Semakin bertumbuhnya sektor perekonomian di Indonesia. Tentunya salah satu faktor yang membuat Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat di sektor perekonomian adalah banyaknya PT yang berdiri di Indonesia. Hal ini membuat banyak orang tertarik untuk membuat sebuah Perseroan Terbatas (PT). Perseroan Terbatas yang didirikan di Indonesia juga terdiri beberapa jenis, salah satunya yaitu Perseroan Terbatas (PT) tertutup.
Perseroan Terbatas (PT) tertutup ini pada dasarnya memiliki pengertian yang sama dengan PT terbuka, karena kedua PT ini sama-sama didirikan atas dasar perjanjian, beroperasi dengan modal yang terpisah oleh saham, beroperasi sesuai dengan ketentuan undang-undang. Yang dimana ini berarti kedua jenis perseroan tersebut merupakan persekutuan modal.
Pengertian Perseroan Terbatas (PT) Tertutup
Perseroan Terbatas (PT) tertutup ini merupakan kebalikan dari PT terbuka (PT TBK), jika di PT TBK sahamnya diperjualbelikan terhadap pihak luar atau go publik maka PT tertutup ini merupakan PT yang sahamnya tidak diperjualbelikan kepada pihak luar.
Maka Perseroan Terbatas (PT) tertutup ini merupakan perseroan yang tidak menjual sahamnya ke pihak lain atau ke publik. Modal yang didapat PT tertutup ini hanya bisa didapatkan dari kalangan tertentu saja seperti teman, keluarga, saudara, dll.
Di dalam PT tertutup ini penerbitan saham ini atas nama orang tertentu yang bersifat tertutup. Tertutup ini berarti hanya terbatas pada jangkauan kerabat atau keluarga, karena hal tersebut PT yang termasuk jenis PT tertutup ini juga sering disebut dengan PT keluarga ( Familiale Vennootschap).
PT tertutup ini juga masih terbagi menjadi dua kategori yaitu PT tertutup murni dan PT tertutup sebagian terbuka.
Perseroan Terbatas Tertutup Murni
Untuk jenis ini, perseroan ini benar-benar tertutup, dengan saham yang terbatas dan teruntuk pihak keluarga juga kenalan.
Perseroan Terbatas Tertutup Sebagian Terbuka
Untuk jenis ini sendiri kepemilikan sahamnya terbagi menjadi dua. Yang pertama sahamnya terbatas untuk golongan yang diperbolehkan layaknya teman dan keluarga, dan yang kedua sahamnya bisa dimiliki oleh siapapun akan tetapi masih terbatas.
Dan untuk PT tertutup ini sendiri pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) biasanya diadakan di tempat kedudukan perseroan berdiri, tempat perseroan beroperasi, dan diadakan dimana saja dalam lingkup Negara Indonesia dengan syarat sudah disetujui oleh seluruh pemilik saham dan dihadiri para pemilik saham dengan agenda tertentu.
Untuk pemanggilan pemilik saham mengenai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ini sendiri haruslah dilakukan selang dua minggu (14 hari) sebelum diadakannya rapat tersebut. Dan untuk panggilan tersebut harus mencantumkan waktu, tanggal, tempat, dan inti pembahasannya. Pemanggilan ini juga dapat dilakukan dengan via surat resmi ataupun iklan di surat kabar.
Para pemegang saham juga bisa mengambil keputusan yang bersifat mengikat di luar RUPS, dengan catatan para pemilik saham setuju dan menandatangani secara tertulis persetujuan mengenai keputusan tersebut.
Dan penting diketahui juga bahwasannya jika sebuah Perseroan Terbatas (PT) tertutup memenuhi ketentuan untuk menjadi PT terbuka, maka berdasarkan undang-undang sebuah PT tertutup harus merubah anggaran dasarnya dalam kurun waktu paling lambat satu bulan setelah memenuhi ketentuan PT terbuka, dan PT tertutup diharuskan merubah statusnya menjadi PT TBK jika jumlah pemilik saham dan modalnya sudah memenuhi ketentuannya.
Syarat Membuat Perseroan Terbatas Tertutup
- Didirikan atas dasar usaha kecil dan menengah (UKM).
- Isi formulir pernyataan pendirian sesuai lampiran pada PP Modal UMK 2021 No 8
- Perusahaan swasta yang berdiri sendiri.
- Pengusaha perorangan harus mempunyai modal dan upah yang sah. Seperti halnya PT, modal disetor paling sedikit 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti setoran yang sah.
- WNI memulai usaha dengan mengisi sertifikat pendaftaran dalam bahasa Indonesia.
- Memenuhi persyaratan dan kompeten secara hukum, Ini berarti anda harus berusia 17 tahun atau lebih.
Kelengkapan data
- KTP/ID Pengusaha
- NPWP Pengusaha
- alamat perusahaan
- Permohonan untuk membuat perusahaan perseorangan dan aplikasi untuk membuat perusahaan perseorangan harus didaftarkan secara daring pada Menteri. Bentuk pemberitahuan:
- Nama dan alamat perusahaan
- Usia perusahaan
- Maksud dan tujuan bisnis pribadi dan kegiatan perusahaan
- Rangkuman modal
- Menuliskan nominal dan jumlah saham yang ditentukan.
- alamat pengusaha perorangan
Cara Mendirikan Perseroan Terbatas Tertutup
Mengajukan Nama
pengajuannya sendiri akan didaftarkan notaris via Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Membuat Akta Pendirian
Akta pendirian adalah dokumen penting sebagai syarat berdirinya sebuah usaha, untuk Akta Pendirian ini dibuat oleh Notaris setempat.
Membuat SKDP
SKDP ini sendiri berfungsi sebagai alamat domisili resmi, perlu diketahui bahwa SKDP hanya dikeluarkan apabila kedudukan PT tersebut ada di dalam zonasi perusahaan. Pengajuan SKDP sendiri diajukan ke kantor kelurahan setempat.
Membuat NPWP PT
Pengajuan NPWP PT biasanya diajukan pada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat, atau juga bisa secara online.
Membuat Anggaran Dasar PT
Anggaran dasar merupakan ketentuan tertulis mengenai kekuasaan dan hak-hak yang dapat dilakukan oleh pengurus PT. Pengajuannya sendiri di berikan kepada Menteri Kemenkumham.
Mengajukan SIUP
SIUP ini sendiri diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Atau juga bisa dilakukan secara daring.
Membuat TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP ini juga sama seperti SIUP diajukannya ke Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan. TDP ini sendiri merupakan daftar pencatatan resmi yang dilakukan sesuai ketentuan UU.
Jika sudah menunaikan wajib daftar perusahaan dan disahkan Kemenkumham, selanjutnya haruslah diumumkan di BNRI, jika sudah diumumkan maka telah selesai dan statusnya sudah sebagai PY yang berbadan hukum.
Kesimpulan
Sebuah PT tertutup ini merupakan perseroan yang benar-benar terbatas dalam cangkupan pemilik sahamnya hanya orang terdekat atau keluarga. Dan apabila suatu perseroan tertutup sudah memenuhi ketentuan perseroan terbuka maka perseroan tersebut haruslah merubah statusnya menjadi PT terbuka.
Sekian pembahasan mengenai PT tertutup, semoga dapat membantu dan bermanfaat. Jika berminat mendirikan PT atau legalisasi badan usaha lainnya bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas PT.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034 Selamat berbisnis!