Berita Hukum Legalitas Terbaru

Tanifund Gagal Bayar, Gimana Proses Hukumnya?

Tanifund Gagal Bayar, Gimana Proses Hukumnya?
Tanifund Gagal Bayar, Gimana Proses Hukumnya?

Sah! – Platform peer-to-peer (P2P) lending Tanifund dikabarkan mengalami gagal bayar kepada 128 investor dengan total kerugian sebesar Rp 14 miliar.

Platform yang bergerak pada sektor agrikultur ini bertindak sebagai pihak ketiga untuk mempertemukan pihak yang membutuhkan dana (borrower) dengan pihak yang mempunyai dana (lender)untuk melaksanakan kegiatan pinjam-meminjam.

Tindakan pemberian dana oleh lender ini bertujuan sebagai bentuk investasi sehingga ada harapan untuk memperoleh keuntungan setelah mendapatkan pembayaran kembali.

Namun akibat terjadinya gagal bayar, maka lender mengeluhkan kinerja dari Tanifund dan mengharapkan ganti kerugian.

Berdasarkan keterangan dari pihak Tanifund, pendanaan pada sektor agrikultur memang mempunyai risiko yang tinggi. Kegagalan pembayaran yang terjadi saat ini merupakan salah satu bentuk risikonya.

Hal ini dapat terjadi akibat faktor alam dan non-alam yang dapat mempengaruhi kuantitas dan kualitas budi daya dan hasil panen. Kemudian, melihat adanya penurunan permintaan akibat pandemi Covid-19 membuat kemampuan bayar borrower mengalami penurunan.

Lalu bagaimana nasib dari para lender untuk menyelesaikan permasalahan ini secara hukum?

Langkah Hukum Gagal Bayar P2P Lending

Langkah pertama yang perlu dilakukan yaitu menyampaikan pengaduan kepada pihak Tanifund baik secara lisan yaitu melalui media telepon maupun secara tertulis melalui email atau layanan website.

Setelah menerima pengaduan, maka Tanifund perlu menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, yaitu:

  1. Melakukan pemeriksaan internal secara kompeten, benar dan objektif untuk memperoleh kepastian atas kebenaran pengaduan (Pasal 14);
  2. Jika pengaduan dilakukan secara lisan, maka pelaku usaha jasa keuangan perlu menindaklanjuti penyelesaian pengaduan maksimal 5 hari kerja sejak pengaduan diterima.
  3. Apabila pengaduan dilakukan secara tertulis, maka pelaku usaha jasa keuangan perlu menyelesaikan pengaduan dengan maksimal waktu 20 hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.

WhatsApp us

Exit mobile version