Sah! – Yayasan adalah salah satu bentuk badan hukum yang ada di Indonesia selain Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Yayasan memiliki persamaan dan perbedaan dengan Koperasi dan PT.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Yayasan yaitu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan) dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (PP Yayasan).
Selain itu Penggabungan Yayasan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Penggabungan dan Pemberitahuan Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan.
Yayasan dan PT berbeda karena tidak berorientasi pada profit (nirlaba), namun Yayasan dan PT memiliki kesamaan yaitu dapat mengalami penggabungan dengan yayasan lainnya.
Mengenai penggabungan yayasan diatur dalam Pasal 1 PP Yayasan bahwa, penggabungan yayasan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu yayasan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan yayasan lain
Sehingga mengakibatkan beralihnya karena hukum semua aktiva dan pasiva dari yayasan yang menggabungkan diri kepada yayasan yang menerima penggabungan dan yayasan yang menggabungkan diri bubar karena hukum tanpa diperlukan likuidasi.
Namun, berdasarkan UU Yayasan bahwa penggabungan yayasan dapat mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Maka dari itu diperlukan pertimbangan-pertimbangan sebelum memutuskan untuk menggabungkan yayasan.
Pada Pasal 57 ayat (2) UU Yayasan menjelaskan tentang pertimbangan-pertimbangan dalam penggabungan yayasan. Terdapat 3 macam pertimbangan dalam penggabungan yayasan diantaranya seperti yang akan dijelaskan dibawah ini.
Pertama, ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan Yayasan lain.
Kedua, Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis.
Ketiga, Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan ketertiban umum dan kesusilaan.
Berdasarkan Pasal 57 ayat (4) UU Yayasan bahwa penggabungan Yayasan dilakukan melalui Rapat Pembina.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang dihadiri paling sedikit ¾ jumlah anggota pembina dan disetujui paling sedikit ¾ dari jumlah anggota pembina yang hadir.
Penggabungan yayasan memiliki beberapa manfaat, keuntungan, dampak positif bagi Yayasan yang memutuskan untuk menggabungkan diri. Manfaat, keuntungan, dan dampak positif dari penggabungan Yayasan yaitu seperti dibawah ini.
Pertama, Peningkatan Perubahan Jangka Panjang. Penggabungan memungkinkan yayasan untuk menggabungkan sumber daya dan memperluas dampaknya dalam jangka panjang.
Kedua, Peningkatan Pengaruh dan Kepercayaan. Dengan bergabung, yayasan dapat memperkuat posisinya dan memperoleh lebih banyak dukungan dari masyarakat dan mitra.
Ketiga, Pengelolaan Pajak yang Menguntungkan. Penggabungan dapat membantu mengoptimalkan manajemen pajak dan mengurangi beban administratif.
Keempat, Warisan dan Kelangsungan Hidup. Yayasan yang menggabungkan diri dapat memastikan kelangsungan hidupnya dan memperkuat hidupnya dan memperkuat warisan yang ingin diteruskan.
Kelima, Penyusunan Rencana Keuangan yang Lebih Terstruktur. Dengan menggabungkan yayasan, rencana keuangan dapat lebih terkoordinasi dan efisien.
Namun, tentunya dalam menggabungkan yayasan diperlukan banyak hal dan pertimbangan, selain itu penggabungan Yayasan harus mematuhi aturan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia.
Seperti itulah penyampaian artikel berupa penggabungan yayasan, semoga bermanfaat.
Sah! menyediakan layanan mengenai berita dan informasi seputar dunia hukum, administrasi hukum, legalitas usaha, perizinan, serta beberapa layanan hukum lainnya. Tidak perlu khawatir menjalankan usaha, karena dengan sah segalanya lebih mudah.
Untuk anda yang ingin mengetahui informasi mengenai artikel lainnya silahkan kunjungi website sah.co.id dan bagi anda yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat mengunjungi website sah.co.id dan instagram @sahcoid
Source:
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Penggabungan dan Pemberitahuan Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (PP Yayasan).
- SmartLegal.id “Wajib Tahu! Begini Aturan Cara Penggabungan Yayasan!” oleh Tim Redaksi SmartLegal.id.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan).