukarela dan terbuka.
- Keanggotaan Ormas diatur dalam AD dan/atau ART.
Dengan pasal diatas dapat disimpulkan beberapa cirinya bahwa anggotanya merupakan masyarakat yang secara sukarela dan terbuka dalam menjalankan kegiatan perkumpulan untuk mencapai tujuan bersama.
Di dalam Pasal 34 UU No. 17 Tahun 2013, bahwa setiap anggota ormas memiliki hak dan kewajiban yang sama dan diatur di dalam AD (Anggaran Dasar) /ART (Anggaran Rumah Tangga).
Organ Perkumpulan
Dalam menjalankan suatu perkumpulan membutuhkan orang-orang yang nantinya akan bekerja demi terlaksana kegiatan perkumpulan secara mulus dan tercapainya tujuan bersama.
Orang-orang ini merupakan bagian-bagian atau bisa disebut juga dengan organ perkumpulan. Organ sendiri terdiri dari orang yang menjalankan kegiatan perkumpulan sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Apa saja yang menjadi organ perkumpulan? Organ perkumpulan tersebut berisikan dari pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas yang akan dibahas lebih lanjut, sebagai berikut:
- Pendiri
Pendiri merupakan seorang atau lebih yang menjadi pelopor untuk membentuk sebuah perkumpulan, dengan maksud dan tujuan bersama.
Pendiri berperan dalam merumuskan visi, misi dan anggaran dasar perkumpulan yang nantinya dilaksanakan bersama dengan organ perkumpulan lainnya.
- Pembina
Pembina adalah orang yang memberikan arahan serta evaluasi terhadap kepengurusan dalam menjalankan kegiatan perkumpulan, dan memastikan perkumpulan berjalan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
Pembina bisa berupa sebuah individu maupun sebuah badan tertentu yang memiliki pengaruh dalam perkumpulan tersebut seperti para pendiri.
- Pengurus
Pengurus adalah orang yang mengurus dan bergerak langsung dalam menjalankan suatu perkumpulan ini.
Pengurus terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi. Struktur pengurus sendiri menyesuaikan dengan perkumpulan yang didirikan.
- Pengawas
Pengawas merupakan orang yang mengawasi jalannya suatu perkumpulan demi berjalan dengan lancar.
Pengawas juga mencegah adanya tindakan yang tidak mengenakkan atau bahkan penyelewengan yang mungkin saja terjadi di dalam suatu perkumpulan.
Demikianlah organ-organ di dalam Perkumpulan yang bergerak demi berjalannya suatu perkumpulan tersebut. Organ tersebut memiliki peranan masing-masing dan peran penting di dalamnya.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin berbagi pengalaman terkait pengelolaan Perkumpulan dan PT, Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha termasuk pendirian perkumpulan.
Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Source:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/3-perbedaan-perkumpulan-dan-yayasan-cl2755/
https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-asosiasi-sama-dengan-perkumpulan-lt55bc369230ac0