Penyelesaian pengaduan yang dimaksud dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara internal melalui Lembaga Jasa Keaungan maupun secara ekstrenal melalui Lembaga peradilan atau di luar Lembaga peradilan.
Jika pengaduan konsumen ditolak oleh pelaku usaha, maka pelaku usaha dalam hal ini Tanifund perlu menyampaikan informasi bahwa lender sebagai konsumen dapat melanjutkan upaya melalui pengadilan maupun lembaga di luar pengadilan (Alternatif Penyelesaian Sengketa) sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) POJK Nomor 18/POJK.07/2018.
Seringkali masyarakat lebih memilih opsi kedua dengan menggunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) untuk menyelesaikan pengaduannya. Hal ini dilakukan melalui proses Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi atau Arbitrase sesuai dengan pengaturan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
APS lebih diminati karena prosesnya yang lebih praktis dan cepat dibandingkan dengan litigasi, serta keamanan kerahasiaan kedua belah pihak akan lebih terjaga.
Selanjutnya apabila terbukti bahwa tindakan gagal bayar tersebut terjadi akibat kesalahan atau kelalain dari penyelenggara jasa keuangan, maka pihak terkait harus memberikan ganti rugi kepada lender.
Dengan menempuh proses-proses ini maka lender yang dirugikan akibat gagal bayar dapat memperoleh ganti rugi terhadap kerugian yang dialaminya.
Itulah pembahasan terkait dengan proses hukum tanifund yang gagal bayar, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
- Dewanthara, Ni Made Intan Pranita dan Made Gede Subha Karma Resen. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Pemberi Pinjaman Akibat Terjadinya Gagal Bayar Peer to Peer Lending. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 5 No. 3 Desember 2020.
- https://finance.detik.com/fintech/d-6463154/akhirnya-tanifund-buka-suara-soal-gagal-bayar-rp-14-m/2