Syarat nama PT Perorangan seringkali diabaikan oleh pendiri saat hendak mendirikan badan hukum yang satu ini. Meskipun tergolong produk badan hukum yang baru dari pemerintah sejak diundangkannya UU Cipta Kerja, saat ini banyak sekali orang yang sudah mendirikan PT Perorangan secara mandiri.
Salah satu pertimbangan memilih nama PT Perorangan adalah menyesuaikan dengan bidang usaha yang dijalankan, menjadikan nama produk atau jasa sebagai nama PT Perorangan, atau bahkan mewujudkan visi misi bisnis ke dalam nama PT Perorangan.
Namun perlu diperhatikan bahwa nama produk atau jasa berbeda dengan nama badan usaha khususnya untuk PT Perorangan. Karna untuk mendapatkan perlindungan dari nama produk atau jasa perlu mendaftarkan merek ke Ditjen HAKI. Misalnya saja Aplikasi Gojek, nama perusahaannya adalah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, namun merek yang digunakan dan didaftarkan untuk mendapat perlindungan adalah merek “Gojek”.
Dasar Hukum Aturan Nama PT Perorangan
Syarat dan ketentuan nama PT Perorangan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 mengenai Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (PP Nama PT).
Aturan tersebut mewajibkan kepada setiap Perseroan, untuk memiliki nama PT. Nantinya nama tersebut harus diajukan dulu ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) sebelum mendirikan PT Perorangan.
Mekanisme pemesanan nama PT dilakukan secara online melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Pendiri harus memperhatikan betul untuk pemesanan nama PT Perorangan karna harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai syarat penamaan PT Perorangan.
PP Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (PP 43/2011), sedah mengatur tentang syarat dan ketentuan Nama PT perorangan yang bisa digunakan oleh pendiri. Jika pengajuan Nama PT tidak sesuai dengan aturan PP Nama PT, maka Ditjen AHU dapat menolak permohonan penggunaan Nama PT Perorangan.
Aturan Nama PT Perorangan
Berdasarkan Pasal 11 PP mengenai Nama PT, bagi perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, aturannya wajib menggunakan nama PT dalam kata bahasa Indonesia.
Karna PT Perorangan hanya bisa didirikan oleh WNI, maka harus pakai nama PT yang menggunakan Kata dalam Bahasa Indonesia.
Kemudian menurut Pasal 5 ayat (1) PP 43/2011, nama PT Perorangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Nama PT Perorangan harus ditulis menggunakan huruf latin. Tidak boleh menggunakan simbol atau huruf tradisional maupun huruf dari bahasa asing yang bukan huruf latin. Contoh: PT Perupa Siber Informatika
- Nama PT Perorangan yang diajukan belum pernah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain. Maksudnya tidak boleh sama persis, ataupun punya kesamaan arti atau maksud. Misalnya PT Tokopedia Indonesia, dengan PT Warungpedia Indonesia. Jika tetap menggunakan nama tersebut maka beresiko digugat pihak terkait.
- Nama PT Perorangan yang diajukan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Contohnya PT. PKI Berjaya Selamanya, atau PT Komunis Bangkit Kembali.
- Nama PT Perorangan yang diajukan tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapatkan izin dari lembaga yang bersangkutan;
- Nama PT Perorangan yang diajukan tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata. Contoh: PT 696969 atau PT UVWXYZ.
- Nama PT Perorangan yang diajukan tidak mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata; Contoh: PT. Koperasi Maju Saja atau PT. Firma Jaya Abadi
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama PT Perorangan; dan
- Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT Perorangan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari nama perseroan
Bagi nama PT yang terlanjur menggunakan nama tidak sesuai dengan aturan, maka resikonya PT bisa digugat oleh pihak lain atau bahkan bisa dibubarkan oleh pemerintah.
Jika anda ingin mengganti nama PT maupun mendirikan PT sendiri, namun bingung dalam memenuhi persyaratan atau prosedurnya silahkan hubungi www.sah.co.id atau melalui wa di 0856 2160 034