Sah! – Perseroan Terbatas (PT) tidak selalu aktif menjalankan kegiatan usahanya. Di Indonesia, dikenal istilah PT dormant atau PT tidak aktif, yaitu perusahaan yang telah berdiri secara sah namun tidak melakukan kegiatan operasional maupun transaksi keuangan dalam jangka waktu tertentu.
Fenomena ini banyak terjadi, terutama pada perusahaan yang berdiri hanya untuk satu proyek, atau startup yang tidak berhasil mencapai product-market fit.
Artikel ini akan membahas status hukum PT dormant, risiko yang ditimbulkan, hingga langkah pemulihan agar PT tersebut dapat kembali aktif tanpa terkena sanksi hukum.
Fenomena PT Dormant: Kenyataan di Balik Legalitas
PT dormant bukanlah istilah resmi dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Namun, dalam praktiknya, istilah ini digunakan untuk menyebut PT yang tidak memiliki transaksi keuangan, tidak melakukan pelaporan pajak (SPT Tahunan dan Masa), tidak aktif secara administratif di OSS, dan tidak mengurus izin atau pembaruan dokumen legalitas
Banyak PT yang menjadi dormant karena pendiri kehilangan motivasi, proyek gagal, atau kesulitan modal. Namun, banyak juga yang dibiarkan tidak aktif dengan harapan suatu saat dapat digunakan kembali.
Status Hukum PT Dormant Menurut Peraturan
Secara hukum, PT yang dormant tetap dianggap eksis sampai ada pembubaran resmi sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Artinya direksi tetap bertanggung jawab terhadap pelaporan pajak, PT tetap memiliki kewajiban administratif (laporan keuangan, OSS RBA, dsb.), serta pemilik saham tetap bisa dimintai pertanggungjawaban dalam perkara perdata/pidana jika terjadi pelanggaran hukum.
Status ini menjadi rawan karena banyak pendiri tidak menyadari bahwa tidak aktifnya usaha bukan berarti tidak ada kewajiban hukum.
Risiko Memelihara PT yang Tidak Aktif
Risiko utama dari PT dormant adalah sanksi administratif dan finansial. Beberapa potensi masalah antara lain:
- Pemblokiran NIB atau pencabutan izin OSS
- Tagihan pajak dan denda akibat tidak lapor SPT
- Diperiksa oleh KPP karena dianggap mangkir
- Tidak dapat melakukan aktivitas legal (misalnya ekspor, tender, pengajuan pinjaman bank)
Selain itu, PT yang dormant dalam jangka waktu lama bisa masuk ke dalam daftar non-efektif oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), membuat status hukumnya dipertanyakan dalam transaksi bisnis.
Pemulihan Status PT Dormant
Strategi pemulihan PT dormant dapat dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:
- Audit Dokumen Legalitas
Pastikan semua dokumen dasar masih tersedia dan tidak kadaluarsa: Akta pendirian, SK Kemenkumham, NPWP dan NIB, dan izin usaha dan/atau izin lokasi (jika ada).
- Pemulihan Pajak
Lakukan normalisasi pajak, lapor SPT Masa nihil, ajukan permohonan pembukaan blokir jika NPWP dinonaktifkan, serta konsultasi dengan fiskus mengenai denda atau pengampunan pajak
- Aktivasi OSS dan Perizinan
Login kembali ke OSS RBA dan perbarui profil usaha, termasuk pernyataan komitmen izin dan realisasi kegiatan usaha.
- Perbarui Domisili dan Kontak Resmi
Jika alamat sudah pindah, lakukan perubahan akta dan laporkan ke notaris dan AHU. Jika tidak, PT dianggap tidak valid secara administratif.
Solusi Alternatif: Dibubarkan atau Diaktifkan Kembali?
Dilema antara mengaktifkan kembali PT atau membubarkannya sering menjadi pertimbangan utama pemilik saham. Beberapa hal yang bisa dijadikan pertimbangan, jika PT akan digunakan lagi dalam waktu dekat, lebih baik diaktifkan kembali.
Namun, jika PT hanya digunakan untuk proyek tertentu dan tidak akan digunakan lagi, lebih baik dibubarkan secara sah agar bebas dari kewajiban hukum. Proses pembubaran juga harus melalui RUPS, perubahan akta, pemberitahuan ke AHU, dan pemenuhan kewajiban perpajakan terakhir.
Studi Kasus: PT Dormant dalam Ekosistem Startup
Dalam ekosistem startup Indonesia, banyak PT didirikan secara cepat demi memenuhi syarat investasi atau inkubasi. Namun, startup yang gagal scaling dalam 1–2 tahun sering berakhir tidak aktif dan menjadi dormant.
Beberapa inkubator kini mulai mewajibkan founder untuk membubarkan PT bila tidak lanjut, agar tidak menimbulkan beban hukum di masa depan.
Perbandingan Dormant di Indonesia vs Luar Negeri
Di luar negeri seperti Inggris dan Singapura, PT dormant diatur jelas. Misalnya di Inggris, dormant company tetap harus melapor tetapi cukup menyampaikan bahwa tidak ada aktivitas.
Di Singapura, PT yang dormant bisa mengajukan waiver untuk tidak menyampaikan laporan audit, selama tidak ada transaksi. Sedangkan di Indonesia, ketidakhadiran regulasi khusus tentang dormant menyebabkan kebingungan dan risiko.
Rekomendasi Kebijakan
Pemerintah perlu mengatur status PT dormant secara khusus, misalnya menyediakan form pernyataan tidak aktif tahunan, memberikan fasilitas bebas denda jika PT dinyatakan dormant sejak awal, dan menyediakan proses pembubaran otomatis setelah 3 tahun tidak aktif. Hal ini akan melindungi pelaku usaha kecil dan mempermudah pembinaan perusahaan nonaktif.
Masih punya PT tapi tidak pernah dipakai? Jangan biarkan usaha Anda menjadi beban hukum di masa depan!
Sah! siap bantu Anda mengaktifkan kembali atau membubarkan PT dengan proses yang cepat, aman, dan sesuai hukum. Kami juga menyediakan jasa konsultasi perpajakan dan OSS untuk PT dormant maupun aktif.
Hubungi kami sekarang di WhatsApp 0851 7300 7406 atau kunjungi www.sah.co.id untuk konsultasi dan layanan legalitas yang terpercaya.
Source:
https://www.cekindo.com/id/blog/penutupan-perusahaan-dormant