Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

Pentingnya Perlindungan Merek di Era Digital 

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Sah! – Di era digital dewasa ini, tentu saja masyarakat sudah tidak asing lagi mengenai merek suatu usaha. Merek merupakan tanda pengenal pada suatu produk. Tentu saja, para pelaku usaha harus melindungi usaha yang mereka miliki guna menghindari suatu permasalahan yang terjadi mengingat ketatnya persaingan usaha.

Perlu diketahui, sering terjadi perselisihan terhadap para pelaku usaha yang mengandung unsur tidak baik dengan mengambil peluang bisnis dengan membuka usaha yang menyerupai nama dan corak logo yang dimiliki oleh pelaku usaha lainnya setelah melihat kesuksesan atas usaha yang didirikannya.

Merek tanda pengenal dari sebuah produk agar memudahkan konsumen mengidentifikasi barang atau jasa yang Anda jual. Dengan demikian, merek tak sekadar  mengenai logo, nama, simbol, merek dagang, atau sebutan yang melekat pada sebuah produk.

Merek adalah nilai dari suatu entitas, sebuah koneksi psikis yang menciptakan sebuah ikatan kesetiaan dengan seorang pembeli atau calon pembeli, dan berdampak pada nilai tambah yang dipersepsikan.

Namun, nama merek berbeda dengan merek dagang yang mengacu pada nama merek atau bagian dari merek yang dilindungi hukum. Seperti, Coca-Cola tidak hanya melindungi nama mereknya, namun Coca-Cola juga melindungi tulisan Spencerian yang khas dan bentuk botol yang berkontur. 

Merek atau Merek Dagang merupakan Hak Kekayaan Intelektual, karena ini menjadi hal yang membedakan suatu produk/jasa dengan produk lain yang mungkin sejenis. 

Agar merek dilindungi secara hukum, maka harus segera didaftarkan agar mencegah pihak lain menggunakan merek yang telah dibuat. Tetapi tidak semua merek bisa didaftarkan, berikut penjelasannya:

  1. Merek yang didaftarkan tidak bertentangan dengan ideologi, standar, dan hukum negara.
  2. Tidak mencantumkan  informasi yang menyesatkan tentang jenis, ukuran, asal, jenis dan tujuan pendaftaran.
  3. Tidak diperbolehkan memakai nama varietas tanaman yang dilindungi.
  4. Hindari penulisan informasi yang tidak sesuai dengan kualitas atau manfaat barang atau jasa yang dihasilkan.
  5. Label tanpa karakter juga tidak dapat didaftarkan, serta hindari menggunakan nama atau simbol generik.

Dasar Perlindungan Merek

Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur yang dimiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Komponen Merek yakni berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dan dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih.

Unsur tersebut bertujuan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 bahwa Indonesia menganut Asas Deklaratif (first to use) yang memberikan perlindungan hukum kepada pemakai pertama di Indonesia. 

Tetapi dalam tafsirannya, pemakai pertama tersebut haruslah pemakai pertama yang beritikad baik. Hal ini sesuai dengan Asas Hukum yang menyatakan bahwa perlindungan hukum diberikan kepada orang yang beritikad baik bukan kepada orang yang beritikad buruk.

Seiring berjalannya waktu, di Indonesia berlaku pendaftaran Merek yang bersifat first to file bahwa pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran diberi prioritas untuk mendapatkan pendaftaran merek dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang Merek, agar mendapatkan hak atas merek maka para pelaku usaha harus mendaftarkan Merek usaha mereka ke DJKI. Pendaftaran Merek bertujuan sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan, serta mencegah orang lain menggunakan merek yang sama.

Perlindungan Merek di Era Digital

Di era digital, semakin canggihnya teknologi tentu memudahkan kita dalam melakukan apapun. Seperti halnya merek, memudahkan produsen menggunakan logo suatu merek tanpa hak, dengan melakukan screenshot lalu di cetak logo suatu merek tersebut kemudian menempelkan di produknya. 

Beberapa tips melindungi merek terdaftar milik Anda, yakni:

1. Mengelola Merek agar dikenal oleh Masyarakat Luas

Sebagai pelaku usaha kita terus memasarkan produk agar dikenal oleh masyarakat luas, baik memasarkan produk melalui media sosial ataupun secara langsung kepada calon konsumen. Tak hanya itu, kita juga harus selalu menjaga kualitas produk agar mendapatkan nilai positif di mata konsumen.

2. Konsisten menggunakan Merek

Ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang Merek bahwa penghapusan merek terdaftar dapat dilakukan apabila merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran dan pemakaian terakhir.

Sebagai pemilik merek harus tetap menggunakan mereknya setelah terdaftar, guna terhindar dari penghapusan merek.

3. Tindakan Hukum apabila terjadi Pelanggaran 

Sejalan dengan semakin dikenalnya sebuah merek, semakin berpotensi pula merek tersebut ditiru ataupun dibajak lalu digunakan oleh orang lain tanpa izin. Ada 3 (tiga) upaya yang bisa dilakukan pemilik merek jika hal ini terjadi, diantaranya:

  • Gugatan Perdata

Sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang Merek, bahwa pemilik merek terdaftar dapat menggugat pihak lain yang menggunakan mereknya tanpa izin ke Pengadilan Niaga. 

Gugatan dilakukan jika pelanggar merek menggunakan merek yang mirip ataupun sama persis terhadap barang atau jasa sejenis. Gugatan bisa berupa tuntutan ganti rugi dan/atau permintaan penghentian bisnis tersebut.

  • Gugatan Pidana

Diatur dalam Pasal 103 Undang-Undang Merek, bahwa ketika pemilik merek merasa mereknya dilanggar maka bisa menempuh jalur pidana. Ketentuan dalam pidana pelanggaran merek yakni delik aduan, sehingga pelanggar merek tidak akan ditindak lebih lanjut tanpa adanya aduan dari pemilik merek.

Terdapat pada Pasal 100 Undang-Undang Merek, bahwa pelanggaran merek sama persis dapat di penjara maksimal 5 tahun dengan denda maksimal Rp2 miliar. Kemudian, untuk pelanggar merek yang mirip dapat di penjara maksimal 4 tahun dengan denda maksimal Rp2 miliar.

  • Alternatif Penyelesaian Sengketa

Seperti halnya penyelesaian sengketa dalam hukum acara perdata, para pihak diupayakan untuk melakukan damai. Dalam alternatif penyelesaian sengketa merek,  pemilik merek yang dilanggar mereknya dapat menggunakan cara alternatif penyelesaian sengketa (Pasal 92 UU Merek).

Alternatif tersebut berupa negosiasi, mediasi, konsiliasi dan cara lain yang dipilih oleh para pihak. Tentunya, solusi yang ditawarkan dapat menguntungkan para pihak terlibat (win-win solution).

Pentingnya, bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan suatu usaha, segera daftarkan merek usaha Anda agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti hal yang telah disampaikan, mengingat maraknya persaingan bisnis di era digitalisasi. Semoga Bermanfaat.

Masih bingung terkait proses legalitas dan pendaftaran merek? Yuk, konsultasikan pertanyaanmu bersama Sah! Indonesia.

Sah! merupakan layanan pengurusan legalitas usaha termasuk pendaftaran merek. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Kamu dapat berkonsultasi terlebih dahulu terkait permasalah bisnis mulai dari segi legalitas, performa hingga sektor kualitas kinerja. Jangan sampai bisnis yang kamu bangun jadi bermasalah hanya karna legalitas, lindungi usaha dan nama brand kamu segera!

Tertarik untuk mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha. Silahkan hubungi melalui WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id!

Source

Perlindungan Merek di Era Digital, Ini Tipsnya!  | KlikLegal

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

 

WhatsApp us

Exit mobile version