Sah! – Mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia merupakan langkah penting bagi banyak pengusaha yang ingin membangun bisnis yang sah dan diakui secara hukum. Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam proses pendirian PT adalah, “Berapa orang yang dibutuhkan untuk mendirikan PT?”
Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang regulasi yang mengatur jumlah pendiri yang diperlukan untuk mendirikan PT, termasuk perbedaan antara PT biasa, PT Perorangan, dan PT Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serta implikasi dari masing-masing pilihan ini.
1. Pengertian dan Fungsi Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, dan menjalankan kegiatan usaha dengan modal yang terdiri dari saham-saham yang dimiliki oleh pemegang saham.
PT memiliki identitas hukum yang terpisah dari pemiliknya, yang berarti bahwa pemilik tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban perusahaan.
Fungsi utama PT adalah untuk menjalankan kegiatan usaha yang sah, memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya, serta memudahkan penggalangan modal melalui penerbitan saham.
PT sering kali dipilih sebagai bentuk usaha karena menawarkan perlindungan hukum yang lebih kuat dibandingkan bentuk usaha lainnya, seperti persekutuan atau firma.
2. Regulasi Pendirian PT: Berapa Orang yang Diperlukan?
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), untuk mendirikan PT biasa diperlukan minimal dua orang sebagai pendiri.
Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, kini diperkenalkan konsep PT Perorangan yang memungkinkan satu orang saja untuk mendirikan PT. Berikut penjelasan lebih rinci mengenai regulasi pendirian PT berdasarkan jumlah orang yang diperlukan:
- PT Biasa: Minimal dua orang diperlukan untuk mendirikan PT biasa. Kedua pendiri ini berperan sebagai pemegang saham dan harus menyetorkan modal awal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendiri PT juga dapat menjabat sebagai direksi atau komisaris dalam perusahaan tersebut.
- PT Perorangan: PT Perorangan adalah bentuk PT yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang memungkinkan satu orang saja untuk mendirikan PT. Bentuk ini dirancang khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil, di mana pemilik tunggal dapat menjalankan usaha mereka dengan badan hukum yang sah tanpa perlu mencari mitra pendiri.
- PT Usaha Mikro dan Kecil (UMK): PT UMK juga diperkenalkan dalam kerangka Omnibus Law dan memungkinkan pendirian PT dengan persyaratan yang lebih ringan dibandingkan PT biasa. PT UMK dapat didirikan oleh satu orang atau lebih, dengan persyaratan modal yang disesuaikan dengan skala usaha mikro dan kecil.
3. Persyaratan Pendirian PT Biasa
Untuk mendirikan PT biasa, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Minimal Dua Pendiri:
- PT biasa harus didirikan oleh minimal dua orang pendiri. Pendiri dapat berupa individu atau badan hukum. Kedua pendiri akan memiliki saham dalam PT dan berperan sebagai pemegang saham.
- PT biasa harus didirikan oleh minimal dua orang pendiri. Pendiri dapat berupa individu atau badan hukum. Kedua pendiri akan memiliki saham dalam PT dan berperan sebagai pemegang saham.
- Modal Awal:
- Modal awal PT ditentukan berdasarkan kesepakatan antara para pendiri, namun minimal 25% dari modal dasar harus disetor penuh pada saat pendirian. Besarnya modal dasar ini juga harus dicantumkan dalam akta pendirian.
- Modal awal PT ditentukan berdasarkan kesepakatan antara para pendiri, namun minimal 25% dari modal dasar harus disetor penuh pada saat pendirian. Besarnya modal dasar ini juga harus dicantumkan dalam akta pendirian.
- Pembagian Saham:
- Saham harus dibagi di antara para pendiri sesuai dengan kesepakatan. Pembagian ini menentukan porsi kepemilikan masing-masing pendiri dalam PT.
- Saham harus dibagi di antara para pendiri sesuai dengan kesepakatan. Pembagian ini menentukan porsi kepemilikan masing-masing pendiri dalam PT.
- Akta Pendirian:
- Pendirian PT harus dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia. Akta ini harus mencantumkan nama perusahaan, maksud dan tujuan usaha, modal dasar, modal setor, dan susunan kepemilikan saham.
- Pendirian PT harus dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia. Akta ini harus mencantumkan nama perusahaan, maksud dan tujuan usaha, modal dasar, modal setor, dan susunan kepemilikan saham.
- Pengurusan Izin Usaha:
- Setelah akta pendirian dibuat, PT harus mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan status badan hukum. Selain itu, PT juga perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk dapat menjalankan kegiatan usaha.
4. Persyaratan Pendirian PT Perorangan
Pendirian PT Perorangan memiliki persyaratan yang lebih sederhana dibandingkan PT biasa, karena hanya melibatkan satu orang pendiri. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Satu Pendiri:
- PT Perorangan dapat didirikan oleh satu orang yang berperan sebagai pemegang saham tunggal. Pendiri ini juga dapat menjabat sebagai direksi atau komisaris dalam perusahaan.
- PT Perorangan dapat didirikan oleh satu orang yang berperan sebagai pemegang saham tunggal. Pendiri ini juga dapat menjabat sebagai direksi atau komisaris dalam perusahaan.
- Modal Awal:
- Modal awal dalam PT Perorangan tidak memiliki persyaratan minimum yang ketat. Pemilik dapat menentukan sendiri besaran modal yang akan disetor, sesuai dengan kebutuhan usaha.
- Modal awal dalam PT Perorangan tidak memiliki persyaratan minimum yang ketat. Pemilik dapat menentukan sendiri besaran modal yang akan disetor, sesuai dengan kebutuhan usaha.
- Pembuatan Pernyataan Pendirian:
- Berbeda dengan PT biasa yang memerlukan akta notaris, PT Perorangan hanya membutuhkan pernyataan pendirian yang dibuat oleh pendiri. Pernyataan ini kemudian didaftarkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan status badan hukum.
- Berbeda dengan PT biasa yang memerlukan akta notaris, PT Perorangan hanya membutuhkan pernyataan pendirian yang dibuat oleh pendiri. Pernyataan ini kemudian didaftarkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan status badan hukum.
- Pengurusan Izin Usaha:
- Sama seperti PT biasa, PT Perorangan juga harus mengurus NIB melalui OSS untuk dapat menjalankan kegiatan usaha secara legal.
5. Kelebihan dan Kekurangan Mendirikan PT dengan Satu Orang
Dengan adanya PT Perorangan, mendirikan PT kini menjadi lebih mudah bagi individu yang ingin menjalankan usaha sendiri. Namun, ada kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan:
Kelebihan:
- Kemudahan dan Kecepatan: Pendirian PT Perorangan lebih cepat dan mudah dibandingkan PT biasa, karena hanya melibatkan satu orang dan tidak memerlukan akta notaris.
- Biaya Rendah: Dengan prosedur yang lebih sederhana, biaya pendirian PT Perorangan juga lebih rendah, karena tidak ada biaya notaris dan modal awal yang besar.
- Kontrol Penuh: Sebagai pemegang saham tunggal, pendiri memiliki kontrol penuh atas perusahaan, tanpa perlu berkompromi dengan mitra bisnis.
Kekurangan:
- Skala Usaha Terbatas: PT Perorangan dirancang untuk usaha mikro dan kecil, sehingga skala usaha mungkin terbatas dan tidak cocok untuk bisnis yang ingin berkembang dengan cepat.
- Keterbatasan dalam Penggalangan Modal: PT Perorangan mungkin menghadapi kesulitan dalam menggalang modal dari investor eksternal, karena hanya ada satu pemegang saham.
- Risiko Bisnis: Dengan satu orang yang mengendalikan seluruh perusahaan, risiko bisnis lebih tinggi, terutama jika pemilik menghadapi masalah pribadi atau kesehatan.
6. Peran Direksi dan Komisaris dalam PT
Dalam PT biasa, struktur organisasi perusahaan biasanya terdiri dari direksi dan komisaris. Direksi bertanggung jawab atas operasional sehari-hari perusahaan, sementara komisaris bertugas mengawasi kinerja direksi dan memberikan nasihat strategis.
- Direksi: Direksi merupakan individu atau kelompok individu yang bertanggung jawab atas manajemen dan operasional perusahaan. Mereka memiliki wewenang untuk membuat keputusan bisnis sehari-hari dan bertanggung jawab atas keberhasilan atau kegagalan perusahaan.
- Komisaris: Komisaris berperan sebagai pengawas yang mengawasi kinerja direksi. Komisaris tidak terlibat langsung dalam operasional sehari-hari, tetapi mereka memberikan nasihat dan masukan strategis kepada direksi untuk memastikan perusahaan berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam PT Perorangan, pendiri dapat menjabat sebagai direksi dan komisaris, mengingat perusahaan ini hanya memiliki satu pemilik.
Pendirian PT di Indonesia dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih, tergantung pada jenis PT yang dipilih. PT biasa membutuhkan minimal dua orang pendiri, sementara PT Perorangan hanya membutuhkan satu orang. Pemilihan jenis PT yang tepat harus mempertimbangkan skala usaha, kebutuhan modal, dan tujuan bisnis jangka panjang.
Bagi pengusaha mikro dan kecil, PT Perorangan menawarkan kemudahan dan biaya rendah dalam proses pendirian, namun dengan beberapa keterbatasan terkait skala usaha dan penggalangan modal.
Di sisi lain, PT biasa menawarkan struktur yang lebih kompleks dengan potensi pertumbuhan yang lebih besar, tetapi memerlukan lebih banyak persyaratan dan biaya awal.
Dengan memahami regulasi yang mengatur pendirian PT, pengusaha dapat membuat keputusan yang tepat dan memastikan bahwa perusahaan mereka didirikan dengan fondasi hukum yang kuat. Ini adalah langkah penting dalam membangun bisnis yang sukses dan berkelanjutan di Indonesia.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406