Sah! – Dalam dunia bisnis yang kompetitif, perusahaan berlomba-lomba untuk menciptakan keunggulan. Salah satu aset tak berwujud yang krusial dalam mencapai keunggulan tersebut adalah informasi rahasia yang dikenal sebagai rahasia dagang.
Namun, tidak semua informasi rahasia perusahaan secara otomatis menjadi rahasia dagang yang dilindungi oleh hukum. Lantas, bagaimana suatu informasi bisa disebut sebagai rahasia dagang?
Dalam artikel ini akan dibahas mulai dari pengertian, kriteria, upaya perlindungan, dan contoh bentuk pelanggarannya. Simak agar mengetahui poin penting apa saja yang harus diperhatikan.
Rahasia Dagang: Definisi dan Dasar Hukum
Secara sederhana, rahasia dagang dapat diartikan sebagai informasi yang memiliki nilai ekonomi karena bersifat rahasia dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.
Informasi ini tidak boleh diketahui secara umum oleh masyarakat atau pihak lain yang dapat memanfaatkannya untuk kepentingan komersial. Nilai ekonomi dari rahasia dagang inilah yang memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan.
Rahasia dagang suatu perusahaan merupakan salah satu aset intelektual, namun ini berbeda dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), yang mana secara pengaturan terpisah, serta tidak adanya jangka waktu yang berlaku pada suatu rahasia dagang, sementara suatu HAKI mempunyai masa berlaku.
Dasar hukum yang mengatur rahasia dagang adalah UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang). UU tersebut memberikan definisi rahasia dagang, mengatur hak dan kewajiban pemilik, serta memberikan mekanisme penyelesaian sengketa dan sanksi bagi pelanggar.
Selain UU Rahasia Dagang, landasan hukum internasional seperti Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) di bawah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) juga turut mempengaruhi regulasi rahasia dagang di Indonesia.
Kriteria Rahasia Dagang
Agar suatu informasi dalam perusahaan dapat dikategorikan dan dilindungi sebagai rahasia dagang berdasarkan hukum, terdapat tiga kriteria utama yang wajib dipenuhi apabila mengacu pada Pasal 3 ayat (1) UU Rahasia Dagang:
- Memiliki Nilai Ekonomi: Informasi tersebut harus memberikan keuntungan ekonomi yang signifikan bagi pemiliknya. Keuntungan ini bisa berupa keunggulan kompetitif di pasar, efisiensi operasional, peningkatan kualitas produk, atau potensi pengembangan bisnis yang lebih besar. Jika informasi tersebut bocor ke tangan pesaing, dapat dipastikan nilai ekonomi yang dimiliki perusahaan akan berkurang atau hilang.
- Bersifat Rahasia: Informasi tersebut tidak boleh diketahui secara luas oleh publik atau pihak-pihak di luar perusahaan yang berkepentingan. Kerahasiaan ini tidak berarti informasi tersebut harus benar-benar unik dan tidak mungkin ditemukan oleh orang lain melalui cara yang sah (misalnya, melalui riset dan pengembangan independen). Namun, pada saat tertentu, informasi tersebut memang tidak tersedia untuk umum.
- Dijaga Kerahasiaannya oleh Pemiliknya: Kriteria inilah yang seringkali menjadi titik fokus dalam menentukan apakah suatu informasi layak dilindungi sebagai rahasia dagang. Pemilik informasi harus menunjukkan upaya yang sungguh-sungguh dan wajar dalam menjaga kerahasiaan informasi tersebut. Upaya ini harus terlihat dalam tindakan nyata perusahaan, bukan sekadar klaim lisan.
Upaya Menjaga Rahasia Dagang
Agar suatu informasi dapat memenuhi kriteria “dijaga kerahasiaannya,” perusahaan perlu mengimplementasikan berbagai langkah dan kebijakan. Berikut beberapa upaya penting yang harus dilakukan.
a. Pembatasan Akses
Menerapkan sistem kontrol akses yang ketat, baik secara fisik (misalnya, pembatasan akses ke area sensitif) maupun digital (misalnya, penggunaan kata sandi yang kuat, enkripsi data, dan pembatasan hak akses berdasarkan peran). Prinsip “need-to-know” harus diterapkan secara konsisten.
b. Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement)
Mewajibkan karyawan, mitra bisnis, vendor, konsultan, atau pihak ketiga lainnya yang memiliki potensi akses ke informasi rahasia untuk menandatangani NDA. Perjanjian ini secara hukum mengikat pihak-pihak tersebut untuk tidak mengungkapkan atau menggunakan informasi rahasia tanpa izin.
c. Kebijakan dan Prosedur Internal
Menyusun kebijakan internal yang jelas mengenai penanganan, penyimpanan, dan penghancuran informasi rahasia. Prosedur operasional standar (SOP) yang berkaitan dengan informasi sensitif juga perlu dibuat dan dipatuhi.
d. Pelabelan Informasi
Memberikan label yang jelas pada dokumen fisik maupun digital yang mengandung informasi rahasia, seperti “Rahasia Dagang” atau “Konfidensial.”
e. Pelatihan Karyawan
Mengadakan pelatihan rutin bagi karyawan mengenai pentingnya rahasia dagang, cara mengidentifikasinya, potensi risiko kebocoran, dan tanggung jawab mereka dalam menjaganya.
f. Pengawasan dan Audit
Melakukan pengawasan secara berkala terhadap akses dan penggunaan informasi rahasia. Audit keamanan sistem informasi juga penting untuk mendeteksi potensi celah keamanan.
g. Pengamanan Fisik dan Digital
Mengimplementasikan sistem keamanan fisik yang memadai (misalnya, CCTV, alarm) dan keamanan digital yang kuat (misalnya, firewall, sistem deteksi intrusi) untuk mencegah akses yang tidak sah.
Contoh Pelanggaran Rahasia Dagang
Pelanggaran rahasia dagang dapat menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan. Beberapa contoh tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran rahasia dagang antara lain:
- Mantan karyawan membocorkan formula rahasia produk kepada pesaing setelah berhenti bekerja, meskipun telah menandatangani NDA.
- Perusahaan pesaing melakukan reverse engineering ilegal terhadap produk kompetitor untuk mendapatkan informasi rahasia mengenai proses pembuatannya.
- Hacker mencuri database pelanggan yang berisi informasi sensitif dan menjualnya kepada pihak lain.
- Mitra bisnis mengungkapkan strategi pemasaran rahasia perusahaan kepada kompetitor tanpa izin.
- Karyawan yang masih bekerja menyalin daftar pelanggan rahasia dan memberikannya kepada perusahaan baru tempat ia akan bekerja.
UU Rahasia Dagang memberikan mekanisme hukum bagi pemilik rahasia dagang untuk menuntut pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, baik melalui jalur perdata (gugatan ganti rugi) maupun pidana (dengan ancaman hukuman penjara dan/atau denda).
Terkait sanksi pidana, berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU Rahasia Dagang, pelanggaran rahasia dagang dapat dikenai hukuman pidana berupa penjara maksimal dua tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta.
Kesimpulan
Rahasia dagang merupakan aset intelektual (namun berbeda dengan Hak Kekayaan Intelektual) yang sangat berharga bagi perusahaan.
Agar suatu informasi dapat disebut dan dilindungi sebagai rahasia dagang, perusahaan tidak hanya harus memiliki informasi yang bernilai ekonomi dan bersifat rahasia, tetapi juga harus secara aktif dan konsisten melakukan upaya-upaya yang wajar untuk menjaga kerahasiaannya.
Pemahaman yang mendalam mengenai kriteria dan cara melindungi rahasia dagang sangat penting bagi setiap pelaku bisnis untuk memastikan keunggulan kompetitif perusahaan tetap terjaga dan terhindar dari potensi kerugian akibat pelanggaran.
Investasi dalam sistem keamanan, kebijakan internal yang kuat, dan kesadaran karyawan akan pentingnya rahasia dagang adalah langkah krusial dalam melindungi aset tak berwujud yang satu ini.
Apabila anda ingin mendaftarkan rahasia dagang, Sah! Indonesia sebagai penyedia layanan jasa legalitas dapat membantu urusan tersebut.
Anda dapat berkonsultasi secara gratis dengan kami terlebih dahulu di WhatsApp melalui nomor 0851 7300 7406 atau kunjungi https://sah.co.id/pendaftaran-merek/
Kami juga menyediakan berbagai layanan legalitas usaha lainnya, mulai dari pendirian badan usaha, perizinan, HAKI, dan lainnya.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Rahasia Dagang: Strategi Perlindungan Informasi Bisnis. https://news.sah.co.id/rahasia-dagang-strategi-perlindungan-informasi-bisnis/
Dasar Hukum dan Perlindungan Rahasia Dagang. https://www.hukumonline.com/berita/a/dasar-hukum-rahasia-dagang-lt62cb818045794/
Cara Mempertahankan dan Membuktikan Rahasia Dagang. https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-mempertahankan-dan-membuktikan-rahasia-dagang-lt5ffc1bf2ed58f/