Berita Hukum Legalitas Terbaru

Simak Lebih Lanjut! Prosedur Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Di Indonesia 

Ilustrasi PT Bisa Didirikan oleh Satu Orang PT Perorangan

Sah! – Perkumpulan adalah suatu kelompok yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang memiliki tujuan atau kepentingan bersama. Di Indonesia sendiri perkumpulan dapat berbentuk badan hukum atau non hukum.

Pada praktiknya perkumpulan memiliki struktur kepengurusan yang bertanggung jawab memastikan perkumpulan dijalankan sesuai dengan tujuan dan kepentingan bersama.

Tujuan dari suatu perkumpulan dapat berbagai macam misalnya : seperti kegiatan sosial, pendidikan, olahraga, seni, agama atau profesi. Hampir sama halnya dengan PT, mengenai tujuan perkumpulan diatur dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga.

Dalam praktiknya perkumpulan digunakan sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan bersama antar sesama anggota dan membangun hubungan baik dengan stakeholder (pemangku kepentingan).

Kita pasti sering mendengar istilah Perhimpunan Advokat Indonesia, Ikatan Notaris Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia itu adalah sebagian contoh badan hukum perkumpulan di Indonesia.

Jika dianalisis lebih lanjut perkumpulan di indonesia diatur dalam Staatsblad 1870-64 dan Buku II Bab IX KUH Perdata. Namun kini pengaturan mengenai perkumpulan diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Adapun peraturan terkait yaitu : 

  1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan
  2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 6 tahun tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016 perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.

Setelah mengetahui mengenai definisi dan dasar hukum perkumpulan di indonesia selanjutnya akan membahas mengenai prosedur pendaftaran dan pengesahan perkumpulan di Indonesia.

  1. Pemohon Mengajukan Nama Perkumpulan 

Dalam mengajukan permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan terlebih dahulu pemohon mengajukan nama perkumpulan melalui SABH. SABH adalah sistem sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Namun SABH telah diganti menjadi AHU( Administrasi Hukum Umum)  Online 

Adapun format pengajuan nama perkumpulan paling sedikit memuat : identitas pemohon dan nama perkumpulan yang diajukan. Mengenai kriteria nama perkumpulan telah ditentukan oleh Pasal 4 ayat 1 Permenkumham No 10 Tahun 2019 yaitu : 

a. menggunakan huruf latin; 

b. paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) kata; 

c. terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata; 

d. tidak menggunakan angka dan tanda baca; 

e. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; 

f. tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan sebagai Nama Perkumpulan; dan 

g. tidak mempunyai arti sebagai Perkumpulan atau memiliki arti yang sama dengan Perkumpulan, badan hukum, persekutuan perdata, atau entitas lain yang bukan merupakan kewenangan Menteri untuk mengesahkan.

Menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan Nama Perkumpulan yang disampaikan oleh pemohon. Bilamana menteri menyetujui nama perkumpulan maka akan diberikan persetujuan pemakaian nama secara elektronik.

Nama perkumpulan yang telah mendapat persetujuan menteri berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 hari. Selanjutnya para pendiri atau kuasanya yang telah diberikan kewenangan masing-masing menandatangani akta pendirian di hadapan notaris publik.

  1. Permohonan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan 

Pengajuan permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui AHU Online. Dalam hal ini pemohon adalah notaris yang diberikan kuasa atau wewenang untuk itu.

Berdasarkan Pasal 11 Permenkumham No 3 Tahun 2016, Pemohon wajib membayar biaya permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan. Besarnya biaya pengesahan badan hukum Perkumpulan ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selain mengisi format pendirian, pemohon juga harus melampirkan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik yaitu surat pernyataan secara elektronik pemohon tentang dokumen untuk pendirian Perkumpulan yang telah lengkap dan juga mengunggah akta pendirian perkumpulan 

Adapun dokumen untuk pendirian perkumpulan meliputi : 

a. salinan akta pendirian Perkumpulan atau salinan akta perubahan pendirian Perkumpulan yang diketahui oleh Notaris sesuai dengan aslinya; 

b. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Perkumpulan yang ditandatangani pengurus Perkumpulan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat atau dengan nama lainnya; 

c. sumber pendanaan Perkumpulan; 

d. program kerja Perkumpulan; 

e. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan; 

f. notulen rapat pendirian Perkumpulan; dan 

g. surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak.

Bilamana persyaratan diatas telah terpenuhi maka Menteri langsung menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan secara elektronik

Kemudian Menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perkumpulan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan dari Menteri.

Setelah itu, notaris dapat mencetak sendiri Keputusan Menteri tersebut menggunakan kertas putih ukuran F4/Folio 80 gram, yang wajib ditandatangani, dibubuhi cap jabatan, dan memuat frasa “Keputusan Menteri ini dicetak dari AHU Online.

  1. Permohonan Secara Non Elektronik

Kemudian dalam Pasal 23 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016 diatur terkait apabila pengesahan badan hukum tidak dapat diajukan secara elektronik karena disebabkan oleh Notaris yang tempat kedudukannya belum tersedia jaringan internet atau AHU Online  tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri.

Maka permohonan dapat disampaikan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung; dan/atau surat keterangan dari kepala kantor telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa tempat kedudukan Notaris yang bersangkutan belum terjangkau oleh fasilitas internet.

Bila anda ingin membutuhkan konsultasi mengenai pendirian perkumpulan atau perusahaan 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta termasuk konsultasi hukum . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Source 

Peraturan Perundang-Undangan 

  1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan
  2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 6 tahun tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan

Website : 

https://www.hukumonline.com/klinik/a/prosedur-pengesahan-badan-hukum-perkumpulan-cl6163

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *