Berita Hukum Legalitas Terbaru

Penting! Ini Yang Harus Diketahui Soal Saham Dalam Perseroan Terbatas!

Ilustrasi Saham Perseroan Terbatas

Sah! – Dewasa ini, istilah mengenai saham seringkali terdengar di kalangan masyarakat. Saham memungkinkan suatu perusahaan untuk mendapatkan dana sehingga dapat mengembangkan usaha. 

Bagi pembeli saham maka membuatnya menjadi salah satu pemilik atas suatu perusahaan.

Saham dalam Perseroan Terbatas (PT) merupakan bagian penting dari struktur modal perusahaan dan memiliki berbagai karakteristik serta jenis yang berbeda. 

Berikut adalah informasi yang berkaitan dengan saham atas suatu perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

Apa Itu Saham?

Saham menurut Pasal 60 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT) adalah benda bergerak yang memberikan hak kepada pemegang saham untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, dan menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang. 

Saham adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan setiap saham merepresentasikan bagian dari modal perusahaan.  Adanya Saham merupakan suatu keharusan dalam mendirikan suatu Perseroan Terbatas (PT). 

Jika ingin mendirikan suatu Perseroan maka harus memiliki modal yang dimana modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain.

Adapun modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 akan tetapi untuk kegiatan usaha tertentu dapat ditentukan jumlah minimum modal PT yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar lewat Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu.

Pertanggungjawaban pemegang saham juga terdapat terjadi jika memenuhi ketentuan-ketentuan berikut : 

  1. Persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi
  2. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan PT untuk kepentingan pribadi
  3. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT
  4. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan PT

Suatu PT dapat menjualkan sahamnya kepada publik dan menjadi Perseroan Terbuka. Perseroan Terbuka adalah Perseroan yang melakukan penawaran umum saham di pasar saham

Ketentuan Perseroan Terbatas Terbuka adalah telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham, dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00.

Disisi lain juga terdapat Perseroan Terbatas (PT) tertutup yang merupakan kebalikan dari PT terbuka (PT TBK), jika di Perseroan Terbuka sahamnya diperjualbelikan terhadap pihak luar maka Perseroan Tertutup tidak memperjualkan sahamnya kepada pihak luar.

Peran Rapat Pemegang Saham (RUPS) Dalam Perseroan Terbatas

Dalam Perseroan Terbatas, terdapat organ perseroan yang terdiri dari direksi, komisaris, dan Rapat Pemegang Saham (RUPS).

Direksi berwenang dalam pengurusan PT untuk kepentingan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT serta mewakili PT, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.  

Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. 

Keputusan dari RUPS merupakan hal yang perlu diperhatikan dalam suatu PT. Keputusan RUPS sendiri dilakukan secara musyawarah mufakat dan baru dapat dilangsungkan jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.

Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ PT yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris seperti :

  1. Keputusan untuk mengubah anggaran dasar  yang dapat dilakukan dengan paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
  2. RUPS untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan permohonan agar PT dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran PT.

Bisa dilakukan dengan paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.

  1. RUPS juga berperan dalam pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan meminta pertanggungjawaban dari Direksi dan Dewan Komisaris mengenai pengelolaan perusahaan. 

Jenis-jenis Saham

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, saham dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis:

  1. Saham Biasa (Common Stocks)
    Saham biasa memberi hak kepada pemegangnya untuk memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), menerima dividen dan sisa kekayaan setelah likuidasi, dan menjalankan hak-hak lainnya berdasarkan UU PT.
  2. Saham Preferen atau Saham Prioritas (Preferen Stocks)
    Saham preferen memberikan hak khusus yang tidak dimiliki oleh pemegang saham biasa. Berdasarkan Pasal 53 ayat (4) UU PT, klasifikasi sahamnya antara lain:
  • Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
  • Saham yang memberikan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
  • Saham dengan hak untuk menarik kembali setelah jangka waktu tertentu atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
  • Saham yang memberikan kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif;
  • Saham yang memberikan kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.

Hak Pemegang Saham 

Suatu Perseroan Terbatas tentu harus memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh pemegang saham, berikut hak-hak tersebut :

  1. Hak mengajukan gugatan terhadap PT ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan PT yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris. 
  2. Hak meminta kepada PT agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar jika tidak setuju dengan tindakan PT yang merugikan pemegang saham atau PT, berupa: 
    – Perubahan anggaran dasar;  
    – Pengalihan atau penjaminan kekayaan PT yang mempunyai nilai lebih dari 50 % (lima puluh persen) kekayaan bersih PT; atau 
    – Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan. 
  1. Hak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan PT dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan. 
  2. Hak menggugat anggota Dewan Komisaris jika salah atau lalai dan menimbulkan kerugian pada PT ke pengadilan negeri. 
  3. Hak mengajukan permohonan ke pengadilan negeri jika pemegang meminta data atau keterangan kepada PT dalam RUPS dan Perseroan tidak memberikan data atau keterangan tersebut.
  4. Hak mengajukan usul pembubaran PT kepada RUPS. 
  5. Hak untuk mendapatkan penawaran lebih dahulu (Pre-Emptive Right) untuk membeli dan membayar lunas saham dalam hal saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan.
  6. Hak Suara (menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS).
  7. Hak menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi.
  8. Hak mendapat persetujuan pemegang saham yang haknya dirugikan oleh keputusan RUPS tentang pengurangan modal 
  9. Hak diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya. 
  10. Hak mendapat persetujuan pemindahan hak atas saham (kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar)
  11. Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.

Pentingnya Saham Untuk Perseroan Terbatas 

Berdasarkan pemaparan diatas menunjukkan pentingnya saham dalam  mendirikan PT. Dalam pendirian PT diperlukan pemahaman yang baik tentang aturan hukum dan saham. Jika kamu memerlukan bantuan dalam proses pendirian Perseroan Terbatas jangan ragu untuk berkonsultasi melalui WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id!

Source : 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas  

https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/26940/undangundang-nomor-40-tahun-2007/?utm_source=website&utm_medium=internal_link_klinik&utm_campaign=uu_40_2007

https://sah.co.id/blog/pt-tbk-atau-perseroan-terbuka-apa-bedanya-dengan-pt-tertutup

https://berandahukum.com/a/Modal-dan-Saham-PT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *