Berita Hukum Legalitas Terbaru

Penting dan Pahami Mengapa KBLI Perdagangan Besar dan Perdagangan Eceran Tidak Dapat Digabung

Ilustrasi KBLI Perdagangan Besar dan KBLI Perdagangan Kecil

Sah! – KBLI Perdagangan Besar merupakan KBLI yang digunakan untuk usaha penjualan kembali barang lama ataupun barang baru ke pedagang besar lain atau yang berperan sebagai agen. Contoh dari perdagangan besar seperti pemborong, grosir, distributor, eksportir maupun importir. 

KBLI Perdagangan besar mencakup beberapa jenis kegiatan yang tidak diklasifikasikan secara spesifik dalam sub-sektor tertentu. Untuk jenis kegiatan perdagangan besar tersebut memiliki sifat yang umum. Karena sifatnya yang umum, maka untuk cakupannya pun luas dan juga beroperasi dalam skala besar serta menengah. 

Sedangkan untuk KBLI Perdagangan Eceran adalah KBLI yang digunakan untuk usaha penjualan kembali barang lama ataupun barang baru yang langsung ke perorangan seperti ke masyarakat langsung. Penjualan ini dilakukan melalui toko – toko, kios, departement store, dan lain sebagainya.

Dalam mengajukan perizinan berusaha, pelaku usaha tidak dapat menggabungkan KBLI Perdagangan besar dan juga eceran. Pelaku usaha harus dapat memilih salah satu dari jenis kegiatan usahanya tersebut. 

Ketika pelaku usaha mengajukan perizinan berusaha dengan tetap menggabungkan kedua KBLI tersebut maka, NIB (Nomor Induk Berusaha) tersebut tidak akan bisa terbit. Tak hanya itu, ketika beroperasi secara langsung pelaku usaha tetap nekat menggunakan kbli perdagangan besar dan eceran otomatis akan dikenakan sanksi. 

Menurut PP Nomor 29 Tahun 2021 Pasal 166 ayat 1 dan 2, pelaku usaha akan dikenakan sanksi secara administratif. Untuk rincian sanksinya berupa teguran tertulis, penarikan Barang dari Distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan Gudang, denda, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.

Untuk prosedur pengenaan sanksi di atas menurut PP Nomor 29 Tahun 2021 Pasal 166 ayat 4, pengenaan sanksi tersebut dilakukan secara bertahap dan tidak bertahap. Kemudian untuk teguran tertulis diberikan sebanyak 2 kali dengan rentang waktu paling lama 14 hari kerja hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 29 Tahun 2021 Pasal 168 ayat 1 dan 2.

Setelah berakhirnya rentang waktu peringatan tertulis yang kedua sampai dengan dilakukan perbaikan, sanksi terkait penarikan Barang dan Distribusi dan penghentian sementara kegiatan usaha akan mulai dikenakan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Hal tersebut tercantum dalam PP Nomor 29 Tahun 2021 Pasal 169. 

Dalam PP Nomor 29 Tahun 2021 Pasal 170 ayat 2 terkait jangka waktu sanksi penutupan Gudang diberikan sejak berakhirnya rentang waktu peringatan tertulis kedua sampai pelaku usaha melakukan perbaikan. Pelaku usaha disini merupakan pemilik, pengelola atau penyewa gudang yang telah melakukan pelanggaran.

Kemudian terkait sanksi berupa denda menurut  PP Nomor 29 Tahun 2021 Pasal 171 ayat 2, jumlah denda yang dikenakan sebesar  Rp5.000.000,00. Hal tersebut diberlakukan untuk setiap pelaku usaha yang terlambat dalam melakukan perbaikan paling lama 30 hari sejak pengenaan sanksi denda yang pertama. 

Maka dari itu, sebagai pelaku usaha yang baik dan taat akan peraturan undang – undang yang berlaku, jika memang kedua KBLI Perdagangan Besar dan Eceran tidak dapat digabung maka wajib untuk dicatat dan dipahami. Karena jika tidak, maka akan memberikan dampak yang buruk kedepannya seperti adanya pengenaan sanksi administrasi. 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pengurusan pembuatan Nomor Induk Berusaha. Bagi Anda yang berminat untuk mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source : 

https://www.kompasiana.com/solusipro/65f90710de948f533679c992/ketahui-alasan-kbli-46-dan-47-tidak-dapat-digabung

https://oss.go.id/informasi/kbli-kategori/22fce1f0-c038-46e3-a44f-dca92aa36a45

https://jdih.kemendag.go.id/pdf/Regulasi/2021/PP%20Nomor%2029%20Tahun%202021%20(2).pdf

WhatsApp us

Exit mobile version