Sah! – Mahasiswa jurusan Hukum memiliki berbagai macam bidang karir yang dapat dicoba atau ditempuh setelah menyelesaikan masa perkuliahannya. Mulai dari Pengacara, Jaksa, Hakim, hingga Notaris atau PPAT merupakan beberapa profesi yang cukup terkemuka di mata publik.
Adapun beberapa profesi hukum yang perlu menempuh atau melanjutkan pendidikannya dengan mengambil program Magister Hukum, sementara ada pula beberapa profesi yang tidak perlu mengambil program Magister hukum namun akan menjadi poin lebih apabila dijalankan.
Pada kesempatan kali ini, akan membahas salah satu profesi hukum yang cukup diketahui oleh banyak orang dan dapat dikatakan merupakan sebuah profesi yang menjanjikan, yaitu profesi Notaris.
Pengertian
Pejabat Notaris merupakan seorang pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta autentik serta berwenang atas hal yang sebagaimana diatur melalui peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Selain itu, adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI mendefinisikan bahwa Notaris adalah orang yang memiliki kuasa dari pemerintah untuk mengesahkan serta menyaksikan berbagai macam surat perjanjian, surat wasiat, akta, dan lain-lainnya.
Pejabat Notaris memiliki peran yang penting dan merupakan subjek hukum yang dapat dipercaya oleh berbagai pihak dalam melakukan suatu perjanjian.
Di samping itu, Pejabat Notaris memiliki tempat kedudukan pada daerah kabupaten atau kota. Notaris memiliki wilayah jabatan yang meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.
Seorang Notaris wajib memiliki hanya satu kantor yang terletak pada tempat kedudukannya. Sementara, tempat kedudukan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah wajib untuk mengikuti tempat kedudukan Notaris.
Dasar Hukum
Mengenai dasar hukum yang mengatur profesi Notaris, adapun peraturan perundang-undangan yang mengaturnya yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang
sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Fungsi
Adapun beberapa fungsi dari profesi Notaris antara lain yaitu :
- Menghindari timbulnya sengketa dalam masyarakat terutama para pihak yang terlibat dalam pembuatan kontrak.
- Merumuskan berbagai keinginan atau tindakan masyarakat yang diperlukan ke dalam akta otentik dengan memperhatikan hukum yang berlaku agar terjaminnya kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum.
- Menyelesaikan permasalahan atau sengketa hukum pada masyarakat.
Tugas dan Kewenangan
Kewenangan Pejabat Notaris diatur tersendiri melalui Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Berikut merupakan berbagai macam tugas yang yang diemban oleh seorang Notaris, antara lain yaitu :
- Membuat akta autentik, yakni membuat sebuah dokumen yang berkaitan dengan perjanjian, kontrak, atau kesepakatan yang melibatkan hukum.
Tujuan dari pembuatan akta ini adalah agar suatu perjanjian atau kesepakatan memiliki legalitas dan keabsahan di mata hukum. Selain itu, juga dapat menghindari terjadinya sengketa dalam masyarakat. - Membuat salinan akta/dokumen penting, yakni Notaris berwenang untuk membuat serta menyimpan salinan akta yang asli dengan kutipannya.
- Memeriksa kesalahan dalam penulisan dan pengetikan, yakni Notaris memiliki tugas untuk memeriksa adanya kesalahan dalam penulisan dan pengetikan yang ada pada kontrak.
Notaris wajib untuk memeriksa seluruh dokumen sebelum dinyatakan sah dan mendapatkan cap serta tanda tangan dari para pihak yang terkait. - Memastikan keaslian dari tanggal pembuatan akta, yakni Notaris memiliki kewajiban bahwa tanggal yang dicantumkan ialah asli dalam suatu akta atau dokumen perjanjian. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya konflik di waktu yang akan datang.
- Waarmerking, merupakan proses verifikasi yang mencantumkan kepastian tanggal dari surat di bawah tangan. Segala surat dan dokumen yang membutuhkan legalitas akan melewati proses pembukuan, Notaris wajib mendaftarkan dokumen tersebut ke buku khusus.
- Memberikan nasihat hukum, yakni Notaris memiliki wewenang untuk memberikan nasihat hukum seputar pembuatan kontrak, perjanjian, dan perumusan dokumen atau akta.
- Menandatangani akta catatan lelang, yakni Notaris memiliki wewenang untuk terlibat dalam proses pengesahan akta lelang agar mendapatkan legalitas dan sah secara hukum.
Tahapan Jenjang Pendidikan
Berikut merupakan tahapan jenjang pendidikan yang harus ditempuh oleh seseorang apabila ingin mengemban profesi Notaris, antara lain :
- Menyandang gelar dari program Sarjana Hukum.
- Memperoleh gelar dari program Magister Kenotariatan.
- Magang di kantor selama dua tahun terhitung setelah lulus.
- Mengajukan diri untuk pengangkatan di Kementerian Hukum dan HAM.
- Minimal berusia 27 tahun untuk dapat disumpah jabatan.
Biaya Jasa Notaris
Mengenai honor yang diterima oleh pejabat Notaris, hal ini diatur melalui Undang-Undang Jabatan Notaris pada Pasal 36 yang mengatur :
(1) Notaris memiliki hak untuk menerima honorarium atas jasa yang diberikan sesuai dengan wewenangnya.
(2) Besarnya honor yang diterima berdasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat olehnya.
(3) Nilai ekonomis ditentukan dari objek setiap akta seperti berikut :
- Sampai Rp 100.000.000 atau ekuivalen gram emas pada saat itu, honor yang diterima paling besar yaitu 2,5 %
- Di atas Rp 100.000.000 hingga Rp 1.000.000.000 honor yang diterima paling besar 1,5 %
- Di atas Rp 1.000.000.000 honor yang diterima berdasarkan pada kesepakatan antara Notaris bersama para pihaknya namun tidak melebihi 1%
- Nilai sosiologis ditentukan atas fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honor yan diterima paling besar Rp 5.000.000
Perbedaan Notaris dan PPAT
Masyarakat seringkali menganggap bahwa profesi Notaris dengan PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan pekerjaan yang sama, namun kedua hal tersebut jelas berbeda.
Pejabat Notaris melakukan pengesahan kesesuaian antara dokumen fotokopi dengan surat yang asli (legalisir), mengesahkan tanda tangan dan kepastian tanggal (legalisasi), dan membukukan surat di bawah tangan atau waarmerking.
Secara garis besar, Notaris membuat berbagai akta otentik selain tanah seperti akta pendirian badan usaha, akta wasiat, akta kontrak bisnis, akta perjanjian kawin, dan lain-lainnya.
Sementara, Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT secara khusus membuat akta terkait hak atas tanah atau hak milik satuan rumah susun.
Dengan adanya penulisan sebagaimana dipaparkan di atas, diharapkan dapat menambah wawasan berbagai kalangan terutama lulusan baru Sarjana Hukum yang masih mempertimbangkan perjalanan karir kedepannya.
Sah! Indonesia sebagai perusahaan yang selain menyediakan layanan jasa hukum dalam hal pengurusan legalitas usaha juga menyediakan layanan jasa konsultasi bersama Notaris untuk pembuatan akta-akta yang diperlukan.
Bagi yang berkehendak ingin mendirikan lembaga atau badan usaha serta mengurus perizinan atau legalitas usaha dapat menghubungi nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau dapat mengunjungi situs laman Sah.co.id
Source:
https://www.detik.com/jabar/berita/d-6255996/notaris-adalah-tugas-contoh-beserta-biayanya
https://www.detik.com/jabar/berita/d-6255996/notaris-adalah-tugas-contoh-beserta-biayanya
https://fbhis.umsida.ac.id/syarat-jadi-notaris/
https://www.hukumonline.com/klinik/a/lingkup-kerja-notaris-cl4598/