Berita Hukum Legalitas Terbaru

Bentuk Badan Usaha yang Ada di Indonesia

Ingin Mendirikan PT? Inilah Prosedur Lengkapnya

Pada saat membicarakan mengenai badan usaha tentunya di Indonesia sendiri mempunyai berbagai macam bentuk. Semua bentuk badan usaha tentunya selalu memiliki perbedaan.

Pengertian Badan Usaha Indonesia

Badan usaha Indonesia merupakan satu lembaga dengan berisikan regulasi teknis secara praktis dan ekonomis. Adanya badan usaha akan memberikan tujuan supaya mendapatkan laba maupun keuntungan.

Macam-Macam Bentuk Badan Usaha Indonesia

Setelah membahas mengenai pengertian badan usaha Indonesia. Maka bisa dilanjutkan untuk membahas beberapa bentuk badan usaha Indoensia sebagai berikut:

  • Perusahaan Milik Perseorangan

Perusahaan milik perseorangan merupakan suatu perusahaan yang dikembangkan oleh satu orang saja. Untuk bentuk usaha kali ini tergolong di bagian sederhana dan kecil.

  • Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas merupakan salah satu badan usaha dengan modal yang dibutuhkan sangat besar. Seseorang dianggap sebagai pemilik perusahaan ketika memberikan modal dengan nominal besar.

  • Persekutuan Komanditer

Persekutuan Komanditer merupakan suatu bentuk yang memiliki pemilik secara aktif maupun pasif. Untuk pemilik aktif adalah  orang yang bekerja sama untuk mengelola suatu usaha. Pemilik pasif merupakan seorang yang memberikan sejumlah modal.

  • Persekutuan Perdata

Persekutuan perdata merupakan suatu usaha yang dijalankan dengan dua orang maupun lebih. Semua proses di dalam persekutuan perdata harus di jalankan berdasarkan perjanjian yang telah dibuat.

  • Persekutuan FIrma

Persekutuan Firma merupakan salah satu badan usaha dengan membutuhkan dua orang atau lebih. Semua dasar pekerjaan dilandasi dengan dasar kerja sama. Pada persekutuan firma ada satu hal penting yaitu ketika satu orang mempunyai hutang maka semua orang di dalamnya harus menanggung.

  • Perusahaan Umum

Perusahaan umum merupakan salah satu badan usaha yang berjalan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Adanya perusahaan umum akan memberikan tujuan agar dapat mempermudah dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.

Semua modal di perusahaan umum berasalkan dari pihak pemerintah. Akan tetapi ketika ada pihak swasta ingin bergabung sangat dibuka lebar kesempatan tersebut.

Sekian, informasi mengenai bentuk badan usaha di Indoensia. Semoga dapat memberikan manfaat.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Selamat berbisnis!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *