Sah! – Berbicara mengenai persoalan gaji tentu sifatnya sangat beragam dan tidak menentu. Mengingat tidak semua pekerjaan dapat diketahui dengan pasti terkait sistem gaji karyawannya. Apalagi jika konteksnya adalah karyawan café yang pada dasarnya juga memiliki tolak ukur yang berbeda-beda dengan berbagai faktor.
Secara konstitusional, hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sejatinya dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Dimana setiap warga negara berhak untuk dijamin hak pekerjaanya oleh negara.
Bentuk pengejawantahan dari penjaminan hak tersebut, kemudian dijabarkan lebih jauh dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang kemudian dikodifikasi dalam satu undang-undang payung (omnibus law), yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Berangkat dari ketentuan undang-undang tersebut, pemaknaan upah dikonotasikan sebagai hak dasar dari pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja.
Artinya, dalam konteks ini, manakala pemberi kerja tidak memenuhi kewajibannya dalam membayarkan upah bagi karyawannya, maka secara tidak langsung pemberi kerja tersebut telah mencederai hak asasi manusia dari karyawannya yang tentunya pencederaan hak tersebut dapat berimplikasi pada penjatuhan sanksi pidana bagi pemberi kerja jika memenuhi suatu delik tertentu.
Ketentuan Upah Minimum
Secara definitif, upah merupakan hak dari pekerja berbentuk uang sebagai sebuah imbalan kerja yang harus diterimanya dan harus dinyatakan secara tegas melalui suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.
Dalam definisi tersebut juga termasuk tunjangan bagi pekerja maupun keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Dari konteks konstitusi sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, dimana upah yang diberikan oleh pekerja harus mengilhami prinsip penghidupan yang layak, maka negara melalui pemerintah dalam hal ini harus menentukan kebijakan pengupahan sebagai bentuk perlindungan hak pekerja tersebut.
Berangkat dari hal tersebutlah maka pemerintah menentukan standar upah minimum. Dimana penentuan upah minimum tersebut didasarkan pada kebutuhan hidup yang layak, serta dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Adapun, upah minimum terdiri atas:
- Upah Minimum Provinsi (UMP);
- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan syarat tertentu.
Dalam penentuan upah minimum tersebut, pemerintah dalam hal ini harus melihat dari berbagai sisi daerah tersebut, seperti kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, dengan kalkulasi yang tentunya harus meninjau variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks daerah tersebut.
Dimana penetapan upah yang didasarkan pada kebutuhan hidup minimum tersebut sejatinya ditujukan sebagai:
- Jaringan pengaman;
- Sarana untuk meningkatkan taraf hidup;
- Alat untuk pemerataan pendapatan; dan
- Pemberian upah diatas upah minimum.
Dalam rumusan Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang merupakan hasil perubahan dari rumusan Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan, secara tegas menentukan bahwa pemberi kerja dalam hal ini dilarang untuk membayar upah pekerja lebih rendah dari standar upah minimum.
Larangan tersebut juga disertai dengan sanksi bagi mereka yang melanggar adanya larangan tersebut. Dimana pihak pemberi kerja yang melanggar aturan upah minimum tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan maksimal Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Ketentuan Gaji Karyawan Cafe
Dalam hal sistem gaji karyawan, ternyata memiliki sedikit perbedaan, dimana meskipun telah terdapat mekanisme upah minimum, namun dalam konteks usaha mikro dan usaha kecil seperti halnya usaha café, ternyata terdapat kelonggaran.
Ketentuan upah yang harus diberikan oleh pekerja dari pemberi kerja pada jenis-jenis usaha mikro dan kecil ditentukan dengan sistem kesepakatan antara kedua pihak (pengusaha pemberi kerja dan pekerja), yang didasarkan pada ketentuan
- minimal sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan
- nilai upah yang disepakati minimal 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
Perlu digaris bawahi bahwa dua ketentuan di atas yang menjadi tolak ukur, harus bersumber dari lembaga berwenang yang kredibel di bidang statistic sperti Badan Pusat Statistik (BPS) dan bukan dari Analisa pribadi atau hasil kira-kira.
Jika merujuk dari kriteria usaha mikro, coffee shop yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan sampai dengan maksimal Rp2 miliar dapat dikategorikan sebagai usaha mikro.
Sementara itu, usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan maksimal Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan maksimal Rp15 miliar termasuk ke dalam usaha kecil.
Sehingga dapat disimpulkan, gaji kerja di coffee shop yang masuk dalam kategori tersebut, ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja di perusahaan dengan menggunakan dua ketentuan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
Itulah sistem penetapan gaji karyawan café yang perlu Anda ketahui. Kunjungi sah.co.id untuk dapat mengakses artikel terkait hukum bisnis dan berbagai isu legalitas lainnya. Sah! dapat membantu Anda memahami lebih dalam mengenai isu-isu hukum bisnis dan beragam hal terkait legalitas.
Source:
https://www.hukumonline.com/klinik/a/ini-aturan-sistem-gaji-karyawan-cafe-lt61be2e2cb1adc