Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Ternyata gak semua Hotel bisa milik Asing, ada pengaturan khusus. Simak dengan baik !

ilustrasi Kepemilikan Asing dalam Bisnis Hotel di Indonesia

Sah! – Tidak Semua Hotel Bisa Dimiliki 100% oleh Pihak Asing

Tahukah Anda bahwa tidak semua hotel dapat dimiliki sepenuhnya oleh pihak asing? Banyak investor perlu memperhatikan dengan cermat sektor usaha yang terbuka untuk penanaman modal asing sebelum mendirikan bisnis di Indonesia.

Regulasi Kepemilikan Hotel oleh Investor Asing

Di sektor perhotelan, terdapat aturan yang mengharuskan hotel dengan bintang tertentu untuk bermitra dengan UMKM lokal. Dengan demikian, investor asing tidak dapat sembarangan membuka hotel tanpa memperhatikan regulasi kemitraan tersebut.

Pemerintah sendiri mendorong investasi asing sebagai motor penggerak ekonomi nasional. Selain itu, muncul berbagai regulasi baru yang mendukung hal ini, mulai dari UU Cipta Kerja hingga Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Sementara itu, sektor energi terbarukan juga menjadi prioritas utama pemerintah. Hal ini sejalan dengan target nasional di bidang teknologi solar, geotermal, hydropower, dan biomass, yang didukung oleh power purchase guarantees dan carbon credits dari pemerintah.

Sistem OSS dan Pembagian Risiko Usaha

Dengan hadirnya OSS (Online Single Submission), perizinan usaha kini berbasis risiko dan mengacu pada KBLI 2020, yang membagi usaha menjadi empat kategori:

  • Risiko tinggi
  • Risiko menengah-tinggi
  • Risiko menengah-rendah
  • Risiko rendah

Masing-masing kategori memiliki persyaratan berbeda. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk menyesuaikan jenis investasinya dengan klasifikasi risiko tersebut.

Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021, penanaman modal asing (PMA) hanya dapat dilakukan pada industri besar dengan nilai investasi minimal Rp10 miliar. Dengan kata lain, tidak semua jenis usaha terbuka untuk kepemilikan asing.

Perubahan Regulasi pada Kepemilikan Hotel

Sebelum berlakunya Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021, sesuai Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, kepemilikan asing untuk hotel berbintang dua ke bawah diizinkan hingga 67%.

Namun demikian, sejak diberlakukannya aturan kemitraan dengan UMKM, pembatasan tersebut kini menjadi lebih spesifik. Dalam KBLI 2020, hotel berbintang memiliki kode 55111 dan 55112, sedangkan hotel non-bintang menggunakan kode 55130.

Akibatnya, investor asing kini perlu memastikan bahwa jenis hotel yang mereka dirikan sesuai dengan kategori dan peraturan yang berlaku.

Standar dan Persyaratan Hotel Berbintang

Sebagai implikasi dari sistem perizinan berbasis risiko, Permen Parekraf Nomor 4 Tahun 2021 menetapkan bahwa hotel berbintang minimal harus memiliki 15 kamar.

Persyaratan ini dirancang untuk mengakomodasi investasi hotel skala kecil hingga menengah agar tetap sesuai dengan standar nasional. Dengan demikian, investor dapat menjalankan usaha secara legal dan efisien tanpa melanggar ketentuan pemerintah.

Kolaborasi dengan UMKM dalam Investasi Hotel

Untuk hotel dengan kode KBLI 55111 dan 55112, penanaman modal asing (PMA) terbuka 100%.
Sebaliknya, untuk kode 55110 dan 55120, investor asing wajib bermitra dengan koperasi atau UMKM lokal.

Tujuan utama kolaborasi ini adalah menciptakan distribusi ekonomi yang lebih adil serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar.
Dengan kata lain, kerja sama ini tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga membantu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Fleksibilitas dan Keuntungan Penanaman Modal Asing

Standar penanaman modal asing di sektor hotel memberikan fleksibilitas tinggi bagi investor. Selain menguntungkan, skema ini juga berkontribusi terhadap peningkatan devisa negara.

Dengan batasan minimal Rp10 miliar, investasi hotel bintang 1 dan 2 dapat memperoleh tambahan dana dari mitra asing. Oleh karena itu, kerja sama ini mampu menjaga keseimbangan antara modal asing dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Butuh Bantuan Mengurus Legalitas?

Jangan biarkan regulasi yang kompleks menghambat rencana investasi Anda.
Bersama SAH.co.id, tim ahli hukum siap membantu mulai dari:

  • Pemilihan KBLI yang tepat,
  • Penyusunan dokumen legalitas usaha, hingga
  • Pendampingan kemitraan dengan UMKM sesuai peraturan pemerintah terbaru.

Dengan pendampingan profesional, Anda dapat fokus pada pertumbuhan bisnis, sementara kepatuhan hukum tetap terjaga.

Exit mobile version