Tag: Macam-Macam

  • Apa Yang Dimaksud Dengan Industri? Dan Apa Saja Jenisnya?

    Apa Yang Dimaksud Dengan Industri? Dan Apa Saja Jenisnya?

    Sah! – Industri dapat diartikan sebagai kegiatan produksi di pabrik dengan keterampilan tenaga kerja, dan dapat diartikan juga sebagai aktivitas ekonomi yang mengubah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau menjadi produk siap pakai.

    Bidang industri telah mengalami perkembangan yang signifikan, terutama dalam pemanfaatan teknologi yang meningkatkan efisiensi dalam kegiatan produksinya. walaupun demikian, masih banyak yang beranggapan bahwa industri adalah kegiatan produksi barang yang hanya dilakukan oleh pabrik-pabrik besar saja. 

    Saat ini bidang industri, sudah banyak jenisnya seperti penyedia layanan kesehatan, penyedia layanan traveling, dan sebagainya. Untuk memahami lebih jauh tentang industri dan jenisnya, mari kita simak penjelasan di bawah ini.

    Pengertian Industri

    Pengertian dari industri adalah pengolahan produk, baik yang masih dalam bentuk mentah maupun bahan setengah jadi dan bahan siap konsumsi. Dalam undang-undang nomor no. 5 tahun 1984 tentang perindustrian, menjelaskan industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/ atau barang menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi penggunaanya. 

    Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), Industri diartikan sebagai kegiatan yang melibatkan penggunaan sarana dan peralatan khusus seperti mesin untuk memproses dan mengolah barang.

    jadi dapat disimpulkan, industri adalah suatu kegiatan ekonomi untuk mengubah bahan mentah menjadi produk setengah jadi atau produk jadi.

    Tujuan dari kegiatan pengembangan industri adalah, suatu kegiatan ekonomi untuk mengubah bahan mentah menjadi produk setengah jadi atau menjadi produk jadi. Setelah mengetahui pengertian dari industri, maka selanjutnya adalah jenis-jenis dari industri tersebut.

    Jenis Industri

    Di Indonesia industri dibagi menjadi beberapa jenis, dilihat dari pengertian umumnya, tenaga kerja, hingga asal modalnya. 

    Pengertian mengenai jenis-jenis industri adalah sebagai berikut :

    Jenis industri secara umum

    Jenis industri ini dapat dibagi menjadi tiga (3) yaitu : 

    1. Industri Fasilitas 

    industri fasilitas adalah penyedia layanan yang berfokus pada kebutuhan masyarakat secara luas. Sebagai contoh adalah industri dalam sektor perbankan dan perdagangan internasional

    1. Industri Non-Ekstraktif 

    Industri bidang ini dapat diartikan sebagai industri yang bukan berasal dari alam, sebagai contoh dari industri ini adalah industri dalam sektor kayu lapis, pemintalan kapas.

    1. Industri Ekstraktif

    Jenis industri ini menggunakan bahan baku yang berasal dari lingkungan sekitar untuk proses produksinya. Contohnya adalah industri pertanian dan perkebunan

    Jenis Industri Dari Jumlah Tenaga Kerjanya

    Secara umum jenis industri ini dibagi berdasarkan jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam proses industri tersebut, berikut penjelasan mengenai jenis industri yang dilihat dari jumlah tenaga kerjanya. 

    1. Industri Rumah Tangga 

    Seperti namanya, industri rumah tangga pada umumnya melibatkan satu hingga empat pekerja saja. Sebagai contoh industri dalam pembuatan makanan ringan.

    1. Industri Kecil

    Adalah bentuk produksi yang biasanya melibatkan 5 hingga 19 pekerja, biasanya terdapat pada industri pembuatan kerajinan tangan.

    1. Industri sedang 

    Industri ini melibatkan antara 20 hingga 99 pekerja, biasanya dapat ditemukan dalam produksi olahan makanan dalam skala menengah.

    1. Industri Besar

    Merujuk pada bisnis yang melibatkan lebih dari 100 orang pekerja, biasanya kegiatan produksinya mencakup dalam skala besar.

    Jenis Industri Berdasarkan Asal Modal

    Jenis-jenisnya adalah sebagai berikut : 

    1. Industri Bersama 

    Industri ini adalah bentuk kerjasama antara pesaing dalam beberapa aspek bisnis, untuk mencapai tujuan bersama atau meningkatkan efisiensi industri. 

    1. Industri Asing

    Industri ini biasanya bergerak di sektor ekonomi, yang mana semua investasinya berasal dari investor asing. Yang operasinya tetap pada regulasi pemerintah yang berlaku.

    1. Industri Swasta Nasional

    Industri swasta nasional adalah sektor ekonomi yang dijalankan oleh perusahaan swasta yang berbasis di dalam suatu negara.

    1. Industri Nasional

    Industri ini biasanya dijalankan, dikelola, dan dimiliki oleh warga negara atau bisnis lokal.

    Itulah penjelasan tentang industri dan jenis-jenis industri, jika anda ingin memulai bisnis dari salah satu jenisnya. Maka perlu mempertimbangkan industri mana yang akan dipilih, semoga penjelasan diatas dapat membantu anda, terimakasih.

    Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha, pendirian PT serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran izin usaha industri. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Source : 

    https://www.ocbc.id/id/article/2023/11/22/industri-adalah

  • Jangan Sampai Keliru, Berikut Macam-Macam Perjanjian Beserta Fungsinya!

    Jangan Sampai Keliru, Berikut Macam-Macam Perjanjian Beserta Fungsinya!

    Sah! – Dalam kegiatan usaha bisnis, seringkali para pelaku usaha melakukan suatu kerja sama dengan pihak lain dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas bisnis masing-masing. Sehingga, hal ini tidak terlepas dengan adanya berbagai perjanjian yang harus dilakukan oleh para pihak.

    Tujuan dari dilakukannya perjanjian tersebut yaitu salah satunya untuk mencegah terjadinya kegiatan di luar kesepakatan dengan memberlakukan peraturan kepada kedua belah pihak dan sebagai bentuk keabsahan dari kerja sama yang dijalankan bersama.

    Oleh karena itu, suatu perjanjian memiliki arti yang penting bagi beberapa pihak yang membutuhkan. Sehingga, para pihak harus memahami dengan baik terkait bentuk perjanjian apa yang tepat untuk diberlakukan pada kerja sama yang dilakukannya.

    Maka dari itu, dalam kesempatan kali ini akan membahas tentang macam-macam perjanjian beserta fungsi dari masing-masing perjanjian.

    Pengertian

    Sebelum masuk ke pengertian perjanjian itu sendiri, terdapat berbagai definisi perjanjian dari para ahli dan salah satunya dari Sudikno yang mendefinisikan bahwa hukum perjanjian

    merupakan hubungan hukum kontraktual antara satu pihak dengan lainnya atau lebih yang memiliki akibat hukum.

    Selain itu, adapun definisi lainnya dari R. Subekti yang menyatakan bahwa perjanjian merupakan suatu peristiwa yang dimana salah satu pihak membuat perjanjian dengan pihak lainnya dengan tujuan untuk melakukan tindakan atau hal tertentu.

    Berasal dari pakar ahli lainnya yaitu Prof. Wirjono Prodjodikoro yang mengartikan bahwa perjanjian merupakan sebuah hubungan hukum yang dimana seseorang wajib untuk melakukan hal tertentu dan pihak lain memiliki hak untuk menuntut kewajiban dalam hukum perjanjian.

    Adapun dari pakar ahli Abdulkadir yang menyatakan bahwa perjanjian merupakan sebuah kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu pengelolaan yang memiliki sifat materil.

    Perjanjian sebagai kontrak merupakan bentuk perikatan yang memiliki konsekuensi hukum dan mengikat para pihak yang melakukannya serta berkaitan dengan hukum kekayaan dari para pihak yang terikat dalam perjanjian yang dilakukan.

    Adapun dasar hukum dari perjanjian diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Pasal 1338 yang berbunyi, “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

    Sebagaimana yang diatur pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut, juga mengatur tentang asas kebebasan berkontrak.

    Menurut pasal tersebut, menyatakan bahwa para pihak memiliki kebebasan dalam berkontrak atau membuat perjanjian baik dari segi isinya maupun bentuknya.

    Asas Dalam Hukum Perjanjian

    Kurang lebih terdapat dua belas asas yang terkandung dalam hukum perjanjian, antara lain sebagai berikut :

    • Asas kebebasan berkontrak (freedom of contract)
    • Asas konsensualisme (consensualism)
    • Asas kekuatan mengikat (pacta sunt servanda)
    • Asas itikad baik (good faith)
    • Asas keseimbangan
    • Asas kepastian hukum
    • Asas kepribadian (personality)
    • Asas kebiasaan
    • Asas kepercayaan
    • Asas kepatutan
    • Asas pelengkap
    • Asas perlindungan

    Syarat Sah Perjanjian

    Dalam perjanjian itu sendiri, terdapat syarat sah yang harus dipenuhi agar suatu ikatan dapat dinyatakan sebagai perjanjian. Hal tersebut diatur melalui Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, antara lain yaitu :

    • Kesepakatan para pihak, yaitu para pihak harus memiliki keinginan secara sukarela untuk mengikatkan diri yang dimana kesepakatan tersebut dapat dinyatakan secara terang-terangan atau diam-diam.
      Berdasarkan Pasal 1321 KUHPerdata, secara a contrario bahwa perjanjian dinyatakan tidak sah jika kesepakatan yang terjadi mengandung unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan.
    • Kecakapan para pihak, yaitu hal ini diatur melalui Pasal 1329 KUHPerdata yang menyatakan bahwa pada dasarnya setiap orang cakap untuk membuat perjanjian kecuali bagi mereka yang dinyatakan tidak cakap oleh undang-undang.
    • Terkait suatu hal tertentu, adapun yang dimaksud dengan hal tertentu yaitu apa yang diperjanjikan hak dan kewajiban para pihak dan barang yang dimaksud dalam perjanjian ditentukan macamnya dan berupa barang yang dapat diperjualbelikan.
    • Sebab yang halal, yaitu menggambarkan isi perjanjian itu sendiri dan tujuan apa yang akan dicapai oleh para pihak terkait. Isi perjanjian yang dimaksud tentu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

    Macam-Macam Perjanjian

    Suatu perjanjian dibedakan menjadi dua kelompok, antara lain perjanjian obligatoir dan perjanjian non obligatoir.

    Adapun yang dimaksud dengan perjanjian obligatoir merupakan perjanjian yang dimana seseorang wajib untuk menyerahkan atau membayar sesuatu. Bentuk perjanjian ini terdiri dari empat macam, antara lain yaitu :

    • Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik, yaitu  perjanjian sepihak merupakan perjanjian yang membebankan prestasi atau target kepada salah satu pihak.
      Sementara, perjanjian timbal balik merupakan perjanjian yang membebankan prestasi atau target kepada kedua belah pihak.
    • Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban, yaitu perjanjian cuma-cuma merupakan perjanjian yang dimana salah satu pihak memberi keuntungan kepada pihak lainnya tanpa memperoleh manfaat untuk dirinya sendiri.
      Sementara, perjanjian atas beban merupakan perjanjian yang memberi kewajiban kepada para pihak untuk memberikan prestasi.
    • Perjanjian konsensuil, perjanjian riil, dan perjanjian formil. Yang dimaksud dengan perjanjian konsensuil adalah perjanjian yang mengikat mulai dari tercapainya kata sepakat dari para pihak.
      Sementara, perjanjian riil merupakan perjanjian yang mensyaratkan penyerahan objek perjanjian selain mensyaratkan kesepakatan yang ada.
      Sedangkan, perjanjian formil merupakan perjanjian yang terjalin atas formalitas tertentu yang sebagaimana diatur melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Perjanjian bernama, perjanjian tak bernama, dan perjanjian campuran. Yang dimaksud dengan perjanjian bernama yaitu perjanjian yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.
      Sementara, perjanjian tak bernama merupakan perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.
      Sedangkan, perjanjian campuran adalah perjanjian yang berupa kombinasi antara dua atau lebih dari perjanjian bernama.

    Selain itu, yang dimaksud dengan perjanjian non obligatoir adalah perjanjian yang dimana seseorang tidak wajib untuk menyerahkan atau membayar sesuatu. Adapun bentuk perjanjian ini antara lain terbagi menjadi :

    • Zakelijk overeenkomst, yaitu perjanjian yang menetapkan pemindahan suatu hak dari seseorang ke orang lain.
    • Bevifs overeenkomst, yaitu perjanjian yang dimana untuk membuktikan sesuatu.
    • Liberatoir overeenkomst, yaitu perjanjian yang dimana seseorang membebaskan orang lain dari suatu kewajibannya.
    • Vaststelling overeenkomst, yaitu perjanjian yang dilakukan untuk mengakhiri perselisihan atau permasalahan yang terjadi di depan pengadilan.

    Sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya, penulisan di atas bertujuan untuk menambah ilmu pengetahuan dan wawasan masyarakat mengenai suatu perjanjian dan agar tidak keliru mengingat cukup beragamnya bentuk perjanjian yang ada.

    Sah! Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak melalui pelayanan jasa dalam bidang pengurusan legalitas usaha, turut serta dapat membantu dalam menyusun perjanjian yang diperlukan pada pembentukan badan usaha anda.

    Bagi yang hendak ingin mendirikan badan usaha atau mengurus legalitas usaha dapat menghubungi nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau dapat mengunjungi situs laman Sah.co.id

    Source:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    https://www.hukumonline.com/klinik/a/macam-macam-perjanjian-dan-syarat-sahnya-lt4c3d1e98bb1bc

    https://www.gramedia.com/literasi/hukum-perjanjian/#Asas_Dalam_Hukum_Perjanjian

  • Penting, Inilah Syarat Mendirikan Persekutuan Perdata

    Penting, Inilah Syarat Mendirikan Persekutuan Perdata

    Persekutuan perdata merupakan suatu perjanjian dari kedua belah orang dengan profesi yang sama. Tujuan dirikan persekutuan perdata sendiri adalah agar membantu dalam proses membagikan dan menghasilkan pundi-pundi keuangan terhadap sekutu.

