Sah! – Dalam dunia bisnis atau usaha, seringkali ditemukan beberapa pelaku usaha yang berupaya untuk mencantumkan suatu identitas dari barang atau jasa yang diproduksinya agar berbeda dari pelaku usaha lainnya dengan cara memberikan suatu merek.
Dengan memberi suatu merek terhadap barang atau jasa yang diproduksi, maka hal tersebut dapat dijadikan sebagai suatu ciri khas dari bisnis itu sendiri atau terciptanya suatu branding terhadap barang atau jasa yang diproduksi.
Sehingga, pendaftaran terhadap hak merek yang dilakukan oleh para pelaku usaha sangat penting agar terhindarnya tindakan plagiarisme atau kecurangan lainnya yang mungkin terjadi dilakukan oleh pihak lain.
Selain itu, dengan adanya merek juga dapat mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat antara para pelaku usaha. Sebab, dengan mendaftarkan merek maka dapat membedakan barang atau jasa yang diproduksi mulai dari kualitas dan keaslian produk tersebut.
Pengertian
Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menjelaskan yang dimaksud dengan merek yaitu “tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata,
huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”
Dilanjut di angka 2 pada pasal yang sama, diatur mengenai merek dagang yakni “merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.”
Berikutnya, di angka 3 pada pasal yang sama diatur pula terkait merek jasa antara lain “merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.”
Dasar Hukum
Di Indonesia, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang telah berganti dan tidak lagi berlaku atas pengaturannya terhadap merek.
Kini, persoalan seputar merek tidak lagi menggunakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Peraturan tersebut telah diganti oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, lalu kemudian dicabut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Mengenai perlindungan hukum merek yang terdaftar, mendapatkan perlindungan hukum dalam jangka waktu selama sepuluh tahun terhitung dari tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek dan jangka perlindungan tersebut dapat diperpanjang.
Tujuan adanya jangka waktu perlindungan merek tersebut adalah untuk memastikan merek yang terdaftar benar-benar digunakan terhadap barang atau jasa yang masih diproduksi atau diperdagangkan.
Selain itu, pendaftaran merek dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai instansi yang berwenang.
Fungsi Merek
Terdapat beberapa fungsi dari pemakaian merek, antara lain yaitu :
- Sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi milik seseorang atau beberapa orang secara bersama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Sebagai alat promosi yakni dengan cara mempromosikan hasil produksinya cukup sekedar menyebut nama mereknya.
- Sebagai bentuk jaminan atas mutu barang yang diproduksi mulai dari kualitas atau keasliannya.
- Sebagai penunjuk asal barang atau jasa yang diproduksi atau terkait dengan asal mulanya barang atau jasa tersebut.
Selain itu, adapun fungsi dari pendaftaran merek antara lain yaitu :
- Sebagai alat bukti bagi pendaftar merek atau pemilik yang memiliki hak atas merek yang didaftarkannya.
- Sebagai dasar atas penolakan terhadap merek lain yang sama secara keseluruhan atau secara intinya yang dimohonkan pendaftaran oleh pihak lain atas barang atau jasa sejenisnya.
- Sebagai dasar pencegahan dari pihak lain untuk menggunakan merek yang sama secara keseluruhan atau secara inti dalam mengedarkan barang atau jasa sejenisnya.
Merek Yang Tidak Dapat Didaftarkan
Terdapat beberapa ketentuan terkait suatu merek yang tidak dapat didaftarkan, antara lain :
- Melawan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moral, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Memiliki persamaan, keterkaitan, atau sekedar menyebut barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
- Mengandung unsur yang dapat menyesatkan masyarakat terkait asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang atau jasa sejenisnya.
- Mengandung keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat terkandung dari barang atau jasa yang dihasilkan.
- Tidak memiliki unsur pembeda dari barang atau jasa lain yang dimohonkan pendaftarannya.
- Nama yang digunakan untuk merek tersebut merupakan nama umum atau lambang milik umum.
Penyebab Permohonan Pendaftaran Merek Ditolak
Suatu permohonan pendaftaran merek dapat ditolak apabila memenuhi unsur-unsur berikut, antara lain :
- Memiliki persamaan secara inti atau keseluruhan dengan merek milik orang lain yang telah terdaftar lebih dahulu untuk barang atau jasa sejenis.
- Memiliki persamaan secara inti atau keseluruhan dengan merek yang telah dikenal milik orang lain untuk barang atau jasa sejenis.
- Memiliki persamaan secara inti atau keseluruhan dengan merek yang telah dikenal milik orang lain untuk barang atau jasa tidak sejenis selama memenuhi persyaratan tertentu yang ditentukan lebih lanjut dengan kebijakan pemerintah.
- Persis atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki pihak lain, kecuali adanya persetujuan tertulis dari pihak yang berhak.
- Berupa tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol, emblem negara, atau lembaga nasional maupun internasional kecuali adanya persetujuan tertulis dari pihak yang terkait.
- Berupa tiruan atau menyerupai tanda, cap, atau stempel resmi yang digunakan oleh suatu Negara atau lembaga pemerintah kecuali adanya persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Mengenai pendaftaran merek itu sendiri, segala ketentuannya mulai dari syarat, prosedur permohonan, biaya, dan cara pembayarannya dapat diakses melalui situs laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI pada bagian menu Merek.
Sah! Indonesia menyediakan beberapa layanan dalam bidang legalitas mulai dari membantu kepengurusan terkait perizinan badan usaha hingga pembuatan izin HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang mana hal ini juga mencakup hak merek suatu usaha.
Bagi yang berkehendak ingin mendirikan sebuah lembaga atau badan usaha atau mengurus terkait legalitas usaha dapat menghubungi nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau juga dapat mengunjungi situs halaman Sah.co.id
Source:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Faradz, H. (2008). Perlindungan Hak Atas Merek. Jurnal Dinamika Hukum, 8(1), 38-42.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/regulasi-yang-berlaku-seputar-merek-di-indonesia-cl1886/