Sah! – Sebagai warga negara, setiap orang memiliki kebebasan atau hak untuk berserikat dan berkumpul, sesuai ketentuan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945.
Masyarakat dapat membuat Organisasi Masyarakat (Ormas), Paguyuban, Perkumpulan, dan jenis organisasi lainnya; selama tujuan organisasi tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hukum bisnis sendiri, dikenal salah satu jenis organisasi yang disebut Perkumpulan. Perkumpulan dibentuk oleh dua orang atau lebih yang memiliki tujuan yang sama.
Perkumpulan dapat berupa Perkumpulan berbadan hukum maupun Perkumpulan bukan badan hukum karena pada dasarnya Perkumpulan tidak wajib memiliki status badan hukum.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Perkumpulan, mulai dari definisi, dasar hukum, hingga tata cara pendiriannya; simak penjelasan di bawah ini!
Dasar Hukum Perkumpulan
Perkumpulan diatur dalam Pasal 1653 hingga Pasal 1655 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Perkumpulan juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan (Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016).
Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016 mengatur mulai dari permohonan pengajuan nama Perkumpulan, permohonan pendaftaran badan hukum, hingga permohonan perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
Selain dalam KUHPerdata dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016, Perkumpulan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 menyebutkan bahwa Perkumpulan merupakan salah satu jenis Organisasi Masyarakat (Ormas) berbadan hukum.
Pasal 11 ayat (2) juga menyebutkan bahwa Perkumpulan merupakan Organisasi Masyarakat (Ormas) berbasis anggota.
Definisi Perkumpulan
Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016 telah memberikan definisi Perkumpulan:
“Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya”
Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa Perkumpulan didirikan untuk maksud dan tujuan tertentu di berbagai bidang dan tidak membagikan keuntungan terhadap anggotanya.
Organ Perkumpulan
Perkumpulan memiliki beberapa pengurus, diantaranya adalah Pendiri Perkumpulan, Ketua Perkumpulan, Wakil Ketua Perkumpulan, Sekretaris dan Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara, serta Pengawas.
Berbeda dari Yayasan yang tidak memiliki anggota, Perkumpulan adalah bentuk organisasi yang berbasis anggota dan mengedepankan musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusannya.
Ciri-ciri Perkumpulan
Didirikan berdasarkan tujuan bersama. Pada dasarnya Perkumpulan didirikan berdasarkan tujuan yang sama, baik di bidang keagamaan, sosial, maupun kemanusiaan.
Merupakan organisasi non-profit. Perkumpulan merupakan salah satu bentuk non-profitable organization atau organisasi yang bukan berorientasi pada keuntungan.
Pendirian Perkumpulan biasanya bertujuan untuk mengembangkan minat dan ketertarikan anggotanya terhadap suatu bidang tertentu.
Memiliki anggota. Perkumpulan merupakan organisasi yang berbasis anggota dan mengedepankan musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusannya.
Anggota Perkumpulan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 bersifat terbuka dan sukarela.
Syarat dan Tata Cara Pendirian Perkumpulan
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 menyebutkan terdapat beberapa syarat untuk mendirikan Perkumpulan, diantaranya adalah:
- Identitas para pendiri Perkumpulan, dapat berupa KTP, NPWP, dan sebagainya;
- Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Perkumpulan;
- Nama Perkumpulan;
- Alamat lengkap Perkumpulan;
- Maksud pendirian dan tujuan Perkumpulan;
- Informasi terkait Perkumpulan, mulai landasan pendirian, jangka waktu Perkumpulan, program kerja, harta kekayaan Perkumpulan, struktur jabatan dalam Perkumpulan, hingga hak dan kewajiban para anggota;
- Surat Pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.
Apabila Anda telah menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan pendirian Perkumpulan dan telah mengumpulkan calon anggota, maka langkah selanjutnya adalah membuat Akta Pendirian Perkumpulan di hadapan Notaris.
Setelah mendapatkan Akta Pendirian, maka Anda dapat langsung mengajukan permohonan pengakuan sebagai badan hukum ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Perkumpulan tidak wajib berbentuk badan hukum, tetapi dengan memiliki status badan hukum, akan lebih menjamin perlindungan hukum terhadap Perkumpulan apabila dikemudian hari terjadi sengketa, baik secara internal maupun dengan Pihak Ketiga.
Terakhir, setelah mendapatkan status badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, selanjutnya dapat mendaftarkan NPWP Perkumpulan dan Nomor Izin Berusaha (NIB) Perkumpulan.
Begitulah kira-kira penjelasan terkait Perkumpulan. Semoga bermanfaat!
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha, termasuk pendaftaran Perkumpulan. Mulai dari pembuatan Akta Notaris, NPWP, hingga NIB OSS. Dengan legalitas usaha yang telah terdaftar, Anda tidak perlu khawatir lagi dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha, mengurus legalitas usaha, atau mendaftarkan CV dapat menghubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat langsung mengunjungi laman Sah.co.id
Sah! Indonesia, solusi pengurusan pendirian dan legalitas usaha Anda!
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan;