Berita Hukum Legalitas Terbaru

Prosedur Pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Indonesia

Lawyers Looking at Divorce Paper

Dalam upaya terus menjaga keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat, keberadaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bisa menjadi pilar penting.

Melalui artikel ini, Sah Indonesia berusaha membantu Anda memahami prosedur pendirian lembaga hukum ini dengan jelas dan detail.

Sebuah Kebutuhan bagi Masyarakat

Berdasarkan peraturan yang ada dalam Undang – Undang (UU) Republik Indonesia No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dijelaskan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berperan sebagai pemberi bantuan hukum.

Perlunya lembaga ini untuk memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat menegaskan pentingnya langkah ini bagi adanya keadilan dalam masyarakat.

Penetapan Syarat Lembaga Bantuan Hukum

Tidak sembarang lembaga bisa menjalankan fungsi ini. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh lembaga sebelum mereka bisa memberikan pelayanan bantuan hukum, antara lain mereka harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau sekretariat tetap, memiliki pengurus dan memiliki program Bantuan Hukum.

Menjadikan Pengacara atau Advokat

Jika suatu lembaga belum memenuhi syarat-syarat tersebut, mereka tetap bisa memberikan bantuan hukum selama memiliki pengacara atau advokat.

Akan tetapi, persyaratan untuk menjadi advokat juga cukup ketat, yang antara lain meliputi warga negara Republik Indonesia, usia minimal 25 tahun, berijazah sarjana, mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), pengalaman magang, dan tentu saja sifat yang baik dan berintegritas tinggi.

Etika dan Tanggung Jawab Advokat

Profesi advokat sendiri memiliki sebuah kode etik yang melarang mereka menolak memberi nasihat dan bantuan hukum berdasarkan alasan perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik, dan kedudukan sosial.

Advokat juga memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, meskipun dalam praktiknya hal ini masih belum berjalan dengan baik.

Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum

Untuk membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sendiri, ada berbagai peraturan dan ketentuan yang harus diikuti, antara lain Undang – Undang (UU) Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 42 Tahun 2013, serta beberapa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham).

Sebagai sebuah negara yang berkomitmen terhadap keadilan dan kesetaraan, penting bagi Indonesia untuk memiliki LBH dan Ormas yang kuat dan berfungsi dengan baik.

Oleh karena itu, Sah Indonesia berharap artikel ini bisa menjadi pedoman bagi mereka yang ingin mendirikan lembaga bantuan hukum dan mampu membantu menciptakan lingkungan yang lebih adil dan merata, serta mendukung pertumbuhan usaha yang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan.

WhatsApp us

Exit mobile version