Sah! – Perizinan berusaha merupakan landasan yang penting demi kesuksesan sebuah bisnis. Dalam menjalankan bisnisnya pelaku usaha masih kerap keliru dalam menentukan KBLI nya, baik itu masuk ke KBLI Utama ataupun masuk ke KBLI Pendukung.
Seperti yang kita ketahui perizinan berusaha yang sekarang ditentukan berdasarkan tingkat risiko. Hal tersebut mengacu pada Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi (UU 6/2023) .
Tidak hanya itu, hal tersebut juga diatur ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Bagi pelaku usaha yang mengajukan perizinan berusaha, wajib untuk mengetahui KBLI yang
terintegrasi dengan sistem OSS.
KBLI diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 2/2020). KBLI sendiri merupakan pengelompokan kegiatan ekonomi indonesia yang menghasilkan output, baik itu barang ataupun jasa.
Pemakaian KBLI di sistem OSS harus disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha. KBLI dasar yang ada pada sistem OSS meliputi KBLI Utama dan KBLI Pendukung.
KBLI Utama, merupakan izin usaha yang menjadi sumber utama dari pendapatannya.
Pada Pasal 187 ayat (2) PP 5/2021, kegiatan usaha utama ini mengacu pada akta pelaku usaha yang memilki tujuan komersial, sumber pendapatan, maupun yang menghasilkan keuntungan.
KBLI pendukung merupakan izin usaha yang diperoleh sebagai kegiatan yang mendukung dari kegiatan usaha yang utama. Pada pasal 187 ayat (3) PP 5/2021, terdapat beberapa penjelasan mengenai kegiatan usaha pendukung diantaranya :
- Memiliki tujuan yang mendukung bagi kelancaran kegiatan usaha utama
- Bukan merupakan sumber pendapatan pelaku usaha
- Pelaksanaan kegiatan pendukung ini, bisa diselesaikan terlebih dahulu sebelum kegiatan usaha yang utama
KBLI Utama memiliki fungsi sebagai izin yang utama bagi pelaku usaha yang akan memulai usahanya. seiring dengan berjalannya waktu, usaha tersebut pasti akan bertambah jenis kegiatan usahanya, maka KBLI pendukung bisa kita gunakan agar usaha tersebut tetap memiliki izin.
Untuk KBLI Utama kegiatan usahanya tercantum di dalam akta pendirian. Sedangkan untuk KBLI Pendukung, karena memang sifatnya hanya mendukung maka kegiatan usaha nya tidak tercantum di dalam akta.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan perizinan berusaha, kita harus benar – benar memilih kegiatan usaha yang cocok untuk di jadikan kegiatan usaha utama ataupun yang hanya sebagai pendukung. Jangan sampai kita salah dalam menentukan KBLI tersebut.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pengurusan NIB. Konsultasikan bisnis anda sekarang dengan menghubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid.
Source :