Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

Remix Lagu Dari Sudut Pandang Hak Cipta

Ilustrasi Remix Lagu menurut Hak Cipta

Sah! – Seiring dengan terus berkembangnya teknologi dan akses informasi menjadikan terbukanya peluang kemudahan untuk menciptakan dan menyebar luaskan berbagai bentuk karya intelektual yang baru.

Salah satu karya intelektual yang sampai saat ini sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia dan terus berkembang seiring dengan berjalannya waktu adalah lagu.

Lagu hadir sebagai salah satu karya intelektual manusia yang dapat menjadi sebuah alat komunikasi manusia tersebut (atau dalam hal ini pencipta lagu) dalam menunjukan kreativitas dan ungkapan perasaan emosional yang dirasakannya.

Dan bukan hanya hadir sebagai media hiburan, lagu juga dapat menjadi alat identitas budaya dan bahkan sebagai sebuah sarana pendidikan.

Industri musik Indonesia juga mengalami perkembangan yang cukup signifikan dan telah menghasilkan musisi dan karya intelektual seperti lagu-lagu dengan kualitas yang baik.

Hingga dengan itu, karena lagu merupakan salah satu karya intelektual maka lagu juga termasuk ke dalam ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta. Hak cipta dapat memberikan perlindungan kepada musik dan pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas lagu tersebut.

Namun, sama halnya dengan karya cipta atau karya intelektual yang lain, sebuah lagu seringkali menjadi korban pelanggaran hak cipta.

Seperti yang sedang ramai pada saat ini di salah satu media sosial Tik Tok, di mana terdapat sebuah trend membuat remix sebuah lagu yang sedang terkenal atau lagu yang telah ada lainnya. Pengguna media sosial Tik Tok ini biasa menyebutnya dengan versi DJ JJ.

Lagu remix tersebut tentu saja pada beberapa kasus dilakukan tanpa adanya izin dari pencipta atau pihak pemegang hak cipta lagu.

Dan pada akhirnya diketahui bahwa tindakan me-remix lagu tersebut terdapat unsu-unsur tindakan pelanggaran terhadap hak cipta.

Pada artikel ini, maka akan dijelaskan lebih lanjut terkait apa yang dimaksud dengan remix, lagu remix, dan apakah benar lagu remix dapat melanggar hak cipta.

Hak Cipta dalam Lagu

Lagu merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta berdasarkan pada Pasal 40 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dan karena lagu merupakan salah satu karya intelektual yang dilindungi hak cipta, maka pencipta lagu atau pihak pemegang hak cipta lagu diberikan sebuah hak eksklusif, yang diantaranya adalah hak ekonomi dan hak moral.

Selain hak moral dan hak ekonomi, telah menjadi pengetahuan umum juga bahwa atas lagu ciptaannya tersebut pencipta dan/atau pemegang hak cipta lagu berhak atas sebuah royalti atas lagunya tersebut.

Dalam hak ekonomi maka hanya pencipta dan pemegang hak cipta atas lagu yang memiliki hak untuk melakukan pengadaptasian, pengaransemenan, dan pentransformasian ciptaan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 9  UUHC.

Dari hal tersebut, maka setidaknya terdapat 2 hak yang dimiliki oleh pencipta atas ciptaannya dari sisi ekonomi, yaitu:

  1. Mechanical Rights, yaitu hak mekanik atau hak pengaransemenan dan pentransformasian dan/atau hak mendapatkan royalti dari produksi lagu pada beberapa media/
  2. Performing Rights, yaitu hak pengumuman dan/atau hak mendapatkan royalti dari pertunjukan yang memainkan lagu tertentu

Maka dalam konteks pada artikel ini,, jika seseorang ingin menggunakan hak ekonomi dua hal di atas, maka pihak tersebut harus mendapatkan izin tertulis berupa lisensi dan/atau membayar royalti kepada pencipta dan/atau pemegang gak cipta.

Apa itu Remix?

Remix merupakan varian dari rekaman original sebuah rekaman lagu, yang diaransemen ulang atau ditambahkan elemen lain ke dalam versi aslinya.

Perubahan-perubahan yang terjadi pada sebuah lagu yang di remix tersebut dapat berupa perubahan tempo, instrumen, atau efek suara tertentu yang menjadikan lagu berbeda daripada versi original.

Terdapat beberapa indikator dari sebuah lagu remix, diantaranya adalah:

Terdapat lagu asli sebagai komponen utama yang memiliki bagian yang menarik dan mudah diingat baik dari melodi, refrain, hingga lirik.

Penambahan elemen suara buatan yang dapat mengubah suasana atau warna dari lagu asli tersebut sehingga setelah lagu di-remix memiliki ciri khas sendiri (baik dengan mengubah, menambahkan, hingga mengurangi melodi, tempo, dan irama)

Apakah Lagu Remix melanggar Hak Cipta?

Dikutip dari Khairunnisa (2023), bahwa melakukan remix pada sebuah lagu, terlebih pada lagu remix di sosial media tik tok, terdapat beberapa indikator terjadinya sebuah pelanggaran, yakni:

  1. Pengaransemenan lagu milik orang lian tanpa adanya izin dari pencipta lagu. Yang mana hal tersebut merupakan pelanggaran atas hak ekonomi pencipta.
  2. Pengaransemenan lagu milik orang lain dengan genre yang bertolak belakang dengan pencipta lagu. Hal ini melanggar hak moral pencipta, di mana pencipta memiliki hak untuk menjaga integritas atas karya-karyanya.
  3. Penggunaan lagu tanpa izin yang di remix untuk kebutuhan komersial. Yang mana hal ini merupakan salah satu pelanggaran yang sangat serius karena tindakan tersebut benar-benar merugikan pencipta lagu terlebih merugikan secara finansial.
  4. Pendistribusian lagu yang di remix tanpa adanya izin dari pencipta lagu yang asli. Hal ini tentu sangat merugikan karena setiap pendistribusian lagu remix tanpa izin tersebut memungkinkan pengguna untuk membagikan video yang berisikan lagu tersebut kepada pengguna lain. Dan, setiap kali video tersebut dibagikan, maka tindakan penyebaran yang tidak sah atas lagu tersebut terus terjadi dan dilakukan tanpa adanya izin dari pihak pencipta.
  5. Tidak memberikan kredit sehingga mengabaikan hak moral pencipta lagu asli.

Dari penjelasan di atas, maka melakukan remix lagu dapat menjadi salah satu tindakan yang menjurus kepada pelanggaran hak cipta, terlebih hal itu dilakukan tanpa adanya izin dari pihak pencipta lagu dan/atau pemegang hak cipta.

Bagaimana Caranya Agar Tidak Terjadi Pelanggaran Hak Cipta?

Jika masih ingin melakukan remix terhadap sebuah lagu, terdapat sebuah langkah yang dapat dilakukan agar tindakan tersebut tidak tergolong pada tindakan yang melanggar hak cipta, diantaranya adalah dengan Memperoleh Lisensi dan/atau membayar lisensi.

Lisensi lagu ini merupakan sebuah proses hukum di mana pencipta dapat memberikan izin untuk menggunakan lagu mereka.

Lisensi lagu ini memiliki tujuan agar pencipta lagu dan/atau pemegang hak cipta lagu tersebut mendapatkan kompensasi atas penggunaan lagu mereka, seperti penggunaan pada acara televisi, iklan, film, bahkan remix.

Kompensasi dengan membayar royalti kepada pencipta lagu dan/atau pemegang hak cipta dan harus membayar sesuai ketentuan.

Dan, terdapat beberapa perbedaan dalam proses pembayaran royalti antara performing rights dan mechanical rights.

Dalam performing rights, pembuat lagu remix dapat langsung membayarkan royaltinya kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang merupakan lembaga yang mengelola dana terkait pembayaran dan penyaluran dana di bidang hak cipta.

Sementara, dalam mechanical rights untuk pembayaran royalti daoat membuat perjanjian lisensi dan membayarkan langsung royalti kepada pencipta lagu.

Dari semua penjelasan di atas, izin dari pencipta lagu adalah suatu hal yang harus karena sebagai salah satu upaya menghargai pencipta lagu dan tidak memberikan kerugian.

Kamu bisa cek artikel menarik lainnya di halaman Sah.co.id! Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source:

https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/54083

https://conference.upnvj.ac.id/index.php/ncols/article/view/2765/1912

https://www.hukumonline.com/klinik/a/iremix-i-lagu-di-aplikasi-istreaming-i-musik–langgar-hak-cipta-lt6298a74242297

https://rewangrencang.com/apakah-lagu-remix-melanggar-hak-cipta/

https://smartlegal.id/hki/hak-cipta/2024/12/10/hukum-remix-lagu-bagaimana-menurut-perspektif-hak-cipta-sl

https://www.tempo.co/teroka/mau-remix-lagu-simak-4-prinsip-dasar-ini-dari-soundwave-458721

https://affa.co.id/musik-remix-dari-sudut-pandang-kekayaan-intelektual/

https://ampedstudio.com/id/perizinan-musik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *