Sah!- Merek merupakan simbol yang membedakan suatu produk atau jasa dengan produk atau jasa lainnya.
Untuk menghindari penggunaan oleh orang lain, merek harus didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pendaftaran merek yang diajukan oleh pemohon tidak sepenuhnya 100% akan selalu diterima oleh DJKI dengan alasan yang berbeda bagi masing masing pemohon. Dan besaran biaya setiap permohonan merek dikenakan biaya sesuai dengan peraturan.
Agar dapat diterima, sebelum mengajukan permohonan merek ke DJKI, pemohon harus terlebih dahulu memastikan bahwa merek yang dimohonkan tidak mempunyai kesamaan dengan merek terkenal untuk menghindari penolakan.
Apabila ditolak hasil putusan penolakan dapat berupa 2 (dua) alasan dasar yaitu penolakan absolut atau penolakan relatif.
Penolakan Absolut dan Penolakan Relatif
Saat mengajukan permohonan merek dan ditolak akan terdapat 2 (dua) alasan dasar yang diantaranya ialah alasan penolakan absolut dan penolakkan relatif.
Penolakan Absolut merupakan penolakan yang universal dan objektif.
Suatu merek dapat ditolak secara mutlak apabila menyerupai nama atau singkatan orang terkenal, foto atau nama badan hukum, bendera, lambang-lambang, atau simbol, tanda digunakan oleh suatu lembaga atau pemerintah.
Umumnya penolakan absolut diakibatkan oleh bertentangannya dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, asusila, atau ketertiban umum yang memuat unsur yang dapat menyesatkan sebuah negara.
Sedangkan, penolakan relatif merupakan Penolakan timbul karena alasan subjektif atau mengandalkan pengetahuan pemeriksa berdasarkan pedoman teknis yang berlaku dalam pemeriksaan merek.
Ada beberapa alasan mengapa suatu merek dagang dapat ditolak mentah-mentah. Biasanya dinilai berdasarkan dengan cara pandang sebuah merek yang diajukan permohonan sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis.
Pemeriksaan substantif dilakukan oleh pemeriksa pada Direktorat Jenderal yaitu seorang pejabat yang dikarenakan oleh keahliannya diangkat serta diberhentikan sebagai seorang pejabat fungsional oleh menteri.
Prosedur pemeriksaan merek
Dalam prosedurnya setelah merek akan melalui 3 (tiga) sumber penelusuran berdasarkan dengan website resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) (www.dgip.go.id) diantaranya :
a. Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI)
b. ASEAN
c. WIPO
1. Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI)
Pengecekan pertama dilakukan pada website resmi https://pdki-indonesia.dgip.go.id guna memeriksa permohonan merek yang didaftarkan di Indonesia.
Penelusuran dilakukan dengan mencari merek dagang dengan memasukkan nama merek dagang atau nomor permohonan merek dagang.
Seperti contohnya saat kita mencoba mencari merek dagang M&G di database, merek dagang M&G, M&G Shanghai Stationery Manufacturing Inc tidak langsung muncul.
Namun, anda menemukan banyak merek dagang lain yang mencakup hingga 1000 halaman, seperti M&N, M&M, M M M, dll.
Tetapi ketika kita menelusuri berdasarkan nomor registrasi, anda juga menemukan merek dagang produk, logo, dan nomor registrasi serta kelas dan/layanan merek M&G milik Shanghai.
2. ASEAN
Setelah menyelesaikan pada tahap pertama, selanjutnya pemeriksa akan melakukan pendaftaran merek pada bagian kedua yaitu ASEAN atau melalui website http://www.asean-designview.org/designview/welcome
Dengan melakukan percobaan pada produk dengan nama merek M&G Shanghai, M&G Shanghai Stationery tidak ditemukan.
Berdasarkan penelusuran pemeriksa merek, Anda dapat melihat sekilas apakah merek yang ingin diperiksa sudah terdaftar.
Oleh karena itu, sistem pendaftaran merek di Indonesia didasarkan pada sistem pendirian yang diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
3. WIPO
Setelah menyelesaikan tahap 2, pada tahap selanjutnya untuk mengetahui merek tersebut adalah merek terkenal dan terdaftar di negara lain dan telah diakui oleh WIPO.
Hal tersebut dapat diperiksa melalui “WIPO Global Brand” atau pada website https://branddb.wipo.int/branddb/en/ .
Sama halnya dengan pemeriksaan merek di Indonesia, pemeriksa hanya perlu memasukkan nama merek yang ingin diperiksa.
Pada merek dagang M&G ini, masukkan tulisan M&G, M&G Shanghai Stationery Manufacturing Inc untuk melihat merek dagang M&G yang terdaftar di berbagai negara.
Jenis Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan dan yang Ditolak
Dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur mengenai klasifikasi merek yang tidak dapat didaftarkan dan yang ditolak.
Pasal 20 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan :
“Merek tidak dapat didaftarkan jika :
- Bertentangan’ dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- Sama dengan, berkaitan dengan, atau han5ra menyebut bararg dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- Memuat. unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, maniaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
- Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.”
Sedangkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis mengatur mengenai alasan ditolaknya permohonan merek yang diantaranya ialah:
“ (1) Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
- Indikasi Geografis terdaftar.
(2) Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
- merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali a_as persetujuan tertulis dari yang berhak;
- merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
- merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
(3) Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan permohonan . Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.”
Apabila pengajuan merek anda ditolak maka anda dapat melakukan permohonan banding dengan menjelaskan dengan rinci kepada komisi banding merek.
Namun, jika pengajuan banding juga masih tetap ditolak sebagai pemohon kita dapat mengajukan gugatan atas keputusan penolakan permohonan banding kepada pengadilan niaga.
Pengajuan gugatan dapat dilakukan kepada pengadilan niaga terhitung maksimal 3 bulan setelah diterima keputusan penolakan permohonan banding.
Jika pengajuan merek kalian ditolak jangan khawatir dan langsung mengganti ulang merek kalian, ajukan terlebih dahulu upaya hukum yang diberikan apabila anda sudah yakin bahwa merek yang anda ajukan tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Sekian penjelasan mengenai pengajuan merek, semoga bermanfaat!
Terima kasih!
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin pendaftaran merek. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source
Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Artikel Jurnal
Inge. D., “Merancang Konsep Standar Pemeriksaan Substantif Merek : Belajar dari Kasus Merek M&G”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 31. No. 1. 2024.
Website
David. C., 2022, Hukum online [Online]
Available at :
Kanwil, 2023, Kantor Wilayah Banten Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. [Online]
Available at :
Issha H, 2022, Kompas.com [Online]
Available at :