    Macam Jenis Persekutuan Perdata

    Dalam persekutuan perdata ada beberapa jenis. Untuk macam-macam jenis tersebut adalah:

    1. Persekutuan perdata secara umum.
    2. Persekutuan perdata secara khusus.
    3. Persekutuan data secara keuntungan.

    Syarat Pada Saat Mendirikan Persekutuan Perdata

    Pada saat akan mendirikan persekutuan perdata tentunya ada beberapa syarat yang harus di siapkan dahulu yaitu:

    1. Para pendiri persekutuan perdata sangat disarankan untuk memilih nama sesuai dengan yang sudah di atur dalam Permenkumham. Selain itu, pada saat pemilihan nama sangat disarankan untuk menggunakan kata-kata yang mudah diingat.
    2. Semua orang yang ada di persekutuan perdata diwajibkan mempunyai NPWP. Ketika ada satu orang belum punya bisa melakukan proses pembuatan terlebih dahulu.
    3. Semua orang di dalam persekutuan perdata diwajibkan menyerahkan kartu tanda penduduk.
    4. Sangat diwajibkan untuk menyerahkan bukti setoran awal modal. Di bagian surat tersebut harus di tandatangan oleh semua pihak yang ada di dalamnya.

    Proses Mendirikan Persekutuan Perdata

    Semua syarat sudah dipersiapkan maka bisa langsung ke tahap selanjutnya yaitu proses pendirian. Berikut langkah-langkahnya:

    1. Diwajibkan untuk menentukan nama persekutuan perdata.

    Saat menentukan nama ada beberapa hal yang harus di perhatikan mulai dari, tidak boleh bertentangan terhadap asusila, tidak menyerupai dengan nama persekutuan lain dan disarankan menggunakan dukungan beberapa angka.

    • Wajib membuat akta pendirian

    Pada saat proses pembuatan akta pendirian juga ada beberapa hal yang harus di perhatikan mulai dari, identitas diri, surat kontrak perusahaan, nama persekutuan perdata dan dokumen lainnya.

    • Melakukan tanda tangan di hadapan notaris

    Semua proses di atas sudah selesai saat anda melakukan tanda tangan. Proses tanda tangan harus disaksikan oleh notaris agar tidak bisa di ganggu gugat.

    • Meminta permohonan terhadap instansi yang berwenang

    Setelah proses tandatangan sudah selesai anda bisa langsung mengajukan permohonan di instansi yang bersangkutan. Ketika surat keterang terdaftar sudah keluar maka persekutuan perdata tersebut sudah sah.

    Sekian dan semoga dapat membantu anda yang sedang membutuhkan informasi tersebut.

    Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Selamat berbisnis!

  • Bentuk Badan Usaha yang Ada di Indonesia

    Bentuk Badan Usaha yang Ada di Indonesia

    Pada saat membicarakan mengenai badan usaha tentunya di Indonesia sendiri mempunyai berbagai macam bentuk. Semua bentuk badan usaha tentunya selalu memiliki perbedaan.

    Pengertian Badan Usaha Indonesia

    Badan usaha Indonesia merupakan satu lembaga dengan berisikan regulasi teknis secara praktis dan ekonomis. Adanya badan usaha akan memberikan tujuan supaya mendapatkan laba maupun keuntungan.

    Macam-Macam Bentuk Badan Usaha Indonesia

    Setelah membahas mengenai pengertian badan usaha Indonesia. Maka bisa dilanjutkan untuk membahas beberapa bentuk badan usaha Indoensia sebagai berikut:

    • Perusahaan Milik Perseorangan

    Perusahaan milik perseorangan merupakan suatu perusahaan yang dikembangkan oleh satu orang saja. Untuk bentuk usaha kali ini tergolong di bagian sederhana dan kecil.

    • Perseroan Terbatas

    Perseroan terbatas merupakan salah satu badan usaha dengan modal yang dibutuhkan sangat besar. Seseorang dianggap sebagai pemilik perusahaan ketika memberikan modal dengan nominal besar.

    • Persekutuan Komanditer

    Persekutuan Komanditer merupakan suatu bentuk yang memiliki pemilik secara aktif maupun pasif. Untuk pemilik aktif adalah  orang yang bekerja sama untuk mengelola suatu usaha. Pemilik pasif merupakan seorang yang memberikan sejumlah modal.

    • Persekutuan Perdata

    Persekutuan perdata merupakan suatu usaha yang dijalankan dengan dua orang maupun lebih. Semua proses di dalam persekutuan perdata harus di jalankan berdasarkan perjanjian yang telah dibuat.

    • Persekutuan FIrma

    Persekutuan Firma merupakan salah satu badan usaha dengan membutuhkan dua orang atau lebih. Semua dasar pekerjaan dilandasi dengan dasar kerja sama. Pada persekutuan firma ada satu hal penting yaitu ketika satu orang mempunyai hutang maka semua orang di dalamnya harus menanggung.

    • Perusahaan Umum

    Perusahaan umum merupakan salah satu badan usaha yang berjalan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Adanya perusahaan umum akan memberikan tujuan agar dapat mempermudah dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.

    Semua modal di perusahaan umum berasalkan dari pihak pemerintah. Akan tetapi ketika ada pihak swasta ingin bergabung sangat dibuka lebar kesempatan tersebut.

    Sekian, informasi mengenai bentuk badan usaha di Indoensia. Semoga dapat memberikan manfaat.

    Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Selamat berbisnis!

  • Pengertian RUPS, Jenis, dan Tujuan Pembuatannya

    Pengertian RUPS, Jenis, dan Tujuan Pembuatannya

    Para pengusaha tentunya sudah tidak tabu lagi ketika mendengar RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). RUPS adalah salah satu kegiatan rapat penting yang ada di dalam sebuah perusahaan agar mendapatkan hasil keputusan penting secara bersama. Pada saat melakukan kegiatan ini harus di datangi oleh semua kalangan orang pemilik saham.

    Macam-Macam Jenis RUPS

    Dalam menjalankan RUPS maka anda akan diberikan dua pilihan sebagai berikut:

    • RUPS Secara Tahunan

    RUPS dengan cara tahunan ini adalah agenda yang wajib di lakukan setiap periode satu tahun sekali. Pembahasan yang di lakukan pada kegiatan tersebut adalah mengenai beberapa kejadian di beberapa akhir tahun sebelumnya.

    Semua anggota dan bahkan pimpinan maupun komisaris harus memberikan laporan secara jelas. Laporan yang ada di dalam kegiatan ini biasanya mempunyai kaitan dengan cara kerja tahunan perusahaan tersebut. Selain itu, untuk beberapa hal lainnya biasanya mempunyai kaitan dengan keuntungan maupun beberapa catatan lainnya.

    • RUPS Secara Luar Biasa

    Secara luar biasa adalah kegiatan rapat yang di lakukan oleh para pemilik saham dan di luar dari agenda secara tahunan. Biasanya untuk melakukan kegiatan ini di lakukan secara tiba-tiba tanpa memandang waktu.

    Untuk melakukan kegiatan ini secara luar biasa ini diakibatkan karena terjadi banyak masalah dan sehingga membutuhkan tambahan agenda rapat selanjutnya.

    Tujuan Membuatnya

    Membuat RUPS tentunya akan mendapatkan beberapa tujuan. Untuk beberapa tujuan tersebut adalah:

    • Mempermudah dalam proses laporan kegiatan perusahaan

    Dalam laporan kegiatan perusahaan kali ini biasanya di lakukan dalam kurun waktu satu tahun. Setelah membuat laporan maka para pemilik saham akan mengerti kondisi mengenai perusahaan tersebut masih bisa diteruskan atau tidak.

    • Mempermudah saat proses membuat laporan keuangan

    Tujuan membuat laporan keuangan ini akan memberikan kemudahan para pemilik saham untuk melakukan penilaian masih berada di kondisi rugi maupun untung. Selain itu, dengan adanya laporan keuangan akan mempermudah untuk melakukan proses perbandingan untuk menilai perusahaan sudah berkembang sampai dengan tahap mana. Nah, sekian penjelasannya, dan semoga bermanfaat terima kasih.

    Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Selamat berbisnis!

  • Manfaat Mendirikan PT (Sebuah Perseroan Terbatas)

    Manfaat Mendirikan PT (Sebuah Perseroan Terbatas)

    Pada anda akan memilih badan usaha tentunya menjadi hal yang sangat membingungkan. Ada banyak pilihan badan usaha yang anda pilih mulai dari modal kecil sampai dengan besar. Akan tetapi, dari semua jenis badan usaha untuk anda yang memiliki modal sangat disarankan untuk membuat Perseroan Terbatas (PT). Tentu dalam melakukan atau mendirikin suatu hal pasti ada manfaatnya, dan berikut adalah manfaat mendirikan PT.

    Macam-Macam Manfaat Mendirikan PT

    Pada saat anda mendirikan PT akan banyak manfaat yang didapatkan sebagai berikut:

    • Mempunyai Kebebasan Pada Saat Melakukan Bisnis

    Untuk anda yang memiliki usaha di dalam bidang perhubungan, pariwisata serta kontruksi akan diberikan kebebasan dalam menjalankan sebuah bisnis. Pada saat mendirikan sebuah PT tentunya mempunyai kebebasan yang lebih banyak dibandingkan badan usaha lainnya.

    • Sebagai Alat Pemisah Antara Harta Perusahaan Dengan Pribadi

    Manfaat pada saat mendirikan PT dibandingkan badan hukum lain tidak membutuhkan tanggung jawab secara pribadi ketika mengalami kerugian. Ketika PT mengalami kerugian maka modal akan hilang sejumlah yang sudah di berikan pada awal mendirikan.

    Baca juga: Jangan Diremehkan, Inilah Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)

    • Dapat Melakukan Kerja Sama Dengan Pihak Asing

    Pada saat akan membuat PT para pendiri bisa meminta suntikan modal terhadap pada pihak asing atau yang sering disebut dengan PMA. Ketika anda melakukan kerja sama dengan jumlah dua orang, maka untuk pihak asing dijadikan sebagai pemegang saham. Aturan tersebut sudah di atur dalam undang-undang.

    • Mendapatkan Perlindungan Terhadap Undang-Undang

    Semua bentuk badan usaha dan khususnya PT harus melakukan pendaftaran nama merek di Kemenkumham. Pada saat anda sudah berhasil mendaftarkan merek dagang akan sepenuhnya mendapatkan perlindungan dari negara. Bahkan orang lain yang akan menggunakan nama merek dagang sama bisa di lanjutkan ke proses hukum.

    • Mempunyai Proses Pendirian Lebih Mudah

    Untuk anda yang ingin membuat badan usaha PT hanya membutuhkan waktu kurang lebih 25 hari saja. Dengan waktu tersebut semua proses akuntansi, rekrutmen, pajak serta payroll sudah bisa di selesaikan secara sempurna.

    Sekian informasi mengenai beberapa manfaat ketika melakukan pendirian Perseroan Terbatas (PT). Lakukan pendirian PT sesuai dengan aturan berlaku agar dapat mempermudah di proses selanjutnya.

    Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Selamat berbisnis!

  • Inilah Manfaat Legalitas Usaha yang Harus Kamu Ketahui

    Inilah Manfaat Legalitas Usaha yang Harus Kamu Ketahui

    Pada saat anda akan mendirikan sebuah usaha tentunya bukan menjadi hal yang mudah seperti yang dibayangkan. Pasti di saat proses pendirian usaha akan muncul beberapa masalah secara operasional maupun teknik. Sebagai seorang pengusaha hal yang paling penting untuk ketahui adalah masalah legalitas perusahaan. Untuk berada dan mendapatkan legalitas tentunya membutuhkan waktu dan tenaga yang sangat ekstra. Akan tetapi, pada saat anda sudah mempunyai legalitas usaha akan memberikan banyak keuntungan.

    Saat ini masih banyak dari kalangan pengusaha yang tidak ingin mengurus mengenai legalitas karena sangat panjang dan berbelit. Akan tetapi, sekarang anda tidak perlu untuk mengurus secara individu karena sudah ada beberapa jasa layanan pemerintah yang membantu.

    Macam-Macam Manfaat Legalitas Usaha

    Ada beberapa manfaat yang didapatkan ketika anda membuat legalitas usaha sebagai berikut:

    • Mempunyai perlindungan hukum secara jelas

    Tentunya untuk manfaat paling utama adalah di masalah hukum. Untuk anda yang sudah mempunyai legalitas akan sepenuhnya mendapatkan perlindungan hukum secara jelas.

    Semua bisnis sangat disarankan untuk mempunyai legalitas usaha supaya terhindar dari beberapa hal yang tidak diinginkan. Salah satu, permasalahan yang sering dialami adalah terjadi sengketa dengan beberapa pihak lain. Pada saat sudah memiliki legalitas maka semua orang yang memberontak akan kalah dengan anda.

    • Sebagai Cara Untuk Menaikkan Kepercayaan Konsumen

    Mendapatkan sebuah kepercayaan dari konsumen tentunya juga tidak semudah yang anda bayangkan. Ada beberapa dari kalangan masyarakat yang menjadi pembeli cerdas sehingga sangat mementingkan mengenai legalitas sebelum membeli produk maupun jasa.

    Tanpa disadari pada saat memiliki usaha dengan izin usaha secara jelas maka salah satu langkah penting untuk mendapatkan peningkatan dalam proses jual beli.

    • Memberikan Kemudahan Saat Akan Mengajukan Kredit Usaha

    Pada  saat anda mempunyai legalitas usaha maka akan diberikan kemudahan ketika akan mengajukan kredit usaha. Membuat sebuah bisnis, tentunya untuk hal paling penting untuk di perhatikan pada bagian modal utama.

    Sekian, penjelasan mengenai manfaat legalitas usaha dan semoga membantu terima kasih.

    Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Selamat berbisnis!

  • Penting, Inilah Pembahasan Lengkap Mengenai Firma

    Penting, Inilah Pembahasan Lengkap Mengenai Firma

    Firma merupakan satu badan usaha yang membutuhkan dua orang atau lebih ketika akan mendirikan. Nama yang dipergunakan pada Firma harus mempunyai tujuan untuk mengembangkan usaha tersebut. 

    Sebuah badan usaha tidak bisa dikatakan sebagai salah satu badan hukum karena belum memenuhi syarat secara material. Selain itu, badan usaha Firma belum mempunyai syarat formal dengan bentuk pengesahan dari pemerintah Republik Indonesia.

    Macam-Macam Jenis Firma Adalah

    Sebelum anda mendirikan badan usaha Firma akan diberikan beberapa pilihan jenis yaitu:

    • Dagang

    Jenis dagang merupakan satu usaha yang bergerak di dalam bidang perdagangan. Semua aktivitas perdagangan ini mempunyai satu fokus yaitu melakukan jual beli produk.

    • Non Dagang

    Jenis non dagang adalah usaha yang hanya bergerak di dalam bidang jasa saja. Semua aktivitas di dalam perusahaan tersebut hanya mengandalkan keahlian dari beberapa orang saja. Maka dari itu,untuk jenis yang satu ini sering disebut dengan layanan.

    • Terbatas

    Jenis yang satu ini hampir sama dengan yang sebelumnya. Sebagai pembeda nya pada jenis terbatas sangat memberikan batasan terhadap kekuasaan para anggotanya.

    Kelebihannya

    Saat mendirikannya akan mendapatkan beberapa kelebihan menarik sebagai berikut:

    • Memiliki sistem operasional yang sudah terbukti serta profesional dan semuanya sudah di koordinasi secara baik dan jelas.
    • Pada saat memilih pemimpin di badan usaha harus disesuaikan dengan keahlian yang dimiliki.
    • Sangat disarankan kepada pemilik Firma untuk mempunyai Akta Notaris agar dapat mempermudah ketika akan mengajukan pinjaman modal.

    Kekurangannya

    Untuk kekurangan pada saat mendirikan badan usaha Firma adalah :

    • Sangat rawan terjadi perselisihan dan biasanya diakibatkan pada saat pembagian keuntungan.
    • Saat Firma sedang terjadi penurunan atau rugi maka anggota yang ada di dalam nya ikut serta untuk bertanggung jawab.

    Maka dari, itu untuk anda yang ingin memiliki usaha bisa memilih Frima sebagai pilihan utamanya. Sekian, penjelasan mengenai Frima dan semoga dapat membantu terima kasih.

    Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Selamat berbisnis!

  • Pengertian CV, Jenis, Tujuan, Kelebihan, dan Kekurangannya

    Pengertian CV, Jenis, Tujuan, Kelebihan, dan Kekurangannya

    Pengertian CV

    CV merupakan salah satu badan usaha yang dibuat dengan dua orang maupun lebih. Semua modal yang ada di dalam CV akan dikelola secara baik dengan dua orang. Hal tersebut di lakukan guna untuk mempermudah proses menjalankan dan memimpin perusahaan. Itulah pengertian CV.

    Tujuan dari pembuatan CV adalah agar mempermudah dalam proses meraih cita-cita dengan tingkat masing-masing dari para anggotanya. Maka dari itu, di dalam sebuah CV terbagi menjadi dua sekutu yang berbeda yaitu komplementer dan komanditer.

    Macam-Macam Jenis CV Adalah

    Sebelum anda membuat CV tentunya akan diberikan beberapa pilihan sebagai berikut:

    • CV Saham

    Pada jenis CV yang satu ini memiliki karakter yang berbeda karena di saat mengeluarkan saham bisa diambil alih oleh para sekutu pasif maupun aktif. Kedua dari sekutu tersebut diberikan kesempatan untuk memilih salah satu saham. Semua saham yang sudah dipilih mempunyai kekurangan yaitu tidak bisa di jual maupun di beli.

    • CV Murni

    CV Murni adalah suatu bentuk sekutu yang menggunakan cara komanditer dan sederhana. Pada CV Murni hanya mempunyai satu sekutu penting yaitu Komplementer. Untuk sekutu Komanditer mempunyai peran di hal yang tidak penting.

    • CV Campuran

    CV Campuran mempunyai asal usul dari sebuah Firma. Di dalam CV Campuran terdapat dua sekutu yaitu dengan fungsi yang berbeda-beda. Untuk sekutu komplementer mempunyai fungsi untuk menerima modal dari orang lain. Sedangkan sekutu komanditer mempunyai fungsi untuk memberikan modal.

    Tujuan Membuat CV Adalah

    Pada saat anda membuat CV tentunya akan mendapatkan tujuan secara sebagai berikut:

    • Dapat membantu pada saat menjalankan sebuah aktivitas karena sudah mempunyai legal maupun resmi secara hukum.
    • CV yang sudah didaftarkan dengan melalui Notaris maka akan mendapatkan payung hukum secara jelas.

    Kelebihan Membuat CV Adalah

    Jika anda membuat CV akan mendapatkan kelebihan yang sangat menarik yaitu:

    • Proses membuat CV akan lebih mudah dibandingkan badan usaha yang lainnya.
    • Pada saat proses membuat CV akan lebih mudah untuk mendapatkan bantuan modal dari pihak luar maupun dalam.

    Kekurangan Membuat CV Adalah

    Tentunya tidak hanya kelebihan saja. Ketika membuat CV ada beberapa kekurangan yang didapatkan yaitu:

    • Saat modal sudah diberikan pada pihak perusahaan susah untuk melakukan tarikan kembali.
    • Pada saat terjadi kerugian maka semua anggota di dalamnya harus ikut serta menangani permasalahan tersebut.

    Nah, itu dia penjelasan mengenai CV dan semoga dapat membantu.

    Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Selamat berbisnis!

  • Pengertian Koperasi, Jenis, Tujuan, dan Keuntungannya

    Pengertian Koperasi, Jenis, Tujuan, dan Keuntungannya

    Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang mempunyai mempunyai anggota beberapa orang. Pada saat melakukan kegiatan sebuah koperasi harus berdasarkan dengan beberapa prinsip gerakan ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan.

    Adanya koperasi akan membantu dalam kegiatan saling membantu untuk memperbaiki maupun mewujudkan ekonomi secara sejahtera para anggotanya. Maka dai itu, kenapa sekarang koperasi semakin banyak bermunculan.

    Macam-Macam Jenis Sebuah Koperasi Adalah

    Sebelum anda mendirikan sebuah koperasi tentunya harus memilih beberapa jenis sebagai berikut:

    Produsen

    Koperasi produsen merupakan koperasi dengan menyediakan beberapa sarana kebutuhan dari para produsen guna melakukan kegiatan produksi. Semua produk yang dihasilkan akan dijual dengan harga lebih tinggi kepada para non anggota.

    Konsumen

    Koperasi konsumen merupakan koperasi dengan menyediakan beberapa jenis kegiatan usaha barang maupun jasa guna memenuhi kebutuhan para non anggota nya.

    Jasa

    Koperasi jasa merupakan koperasi dengan menyediakan beberapa jasa guna memenuhi kebutuhan para anggota maupun non anggota. Untuk jasa yang sangat tidak diperbolehkan pada jenis satu ini adalah simpan pinjam uang.

    Baca juga: Perlu Diketahui, Inilah Kelebihan dan Kekurangan Koperasi

    Simpan Pinjam

    Koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang melayani para anggota maupun non untuk memberikan jasa simpan pinjam uang untuk memulai usaha.

    Tujuan Mendirikan Sebuah Koperasi Adalah

    Saat anda mendirikan koperasi tentunya akan mendapatkan beberapa tujuan menarik yaitu:

    • Membantu dalam meningkatkan kehidupan masyarakat dalam segi ekonomi.
    • Membantu dalam proses kesejahteraan ekonomi dari kalangan masyarakat.
    • Memberikan tawaran pinjam modal terhadap beberapa unit usaha guna bisa membuat usaha yang menguntungkan.

    Keuntungan Menjadi Salah Satu Anggota sebuah Koperasi Adalah

    Tidak semua dari kalangan masyarakat sudah menjadi anggota dari sebuah koperasi. Tanpa disadari pada saat menjadi salah satu anggota koperasi akan mendapatkan beberapa keuntungan yaitu:

    • Para anggota di koperasi tersebut akan diberikan beberapa pelatihan wirausaha guna memperluas jaringan usaha.
    • Pada saat anda menjadi salah satu anggota koperasi dapat melakukan pinjaman dana dengan suku bunga yang lebih rendah.
    • Menjadi salah satu anggota koperasi akan memberikan anda banyak penawaran barang maupun jasa dengan harga yang lebih murah.

    Sekian, penjelasan mengenai Koperasi dan semoga dapat membantu

    Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Selamat berbisnis!