Setelah mendengarkan dan memahami keterangan para pihak, maka Notaris akan menuangkan pernyataan-pernyataan yang diperlukan ke dalam akta, dimana pembuatannya perlu memperhatikan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
Apabila pembuatan akta telah selesai, maka Notaris akan membacakan isi akta tersebut untuk mendapatkan persetujuan para pihak.
Jika para pihak telah setuju, maka akta Notaris akan ditandatangani dihadapan Notaris. Setelahnya, Notaris akan menyimpan akta terkait sebagai minuta akta sebagai bagian dari protokol Notaris.
Berbeda dengan akta Notaris, pembuatan akta dibawah tangan tidak melibatkan pejabat sebagai pihak ketiga. Jenis akta ini biasanya hanya melibatkan kedua belah pihak yang hendak melakukan suatu peristiwa hukum tertentu.
Beberapa contoh bentuk akta dibawah tangan yaitu berupa kwitansi dan surat utang-piutang. Didalamnya juga terdapat keterangan-keterangan mengenai tanggal, klausula-klausula perjanjian serta tanda tangan para pihak. Namun, tidak terdapat adanya pengesahan dari suatu pejabat tertentu.
Kekuatan Pembuktian Akta
Akta Notaris merupakan salah satu bentuk akta otentik. Hal ini membuat terjaminnya keaslian hal-hal formalitas akta (tanggal, tanda tangan notaris dan para pihak) dan materi dari akta notaris terkait.
Dengan adanya sifat ini, maka akta notaris dianggap sebagai bukti sempurna. Kebenarannya sudah sesuai dengan apa yang tercantum di dalamnya.
Apabila ada pihak yang menganggap kebenaran akta notaris terkait tidak benar, maka ia yang harus melakukan pembuktian mengenai ketidakbenaran tersebut.
Sifat kesempurnaan pembuktian ini, tidak dimiliki oleh akta dibawah tangan. Dengan melihat bahwa pembentukan akta dibawah tangan tidak melibatkan pejabat sebagai pihak ketiga, maka akta dibawah tangan hanya dianggap sebagai bukti permulaan (Pasal 1871 KUHPerdata).