Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

Syarat Nama Merek Harus Memiliki Daya Pembeda Sesuai dengan UU No 20 Tahun 2016

Ilustrasi Larangan Nama Merek

Sah! – Salah satu persyaratan utama dalam pendaftaran merek adalah bahwa nama merek harus memiliki daya pembeda. Daya pembeda ini menjadi kunci dalam melindungi merek di pasar, sehingga konsumen dapat dengan mudah mengenali produk atau jasa yang ditawarkan.

UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur secara tegas mengenai hal ini. Salah satu tujuan utama dari perlindungan merek adalah untuk mencegah kebingungannya konsumen mengenai asal-usul, kualitas, atau karakteristik produk dan jasa yang ditawarkan.

Oleh karena itu, merek yang diajukan harus memiliki unsur pembeda yang jelas, agar tidak meniru atau mengimitasi merek lain yang telah terdaftar.

Pengertian Daya Pembeda dalam Merek

Daya pembeda mengacu pada kemampuan suatu merek untuk membedakan produk atau jasa yang ditawarkan oleh satu pihak dari produk atau jasa yang ditawarkan oleh pihak lain.

Merek yang memiliki daya pembeda akan memudahkan konsumen untuk mengenali produk atau jasa tersebut dengan mudah, tanpa kebingungan mengenai asal-usul atau kualitasnya.

Tanpa daya pembeda, merek tidak dapat diterima untuk pendaftaran karena akan menyebabkan kebingungannya masyarakat dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.

Daya pembeda ini sangat penting, karena dapat menjaga integritas dan identitas produk serta melindungi konsumen dari potensi penipuan atau kesalahan identifikasi.

Merek yang Memiliki Daya Pembeda:

Merek yang memiliki daya pembeda adalah merek yang dapat dengan jelas membedakan produk atau jasa tersebut dari merek lain yang sudah ada. Berikut adalah contoh karakteristik merek yang memiliki daya pembeda:

  1. Merek yang Unik: Nama merek yang tidak memiliki kesamaan dengan merek yang sudah terdaftar atau yang dikenal luas oleh masyarakat. Misalnya, merek yang menggunakan kata-kata atau simbol yang jarang digunakan oleh merek lain dan yang mudah diingat oleh konsumen.
  2. Nama yang Kreatif dan Asli: Merek yang terdiri dari kata-kata yang diciptakan atau dikombinasikan dengan cara yang kreatif dan unik. Ini dapat mencakup nama fiktif atau istilah baru yang tidak umum digunakan dalam dunia perdagangan. Misalnya, merek seperti “Google”, “Pepsodent”, atau “Coca-Cola” yang memiliki daya pembeda kuat dan tidak mudah tertiru.
  3. Simbol atau Logo yang Membedakan: Selain nama, merek juga bisa berupa simbol atau logo yang unik dan mudah dikenali. Misalnya, logo Nike dengan simbol “swoosh” yang memiliki daya pembeda yang kuat di dunia olahraga.
  4. Desain Kemasan atau Warna yang Unik: Terkadang, desain kemasan atau penggunaan warna tertentu dapat menjadi pembeda yang kuat. Sebagai contoh, kemasan produk yang sangat khas atau penggunaan warna tertentu pada produk tertentu (seperti warna hijau pada produk “Heinz” atau merah pada produk “Coca-Cola”).

Merek yang Tidak Memiliki Daya Pembeda:

Di sisi lain, terdapat merek yang tidak memiliki daya pembeda yang cukup, sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk pendaftaran.

Merek yang tidak memiliki daya pembeda dapat menyebabkan kebingungannya konsumen, karena nama tersebut terlalu umum atau mirip dengan merek lain yang sudah ada. Berikut adalah beberapa contoh merek yang tidak memiliki daya pembeda:

  1. Nama Umum atau Generik: Nama merek yang menggunakan kata-kata yang umum digunakan dalam dunia perdagangan atau yang menggambarkan secara langsung jenis produk atau jasa yang ditawarkan. Misalnya, nama merek “Kopi Arabika” untuk produk kopi, atau “Pakaian Anak” untuk produk pakaian anak-anak, yang jelas hanya menggambarkan jenis produk tanpa ada unsur pembeda yang khas.
  2. Nama yang Terlalu Mirip dengan Merek Lain: Jika nama merek yang diajukan terlalu mirip dengan merek yang sudah terdaftar, maka merek tersebut akan dianggap tidak memiliki daya pembeda. Misalnya, merek “T-shirt Cool” yang terlalu mirip dengan merek lain yang sudah ada, “T-shirt Kool”, bisa membingungkan konsumen dan menyebabkan perselisihan antara pemilik merek.
  3. Kata-Kata atau Lambang yang Bersifat Umum: Penggunaan nama atau lambang yang sudah umum digunakan dalam masyarakat dan tidak dapat diidentifikasi dengan jelas sebagai merek tertentu. Misalnya, penggunaan lambang “Bintang” atau “Sinar” untuk produk apapun tanpa adanya ciri khas tambahan dapat dianggap sebagai lambang yang dimiliki oleh banyak produk dan tidak memiliki daya pembeda yang cukup.

Nama Umum dan Lambang Milik Umum

Selain memastikan merek memiliki daya pembeda, UU No. 20 Tahun 2016 juga mengatur bahwa merek tidak boleh berupa nama umum atau lambang yang dimiliki oleh umum. Nama umum adalah nama yang menggambarkan kategori barang atau jasa tanpa memberikan identifikasi yang spesifik.

Lambang milik umum adalah simbol atau tanda yang sudah digunakan secara luas oleh masyarakat dan tidak mengindikasikan satu entitas atau merek tertentu.

Contoh-contoh nama umum dan lambang milik umum yang tidak boleh digunakan sebagai merek adalah:

  1. Nama Umum untuk Jenis Produk: Nama seperti “Makanan Sehat”, “Minuman Manis”, “Sabun Cuci”, atau “Kue Tradisional” yang hanya menggambarkan kategori produk dan tidak ada pembeda yang cukup. Nama-nama seperti ini dapat digunakan oleh siapa saja yang membuat produk serupa dan tidak dapat dipatenkan sebagai merek karena tidak memiliki daya pembeda.
  2. Lambang atau Simbol yang Digunakan Secara Umum: Misalnya, lambang “Bintang” atau “Matahari” yang telah digunakan oleh banyak entitas atau produk berbeda. Penggunaan lambang-lambang semacam ini bisa menyebabkan kebingungannya konsumen karena lambang tersebut tidak teridentifikasi dengan jelas sebagai merek tertentu.

Kenapa Daya Pembeda Itu Penting?

  1. Mencegah Kebingungannya Konsumen: Salah satu tujuan utama dari adanya daya pembeda adalah untuk menghindari kebingungannya konsumen. Jika nama merek terlalu mirip dengan merek yang sudah ada, konsumen dapat membeli produk yang salah karena tidak bisa membedakan produk yang satu dengan yang lainnya. Ini berisiko merugikan kedua pihak yang terlibat, baik pemilik merek yang terdaftar maupun pihak yang mencoba mendaftarkan merek yang mirip.
  2. Melindungi Hak Pemilik Merek: Dengan adanya daya pembeda yang kuat, pemilik merek dapat melindungi hak eksklusif atas produk atau jasa yang ditawarkan. Hal ini akan mencegah pihak lain untuk memanfaatkan reputasi dan pengenalan merek tersebut untuk kepentingan mereka sendiri.
  3. Membangun Citra Merek: Merek yang memiliki daya pembeda yang kuat akan lebih mudah dikenali oleh konsumen dan memiliki peluang lebih besar untuk membangun citra merek yang positif. Ini sangat penting dalam pemasaran dan menjalin hubungan jangka panjang dengan pelanggan.
  4. Menjaga Keadilan dalam Perdagangan: Daya pembeda memastikan bahwa setiap merek memiliki identitas yang unik dan tidak ada yang meniru merek orang lain. Hal ini penting untuk menciptakan persaingan yang sehat di pasar, di mana setiap perusahaan memiliki kesempatan yang sama untuk sukses tanpa adanya kebingungannya konsumen.

Bagaimana Memastikan Nama Merek Memiliki Daya Pembeda?

Untuk memastikan nama merek Anda memiliki daya pembeda yang cukup, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  1. Lakukan Riset Nama Merek: Sebelum memutuskan untuk mendaftarkan nama merek, lakukan riset untuk memastikan bahwa nama yang dipilih tidak mirip dengan merek lain yang sudah terdaftar. Anda bisa melakukan pencarian merek yang sudah terdaftar melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
  2. Gunakan Nama yang Kreatif dan Berbeda: Pilih nama yang kreatif, unik, dan tidak menggambarkan produk secara langsung. Hindari menggunakan kata-kata generik atau terlalu umum. Gunakan kata atau simbol yang belum banyak digunakan oleh merek lain.
  3. Buat Simbol atau Logo yang Membedakan: Selain nama, desain logo atau simbol juga bisa menjadi pembeda yang kuat. Pastikan logo yang digunakan tidak terlalu mirip dengan logo lain yang sudah ada.
  4. Konsultasi dengan Ahli Merek atau Hukum: Jika Anda ragu tentang apakah nama merek Anda sudah cukup memiliki daya pembeda atau tidak, sebaiknya berkonsultasi dengan ahli merek atau pengacara yang berkompeten di bidang hak kekayaan intelektual. Mereka dapat memberikan panduan dan saran mengenai hal ini.

Salah satu syarat utama untuk mendaftarkan merek di Indonesia adalah memiliki daya pembeda yang cukup. Merek yang tidak memiliki daya pembeda, atau menggunakan nama umum dan lambang milik umum, berisiko tidak diterima untuk pendaftaran.

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pemilik merek untuk memastikan bahwa nama merek yang mereka pilih benar-benar unik dan dapat membedakan produk atau jasa mereka dari merek lain.

Daya pembeda yang kuat tidak hanya akan melindungi merek Anda dari peniruan, tetapi juga membantu membangun citra merek yang positif dan mudah dikenali di pasar.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *