Berita Hukum Legalitas Terbaru

Regulasi Mengenai Berkendara Di Bawah Pengaruh Alkohol Di Indonesia

Ilustrasi Berkendara dibawah pengaruh alkohol
Sumber foto: leyba-defense.com

Sah! – Dalam berkendara terdapat hal yang harus dipatuhi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Setiap negara memiliki peraturannya masing-masing mengenai hal ini, diantaranya seperti memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan tidak berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Namun, masih banyak sekali pengemudi yang tidak mengindahkan peraturan-peraturan dalam berkendara. Banyak pengemudi yang nakal dan melanggar aturan hingga mengakibatkan terjadinya proses tilang-menilang hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas (kecelakaan lalin).

Salah satu yang cukup sering terjadi adalah berkendara di bawah pengaruh alkohol dengan keadaan mabuk. Berkendara dengan keadaan mabuk sangatlah merugikan orang lain, karena dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh alkohol merupakan tindakan kriminal karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Karena saat menyetir, pengemudi harus konsentrasi, namun jika dibawah pengaruh alkohol akan membuat tidak fokus dan beresiko bagi orang lain.

Di beberapa negara maju, terdapat aturan mengenai berkendara dalam keadaan mabuk. Seperti misalnya di Korea Selatan (Korsel), di Korsel jika seseorang dalam keadaan mabuk tidak diperbolehkan mengemudi dan dapat memesan jasa layanan supir pengganti.

Selain itu juga di United States (US), di US jika seseorang mengemudi dengan keadaan DUI (driving under influence) baik dibawah pengaruh alkohol/narkoba maka bisa dikenakan first degree murder (jika terdapat korban meninggal) yang hukumannya penjara seumur hidup.

Jika menyetir dengan keadaan DUI kemudian menabrak objek benda mati hukumannya akan lebih ringan dengan diberikan sanksi dan mencabut surat izin mengemudi sehingga tidak dapat menyetir seumur hidup.

Pada pembahasan kali ini akan membahas mengenai peraturan atau regulasi terkait ketentuan berkendara di bawah pengaruh alkohol di negara Indonesia.

 

Peraturan Mengenai Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Di negara Indonesia sendiri terdapat suatu peraturan yang membahas mengenai hal ini, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam UU LLAJ telah diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi, seperti yang tercantum pada Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ.

Jika pengendara mengemudikan kendaraan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu rupiah.

Selain itu pada Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta rupiah.

Pada ayat (2) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalin dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta rupiah.

Pada ayat (3) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalin dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3) pelaku dipidana penjara 4 tahun atau denda Rp 8 juta rupiah.

Pada ayat (4) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalin dengan korban luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta rupiah.

Pada ayat (5) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta rupiah.

Di Indonesia sendiri, masih banyak masyarakat yang melanggar peraturan tersebut lalu berujung di penjara namun SIM tidak dicabut, sangat besar potensi untuk terulang kembali menyetir dalam keadaan mabuk.

Masyarakat dari kedua negara maju (US & Korsel) juga banyak yang taat peraturan, namun banyak juga yang melanggar peraturan. Namun mengenai menyetir dalam keadaan DUI harusnya dapat disadari oleh kesadaran diri masing-masing, jika merasa tidak mampu maka jangan nekat menyetir.

Dalam hal ini, keadaan pengemudi dengan keadaan DUI merupakan keadaan yang membahayakan. Hukuman pidana bagi pengemudi DUI tergantung dari akibat kecelakaan yang ditimbulkan.

Untuk itu, bagi pengendara yang merasa sedang dalam pengaruh alkohol untuk sadar diri dan tidak memaksakan untuk menyetir karena dapat membahayakan sekitar. Pengendara dapat meminta bantuan teman/keluarga/jasa supir untuk menggantikan menyetir.

Diharapkan bagi pemerintah Indonesia khususnya pihak yang menangani hal ini agar dapat memberikan hukuman yang tepat dengan sanksi yang tegas agar dapat berkurang kasus akibat DUI yang membahayakan.

Seperti itulah penyampaian artikel berupa regulasi mengenai berkendara di bawah pengaruh alkohol, semoga bermanfaat.

Sah! menyediakan layanan mengenai berita dan informasi seputar dunia hukum, administrasi hukum, legalitas usaha, perizinan, serta beberapa layanan hukum lainnya. Tidak perlu khawatir menjalankan usaha, karena dengan sah segalanya lebih mudah.

Untuk anda yang ingin mengetahui informasi mengenai artikel lainnya silahkan kunjungi website sah.co.id dan bagi anda yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat mengunjungi website sah.co.id.

 

Source:

Alodokter.com “Bahaya Mengemudi Setelah Mengonsumsi Minuman Keras” oleh Tim Alodokter.

Pid.kepri.polri.go.id “Bahaya Alkohol Mengintai Saat Berkendara” oleh Nora listiawati & Firman.

Twitter.com (X).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *