Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

Cover Lagu Bisa Kena Denda? Rill atau Hoax Ya?

Ilustrasi Cover Lagu bisa kena Denda

Sah! – Di era digital saat ini, minat masyarakat Indonesia terhadap media sosial semakin meningkat. Namun seringkali kita luput dari kesadaran akan potensi pelanggaran hukum yang dapat terjadi, salah satunya terkait dengan praktik cover lagu. Cover lagu merupakan salah satu cara bagi banyak orang untuk mengekspresikan diri melalui musik yang telah diciptakan oleh orang lain. 

Fenomena ini tidak hanya menarik perhatian penggemar musik, tetapi juga banyak artis yang mengcover lagu-lagu populer. Menariknya, beberapa lagu cover bahkan dapat lebih laku di pasaran dibandingkan dengan versi asli dari penciptanya.Banyak artis mengcover lagu yang bukan miliknya sendiri. 

Cover lagu yang dilakukan ini tak jarang malah lebih laku dipasaran dibandingkan pemilik dan pencipta lagu aslinya. Sehingga banyak orang mencoba peruntungan ini juga, dengan melakukan cover lagu orang lain. 

Dengan semakin banyaknya orang yang mencoba peruntungan melalui cover lagu, muncul pertanyaan penting: Apakah mengunggah cover lagu di media sosial merupakan pelanggaran hak cipta? 

Untuk pertanyaan menjawab ini, mari kita lihat definisi hak cipta yang tercantum dalam Pasal 1 Nomor 19 Tahun 2002. Menurut pasal tersebut, hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu,” tanpa mengurangi pembatasan apapun yang ada dalam peraturan-undangan.

Dari definisi tersebut, jelas bahwa pencipta memiliki hak prerogatif untuk menentukan apakah karyanya boleh diperbanyak atau diumumkan oleh orang lain. Ketika seseorang melakukan cover lagu dan mendapatkan royalti dari hasil tersebut, pencipta asli akan mengalami kerugian karena tidak mendapatkan hak ekonomi atas ciptaannya. 

Sayangnya, masih banyak individu yang melakukan cover lagu tanpa izin dari pencipta aslinya dan mengambil keuntungan untuk diri sendiri. Banyak orang yang melakukan perubahan kecil pada aransemen lagu sebelum mengcover dan menjualnya ke publik melalui media sosial. 

Namun menurut Pasal 9 UU Hak Cipta, setiap orang dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial terhadap ciptaan orang lain tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran hak cipta dapat berakibat serius.

Lebih lanjut, ketentuan pemidanaan diatur dalam Pasal 113 UUHC, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran berupa penggunaan komersial suatu ciptaan orang lain tanpa hak dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda hingga Rp100.000.000.

Adanya ketentuan hukum ini seharusnya menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bersosial media. Sebelum melakukan sesuatu, terutama yang berkaitan dengan karya orang lain, penting bagi kita untuk memahami dan mempertimbangkan baik buruknya tindakan tersebut. Dengan demikian, kita dapat menghargai karya cipta orang lain sekaligus menikmati kreativitas kita sendiri secara bertanggung jawab.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *