Persekutuan perdata merupakan suatu perjanjian dari kedua belah orang dengan profesi yang sama. Tujuan dirikan persekutuan perdata sendiri adalah agar membantu dalam proses membagikan dan menghasilkan pundi-pundi keuangan terhadap sekutu.
Macam Jenis Persekutuan Perdata
Dalam persekutuan perdata ada beberapa jenis. Untuk macam-macam jenis tersebut adalah:
- Persekutuan perdata secara umum.
- Persekutuan perdata secara khusus.
- Persekutuan data secara keuntungan.
Syarat Pada Saat Mendirikan Persekutuan Perdata
Pada saat akan mendirikan persekutuan perdata tentunya ada beberapa syarat yang harus di siapkan dahulu yaitu:
- Para pendiri persekutuan perdata sangat disarankan untuk memilih nama sesuai dengan yang sudah di atur dalam Permenkumham. Selain itu, pada saat pemilihan nama sangat disarankan untuk menggunakan kata-kata yang mudah diingat.
- Semua orang yang ada di persekutuan perdata diwajibkan mempunyai NPWP. Ketika ada satu orang belum punya bisa melakukan proses pembuatan terlebih dahulu.
- Semua orang di dalam persekutuan perdata diwajibkan menyerahkan kartu tanda penduduk.
- Sangat diwajibkan untuk menyerahkan bukti setoran awal modal. Di bagian surat tersebut harus di tandatangan oleh semua pihak yang ada di dalamnya.
Proses Mendirikan Persekutuan Perdata
Semua syarat sudah dipersiapkan maka bisa langsung ke tahap selanjutnya yaitu proses pendirian. Berikut langkah-langkahnya:
- Diwajibkan untuk menentukan nama persekutuan perdata.
Saat menentukan nama ada beberapa hal yang harus di perhatikan mulai dari, tidak boleh bertentangan terhadap asusila, tidak menyerupai dengan nama persekutuan lain dan disarankan menggunakan dukungan beberapa angka.
- Wajib membuat akta pendirian
Pada saat proses pembuatan akta pendirian juga ada beberapa hal yang harus di perhatikan mulai dari, identitas diri, surat kontrak perusahaan, nama persekutuan perdata dan dokumen lainnya.
- Melakukan tanda tangan di hadapan notaris
Semua proses di atas sudah selesai saat anda melakukan tanda tangan. Proses tanda tangan harus disaksikan oleh notaris agar tidak bisa di ganggu gugat.
- Meminta permohonan terhadap instansi yang berwenang
Setelah proses tandatangan sudah selesai anda bisa langsung mengajukan permohonan di instansi yang bersangkutan. Ketika surat keterang terdaftar sudah keluar maka persekutuan perdata tersebut sudah sah.
Sekian dan semoga dapat membantu anda yang sedang membutuhkan informasi tersebut.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Selamat berbisnis!