Sah! – Sebelum menentukan dan mendaftarkan merek, pelaku usaha perlu mengetahui merek seperti apa yang tidak dapat didaftar dan bakal ditolak agar permohonan pendaftaran merek dapat diterima.
Merek sendiri adalah identitas suatu produk barang atau jasa berupa nama, gambar, logo, simbol, atau gabungan diantaranya, yang berfungsi sebagai pengenal serta pembeda antara satu produk dengan produk lainnya.
Oleh karena itu, keberadaan merek sangat penting dalam kegiatan usaha, sehingga memiliki merek adalah hal wajib bagi pelaku usaha.
Tak hanya memiliki merek, pelaku usaha juga perlu mendaftarkan mereknya agar bisa mendapatkan hak eksklusif serta perlindungan hukum atas merek miliknya.
Namun, pelaku usaha tidak bisa sembarangan dalam memilih nama merek, karena jika salah dalam memilih merek akan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari dan juga merek tersebut tidak dapat didaftarkan bahkan dapat ditolak.
Untuk itu, sebelum menentukan dan mendaftarkan merek, ketahui merek yang tidak dapat didaftar dan ditolak dalam penjelasan berikut ini.
Pemeriksaan Merek
Dalam proses pendaftaran merek, permohonan yang diajukan oleh pemohon atau kuasanya akan dilakukan pemeriksaan formil untuk memeriksa perlengkapan persyaratan dokumen dan juga pemeriksaan substantif.
Pemeriksaan substantif dilakukan untuk menelusuri dan mencari merek pembanding yang telah terdaftar atau yang sudah dimohonkan terlebih dahulu dalam database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya tidak pernah didaftarkan atau dimiliki pihak lain.
Selain itu, dalam pemeriksaan merek, pemeriksa juga akan menganalisis dokumen merek dan menilai unsur merek apakah terdapat hal-hal yang membuat merek tidak dapat didaftar dan ditolak atau telah sesuai.
Pemeriksa juga mempertimbangkan jenis barang atau jasa yang dimohonkan untuk kemudian dilakukan pengambilan keputusan.
Merek yang Tidak Dapat Didaftar
Tidak semua merek yang dimohonkan pendaftarannya dapat didaftarkan karena ada banyak pertimbangan dalam menentukan suatu merek bisa didaftarkan atau tidak.
Salah satu penyebab merek tidak dapat didaftarkan adalah karena merek bertentangan dengan moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
Suatu merek yang menggunakan nama atau logo yang bertentangan dengan moralitas, seperti menggunakan nama yang kurang sopan atau menggunakan gambar yang tidak senonoh sudah pasti tidak dapat didaftarkan.
Untuk lebih lengkapnya, aturan terkait merek yang tidak dapat didaftar diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).
Dalam Pasal 20 UU MIG disebutkan, merek tidak dapat didaftar jika:
- bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat atau khasiat, dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
- merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Contoh merek yang tidak dapat didaftarkan:
- Merek “Semok”, merek tersebut berpotensi tidak dapat didaftarkan karena nama “Semok” berkonotasi negatif dan dapat dianggap sebagai kata yang bertentangan dengan moralitas dan kesusilaan. (Pasal 20 huruf a)
- Merek “Kopi” untuk produk kopi, merek tersebut berpotensi tidak dapat didaftarkan karena nama merek sama dengan jenis produk atau barang yaitu kopi. (Pasal 20 huruf b)
- Merek “Sehat” pada produk rokok, merek tersebut berpotensi tidak dapat didaftarkan karena tidak sesuai dengan manfaat atau khasiat dari produk atau barang, karena rokok dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan. (Pasal 20 huruf d)
Merek yang Ditolak
Selain tidak dapat didaftar, permohonan pendaftaran merek juga dapat ditolak jika merek yang dimohonkan memiliki kemiripan atau kesamaan dengan merek yang telah terdaftar terlebih dahulu.
Untuk lebih lengkapnya, ketentuan terkait merek yang ditolak diatur dalam UU MIG.
Dalam Pasal 21 ayat (1) UU MIG disebutkan, permohonan pendaftaran merek dapat ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
- Indikasi Geografis terdaftar.
Kemudian dalam ayat (2), permohonan juga dapat ditolak jika merek tersebut:
- merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, atau simbol, atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
- merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Permohonan juga dapat ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik (ayat 3).
Contoh merek yang ditolak:
- Merek “Mi Gatjoan”, merek tersebut dapat ditolak karena mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain yang telah terdaftar (Mie Gacoan), meski penulisan berbeda tapi bunyi pengucapannya sama. (Pasal 21 ayat 1 huruf a)
- Merek berupa logo dengan gambar “garuda pancasila”, merek/logo tersebut dapat ditolak karena menyerupai lambang negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila. (Pasal 21 ayat 2 huruf b)
Itulah penjelasan terkait merek yang tidak dapat didaftar dan merek yang ditolak dalam permohonan pendaftaran merek.
Sebelum menggunakan atau mendaftarkan merek, alangkah baiknya anda memeriksa terlebih dahulu dan memastikan bahwa merek yang anda gunakan belum terdaftar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Agar pendaftaran merek menjadi mudah dan terhindar dari masalah, anda dapat menggunakan jasa konsultan dan pengurusan legalitas usaha.
SAH! hadir sebagai platform jasa legalitas usaha yang berpengalaman membantu para pelaku usaha mengurus berbagai macam perizinan usaha, salah satunya adalah pendaftaran merek.
Segera kunjungi SAH! atau instagram @sahcoid untuk urus pendaftaran merek anda secara mudah dan murah!
Sumber
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016