Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Mengupas Perusahaan yang Mengabaikan Kesejahteraan Karyawan

Ilustrasi Gaji Karyawan Perusahaan PT

Sah! – Kesejahteraan karyawan adalah faktor penting dalam keberlangsungan sebuah perusahaan. Karyawan yang sejahtera cenderung lebih produktif, loyal, dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan perusahaan.

Namun, kenyataannya, masih banyak perusahaan yang mengabaikan kesejahteraan karyawan demi efisiensi biaya atau kepentingan bisnis semata.

1. Bentuk Pengabaian Kesejahteraan Karyawan

Beberapa bentuk perlakuan tidak adil yang sering ditemukan di perusahaan yang mengabaikan kesejahteraan karyawan antara lain:

  • Upah di Bawah Standar: Banyak perusahaan membayar karyawan di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP), yang melanggar hukum ketenagakerjaan.
  • Minim Jaminan Sosial: Tidak mendaftarkan karyawan dalam BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jam Kerja Berlebihan: Memaksa karyawan bekerja lembur tanpa kompensasi yang layak.
  • Lingkungan Kerja yang Tidak Sehat: Kondisi kerja yang tidak aman, baik dari segi kesehatan maupun psikologis, seperti beban kerja berlebihan atau adanya budaya kerja toksik.
  • Tidak Ada Kesempatan Pengembangan Karier: Karyawan dibiarkan tanpa pelatihan atau jenjang karier yang jelas.
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak: PHK tanpa kompensasi atau pesangon yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

2. Dampak Negatif bagi Karyawan dan Perusahaan

Pengabaian terhadap kesejahteraan karyawan tidak hanya berdampak buruk bagi pekerja tetapi juga bagi perusahaan itu sendiri. Beberapa dampaknya antara lain:

  • Menurunnya Motivasi dan Produktivitas: Karyawan yang merasa tidak dihargai cenderung kehilangan semangat kerja.
  • Tingkat Turnover Tinggi: Karyawan yang tidak mendapatkan kesejahteraan yang layak lebih memilih untuk mencari pekerjaan lain.
  • Reputasi Perusahaan Buruk: Perusahaan yang sering mendapat keluhan dari karyawan dapat mengalami penurunan citra di mata publik.
  • Risiko Hukum dan Sanksi: Perusahaan yang tidak mematuhi regulasi ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah.

3. Regulasi yang Melindungi Karyawan

Di Indonesia, terdapat beberapa regulasi yang mengatur kesejahteraan karyawan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Jaminan Sosial Karyawan

Regulasi ini mewajibkan perusahaan untuk memberikan hak-hak karyawan secara adil, termasuk pembayaran gaji sesuai UMK, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, serta jaminan sosial.

4. Langkah yang Bisa Diambil Karyawan

Jika karyawan merasa hak mereka diabaikan, beberapa langkah yang dapat diambil adalah:

  • Melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan: Karyawan bisa mengajukan pengaduan terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
  • Menggunakan Serikat Pekerja: Serikat pekerja dapat membantu dalam memperjuangkan hak karyawan.
  • Melakukan Gugatan Hukum: Jika pengaduan tidak mendapat tanggapan, langkah hukum dapat ditempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
  • Menyebarkan Kesadaran: Menggunakan media sosial atau forum pekerja untuk berbagi pengalaman dan memperingatkan calon karyawan tentang praktik buruk suatu perusahaan.

Kesimpulan

Perusahaan yang mengabaikan kesejahteraan karyawan mungkin mendapatkan keuntungan jangka pendek, tetapi dalam jangka panjang, praktik tersebut akan merugikan baik bagi pekerja maupun perusahaan itu sendiri.

Untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif, diperlukan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan serta kesadaran dari semua pihak untuk menjaga hak dan kesejahteraan karyawan.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Sumber Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jdih.setkab.go.id)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (kemnaker.go.id)
  3. Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)
  4. Laporan Ketenagakerjaan Indonesia 2023 – BPS (bps.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *