Tag: Pendiri

  • Bolehkan Nama Yayasan Memakai Nama Pendiri atau Pengurus?

    Bolehkan Nama Yayasan Memakai Nama Pendiri atau Pengurus?

    Sah! – Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan yayasan di Indonesia semakin pesat. Banyak individu atau kelompok mendirikan yayasan untuk berbagai tujuan sosial, pendidikan, keagamaan, atau kemanusiaan.

    Namun, ada satu pertanyaan yang kerap muncul di kalangan pendiri yayasan maupun masyarakat: apakah diperbolehkan menggunakan nama pendiri atau pengurus dalam nama yayasan?

    Pertanyaan ini menjadi relevan mengingat banyak yayasan yang dinamai sesuai dengan nama pendirinya. Contohnya, beberapa tokoh terkenal mendirikan yayasan dengan menggunakan nama mereka sendiri sebagai bentuk penghormatan terhadap kontribusi mereka dalam bidang tertentu.

    Namun, apakah hal ini diperbolehkan secara hukum? Bagaimana aturan yang mengatur penggunaan nama dalam pendirian yayasan di Indonesia?

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit melarang penggunaan nama pendiri atau pengurus dalam nama yayasan.

    Dalam Pasal 5 ayat (1) UU Yayasan, disebutkan bahwa yayasan harus memiliki nama yang mencerminkan tujuan didirikannya yayasan tersebut. Artinya, selama nama yayasan sesuai dengan tujuan yang diemban dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka penggunaan nama pribadi sebagai bagian dari nama yayasan dapat dilakukan.

    Namun, penggunaan nama pribadi dalam nama yayasan dapat menimbulkan beberapa implikasi hukum dan sosial. Salah satunya adalah potensi terjadinya kesalahpahaman antara yayasan sebagai badan hukum yang bersifat independen dengan individu yang namanya digunakan dalam yayasan tersebut.

    Jika nama pendiri atau pengurus digunakan, ada kemungkinan masyarakat menganggap bahwa yayasan tersebut secara langsung dimiliki atau dikendalikan oleh individu tersebut, padahal menurut hukum, yayasan adalah badan hukum yang terpisah dari individu pendirinya.

    Selain itu, terdapat pertimbangan terkait hak atas nama dan merek dagang. Jika nama pendiri atau pengurus sudah digunakan sebagai merek dagang atau memiliki hak kekayaan intelektual tertentu, maka penggunaannya dalam nama yayasan bisa menimbulkan sengketa hukum.

    Dalam beberapa kasus, keluarga pendiri atau pihak lain yang merasa memiliki hak atas nama tersebut bisa mengajukan keberatan atau bahkan gugatan hukum.

    Penting juga untuk memperhatikan peraturan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait pendaftaran nama yayasan.

    Dalam praktiknya, Kemenkumham berhak menolak pendaftaran nama yayasan yang dianggap mirip dengan badan hukum lain atau dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat.

    Oleh karena itu, sebelum menggunakan nama pendiri atau pengurus, sebaiknya dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan bahwa nama tersebut belum digunakan oleh yayasan lain dan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

    Di sisi lain, ada pula aspek etika dan profesionalisme yang harus diperhatikan. Sebagian kalangan menilai bahwa penggunaan nama pribadi dalam yayasan dapat menimbulkan persepsi bahwa yayasan tersebut hanya untuk kepentingan individu tertentu, bukan untuk kepentingan masyarakat secara luas.

    Hal ini bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap yayasan tersebut. Oleh karena itu, beberapa yayasan memilih untuk menggunakan nama yang lebih netral dan mencerminkan misi sosial mereka, dibandingkan dengan menggunakan nama pendiri atau pengurus.

    Meski demikian, banyak yayasan besar yang tetap menggunakan nama pendiri mereka dan tetap mendapatkan legitimasi serta kepercayaan publik.

    Contohnya, Yayasan Habibie & Ainun yang didirikan untuk mengenang jasa Presiden ketiga Indonesia, B.J. Habibie dan istrinya, Ainun Habibie. Yayasan ini tetap beroperasi secara profesional dan tidak hanya dikaitkan dengan individu, tetapi juga dengan misi sosial yang jelas.

    Selain itu, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan jika ingin menggunakan nama pendiri atau pengurus dalam nama yayasan tanpa menimbulkan masalah hukum atau etika.

    Pertama, memastikan bahwa penggunaan nama tersebut telah mendapatkan izin dari pihak yang bersangkutan atau ahli warisnya jika pendiri sudah meninggal dunia.

    Kedua, memastikan bahwa nama yayasan tetap mencerminkan visi dan misi yang ingin dicapai serta tidak hanya berfokus pada individu tertentu.

    Ketiga, berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan bahwa nama tersebut tidak melanggar hak cipta, hak merek, atau aturan lain yang berlaku.

    Dari sisi masyarakat, penting untuk memahami bahwa yayasan adalah badan hukum yang bersifat sosial dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

    Oleh karena itu, jika menemui yayasan yang menggunakan nama pendiri atau pengurus, masyarakat sebaiknya melihat lebih jauh apakah yayasan tersebut benar-benar bergerak sesuai dengan misi sosial yang diusung atau hanya sekadar digunakan sebagai alat untuk kepentingan individu tertentu.

    Dengan demikian, penggunaan nama pendiri atau pengurus dalam nama yayasan pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi syarat hukum, etika, dan administratif yang berlaku.

    Pendiri yayasan perlu mempertimbangkan dengan matang dampak dari penggunaan nama pribadi dalam yayasan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

    Jika dilakukan dengan transparansi dan profesionalisme, penggunaan nama pendiri justru bisa menjadi bentuk penghormatan serta meningkatkan kredibilitas yayasan dalam menjalankan misinya untuk kepentingan sosial yang lebih luas.

    Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

  • Pendirian PT Perlu Berapa Orang? Begini Regulasinya

    Sah! – Mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia merupakan langkah penting bagi banyak pengusaha yang ingin membangun bisnis yang sah dan diakui secara hukum. Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam proses pendirian PT adalah, “Berapa orang yang dibutuhkan untuk mendirikan PT?”

    Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang regulasi yang mengatur jumlah pendiri yang diperlukan untuk mendirikan PT, termasuk perbedaan antara PT biasa, PT Perorangan, dan PT Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serta implikasi dari masing-masing pilihan ini.

    1. Pengertian dan Fungsi Perseroan Terbatas (PT)

    Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, dan menjalankan kegiatan usaha dengan modal yang terdiri dari saham-saham yang dimiliki oleh pemegang saham.

    PT memiliki identitas hukum yang terpisah dari pemiliknya, yang berarti bahwa pemilik tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban perusahaan.

    Fungsi utama PT adalah untuk menjalankan kegiatan usaha yang sah, memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya, serta memudahkan penggalangan modal melalui penerbitan saham.

    PT sering kali dipilih sebagai bentuk usaha karena menawarkan perlindungan hukum yang lebih kuat dibandingkan bentuk usaha lainnya, seperti persekutuan atau firma.

    2. Regulasi Pendirian PT: Berapa Orang yang Diperlukan?

    Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), untuk mendirikan PT biasa diperlukan minimal dua orang sebagai pendiri.

    Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, kini diperkenalkan konsep PT Perorangan yang memungkinkan satu orang saja untuk mendirikan PT. Berikut penjelasan lebih rinci mengenai regulasi pendirian PT berdasarkan jumlah orang yang diperlukan:

    • PT Biasa: Minimal dua orang diperlukan untuk mendirikan PT biasa. Kedua pendiri ini berperan sebagai pemegang saham dan harus menyetorkan modal awal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendiri PT juga dapat menjabat sebagai direksi atau komisaris dalam perusahaan tersebut.
    • PT Perorangan: PT Perorangan adalah bentuk PT yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang memungkinkan satu orang saja untuk mendirikan PT. Bentuk ini dirancang khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil, di mana pemilik tunggal dapat menjalankan usaha mereka dengan badan hukum yang sah tanpa perlu mencari mitra pendiri.
    • PT Usaha Mikro dan Kecil (UMK): PT UMK juga diperkenalkan dalam kerangka Omnibus Law dan memungkinkan pendirian PT dengan persyaratan yang lebih ringan dibandingkan PT biasa. PT UMK dapat didirikan oleh satu orang atau lebih, dengan persyaratan modal yang disesuaikan dengan skala usaha mikro dan kecil.

    3. Persyaratan Pendirian PT Biasa

    Untuk mendirikan PT biasa, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

    1. Minimal Dua Pendiri:
      • PT biasa harus didirikan oleh minimal dua orang pendiri. Pendiri dapat berupa individu atau badan hukum. Kedua pendiri akan memiliki saham dalam PT dan berperan sebagai pemegang saham.
    2. Modal Awal:
      • Modal awal PT ditentukan berdasarkan kesepakatan antara para pendiri, namun minimal 25% dari modal dasar harus disetor penuh pada saat pendirian. Besarnya modal dasar ini juga harus dicantumkan dalam akta pendirian.
    3. Pembagian Saham:
      • Saham harus dibagi di antara para pendiri sesuai dengan kesepakatan. Pembagian ini menentukan porsi kepemilikan masing-masing pendiri dalam PT.
    4. Akta Pendirian:
      • Pendirian PT harus dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia. Akta ini harus mencantumkan nama perusahaan, maksud dan tujuan usaha, modal dasar, modal setor, dan susunan kepemilikan saham.
    5. Pengurusan Izin Usaha:
      • Setelah akta pendirian dibuat, PT harus mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan status badan hukum. Selain itu, PT juga perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk dapat menjalankan kegiatan usaha.

    4. Persyaratan Pendirian PT Perorangan

    Pendirian PT Perorangan memiliki persyaratan yang lebih sederhana dibandingkan PT biasa, karena hanya melibatkan satu orang pendiri. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

    1. Satu Pendiri:
      • PT Perorangan dapat didirikan oleh satu orang yang berperan sebagai pemegang saham tunggal. Pendiri ini juga dapat menjabat sebagai direksi atau komisaris dalam perusahaan.
    2. Modal Awal:
      • Modal awal dalam PT Perorangan tidak memiliki persyaratan minimum yang ketat. Pemilik dapat menentukan sendiri besaran modal yang akan disetor, sesuai dengan kebutuhan usaha.
    3. Pembuatan Pernyataan Pendirian:
      • Berbeda dengan PT biasa yang memerlukan akta notaris, PT Perorangan hanya membutuhkan pernyataan pendirian yang dibuat oleh pendiri. Pernyataan ini kemudian didaftarkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan status badan hukum.
    4. Pengurusan Izin Usaha:
      • Sama seperti PT biasa, PT Perorangan juga harus mengurus NIB melalui OSS untuk dapat menjalankan kegiatan usaha secara legal.

    5. Kelebihan dan Kekurangan Mendirikan PT dengan Satu Orang

    Dengan adanya PT Perorangan, mendirikan PT kini menjadi lebih mudah bagi individu yang ingin menjalankan usaha sendiri. Namun, ada kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan:

    Kelebihan:

    • Kemudahan dan Kecepatan: Pendirian PT Perorangan lebih cepat dan mudah dibandingkan PT biasa, karena hanya melibatkan satu orang dan tidak memerlukan akta notaris.
    • Biaya Rendah: Dengan prosedur yang lebih sederhana, biaya pendirian PT Perorangan juga lebih rendah, karena tidak ada biaya notaris dan modal awal yang besar.
    • Kontrol Penuh: Sebagai pemegang saham tunggal, pendiri memiliki kontrol penuh atas perusahaan, tanpa perlu berkompromi dengan mitra bisnis.

    Kekurangan:

    • Skala Usaha Terbatas: PT Perorangan dirancang untuk usaha mikro dan kecil, sehingga skala usaha mungkin terbatas dan tidak cocok untuk bisnis yang ingin berkembang dengan cepat.
    • Keterbatasan dalam Penggalangan Modal: PT Perorangan mungkin menghadapi kesulitan dalam menggalang modal dari investor eksternal, karena hanya ada satu pemegang saham.
    • Risiko Bisnis: Dengan satu orang yang mengendalikan seluruh perusahaan, risiko bisnis lebih tinggi, terutama jika pemilik menghadapi masalah pribadi atau kesehatan.

    6. Peran Direksi dan Komisaris dalam PT

    Dalam PT biasa, struktur organisasi perusahaan biasanya terdiri dari direksi dan komisaris. Direksi bertanggung jawab atas operasional sehari-hari perusahaan, sementara komisaris bertugas mengawasi kinerja direksi dan memberikan nasihat strategis.

    • Direksi: Direksi merupakan individu atau kelompok individu yang bertanggung jawab atas manajemen dan operasional perusahaan. Mereka memiliki wewenang untuk membuat keputusan bisnis sehari-hari dan bertanggung jawab atas keberhasilan atau kegagalan perusahaan.
    • Komisaris: Komisaris berperan sebagai pengawas yang mengawasi kinerja direksi. Komisaris tidak terlibat langsung dalam operasional sehari-hari, tetapi mereka memberikan nasihat dan masukan strategis kepada direksi untuk memastikan perusahaan berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

    Dalam PT Perorangan, pendiri dapat menjabat sebagai direksi dan komisaris, mengingat perusahaan ini hanya memiliki satu pemilik.

    Pendirian PT di Indonesia dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih, tergantung pada jenis PT yang dipilih. PT biasa membutuhkan minimal dua orang pendiri, sementara PT Perorangan hanya membutuhkan satu orang. Pemilihan jenis PT yang tepat harus mempertimbangkan skala usaha, kebutuhan modal, dan tujuan bisnis jangka panjang.

    Bagi pengusaha mikro dan kecil, PT Perorangan menawarkan kemudahan dan biaya rendah dalam proses pendirian, namun dengan beberapa keterbatasan terkait skala usaha dan penggalangan modal.

    Di sisi lain, PT biasa menawarkan struktur yang lebih kompleks dengan potensi pertumbuhan yang lebih besar, tetapi memerlukan lebih banyak persyaratan dan biaya awal.

    Dengan memahami regulasi yang mengatur pendirian PT, pengusaha dapat membuat keputusan yang tepat dan memastikan bahwa perusahaan mereka didirikan dengan fondasi hukum yang kuat. Ini adalah langkah penting dalam membangun bisnis yang sukses dan berkelanjutan di Indonesia.

    Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

  • Bisakah PT Menjadi Pendiri Yayasan? Berikut Penjelasannya

    Sah! – Banyak yang bertanya-tanya, “Bisakah PT menjadi pendiri yayasan?” Pertanyaan ini kerap muncul dalam diskusi bisnis dan hukum di Indonesia.

    Dalam artikel ini, kami akan mengungkap rahasia di balik kemungkinan sebuah Perseroan Terbatas (PT) menjadi pendiri yayasan. Kami akan membahas definisi, peraturan hukum, proses, dan contoh kasus yang relevan. Jangan lewatkan informasi penting ini yang mungkin akan mengubah pandangan Anda tentang cara berbisnis dan beramal di Indonesia!

     

    Definisi PT dan Yayasan

    Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk menjalankan usaha yang memiliki modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. PT bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

    Yayasan adalah badan hukum yang didirikan dengan tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, bukan untuk tujuan komersial. Yayasan sering terlibat dalam kegiatan amal, pendidikan, dan kesehatan, dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.

     

    Peraturan Hukum Terkait PT dan Yayasan

    Peraturan hukum di Indonesia mengatur dengan ketat peran dan fungsi yayasan serta bagaimana yayasan dapat didirikan. Berdasarkan Undang-Undang Yayasan, yayasan dapat didirikan oleh orang perorangan atau badan hukum. Hal ini berarti bahwa sebuah PT, sebagai badan hukum, dapat menjadi pendiri yayasan.

    Pasal 9 Undang-Undang Yayasan menyatakan bahwa pendiri yayasan bisa berupa orang perseorangan atau badan hukum. Dengan demikian, PT yang ingin mendirikan yayasan harus mematuhi ketentuan yang berlaku bagi pendirian yayasan oleh badan hukum.

     

    Proses Pendirian Yayasan oleh PT

    Berikut adalah langkah-langkah umum yang harus diikuti oleh PT untuk mendirikan yayasan:

    1. Penyiapan Dokumen: PT harus mempersiapkan dokumen-dokumen pendirian yayasan, termasuk akta pendirian, anggaran dasar, dan surat keputusan dari direksi atau rapat umum pemegang saham PT.
    2. Pembuatan Akta Pendirian: Akta pendirian yayasan harus dibuat di hadapan notaris yang berwenang. Dalam akta ini, PT akan tercatat sebagai pendiri yayasan.
    3. Pengajuan Nama Yayasan: PT harus mengajukan permohonan untuk nama yayasan ke Kementerian Hukum dan HAM.
    4. Pengurusan Izin dan NPWP: Setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, PT harus mengurus izin operasional dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk yayasan.
    5. Pengoperasian Yayasan: Setelah seluruh proses legal selesai, yayasan dapat mulai beroperasi dengan tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan sesuai dengan anggaran dasar yang telah disepakati.

     

    Studi Kasus: PT yang Berhasil Mendirikan Yayasan

     

    Studi Kasus 1: PT Sosial Berdaya  

    PT Sosial Berdaya adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi. Mereka mendirikan Yayasan Cerdas Berdaya dengan tujuan mendukung pendidikan anak-anak di daerah terpencil. Dengan modal awal dari perusahaan, yayasan ini berhasil membangun beberapa sekolah dan memberikan beasiswa kepada siswa yang kurang mampu.

     

    Studi Kasus 2: PT Kesejahteraan Bersama  

    PT Kesejahteraan Bersama adalah perusahaan yang beroperasi di sektor kesehatan. Mereka mendirikan Yayasan Sehat Bersama untuk memberikan layanan kesehatan gratis kepada masyarakat kurang mampu. Yayasan ini mendapatkan pendanaan awal dari PT dan berhasil membuka beberapa klinik kesehatan di berbagai daerah.

     

    Keuntungan dan Tantangan PT Mendirikan Yayasan

    Keuntungan:

    1. Citra Perusahaan: PT yang mendirikan yayasan dapat meningkatkan citra perusahaan sebagai entitas yang peduli terhadap sosial dan lingkungan.
    2. Pajak: Dalam beberapa kasus, sumbangan yang diberikan kepada yayasan dapat mengurangi beban pajak perusahaan.
    3. *Dampak Sosial*: PT dapat memberikan dampak sosial yang positif melalui yayasan, sesuai dengan tujuan yayasan yang didirikan.

    Tantangan:

    1. Pengelolaan Keuangan: Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan yayasan untuk menghindari masalah hukum dan etika.
    2. Kepatuhan Hukum: Yayasan harus mematuhi semua regulasi yang berlaku, termasuk pelaporan keuangan dan aktivitas yang diaudit secara berkala.
    3. Komitmen Jangka Panjang: Mendirikan dan menjalankan yayasan memerlukan komitmen jangka panjang dari PT untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas yayasan.

     

    Tips Sukses bagi PT dalam Mendirikan Yayasan

    1. Visi dan Misi yang Jelas: Tentukan visi dan misi yayasan yang selaras dengan nilai-nilai perusahaan.
    2. Manajemen Profesional: Rekrut profesional yang berpengalaman dalam mengelola yayasan untuk memastikan operasional berjalan dengan lancar.
    3. Monitoring dan Evaluasi: Lakukan monitoring dan evaluasi secara rutin untuk memastikan bahwa yayasan mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

     

    Kesimpulan

    Berdasarkan peraturan hukum di Indonesia, PT dapat menjadi pendiri yayasan. Proses pendirian yayasan oleh PT melibatkan langkah-langkah legal yang harus dipatuhi untuk memastikan yayasan dapat beroperasi sesuai dengan tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan yang telah ditetapkan.

    Dengan pemahaman yang tepat mengenai regulasi dan proses pendirian yayasan, PT dapat memaksimalkan dampak sosial dan memperkuat citra perusahaan sebagai entitas yang peduli terhadap masyarakat dan lingkungan.

    Mengungkap rahasia ini menunjukkan bahwa PT memiliki peluang besar untuk berkontribusi secara signifikan dalam bidang sosial melalui pendirian yayasan. Ini tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat tetapi juga bagi PT dalam jangka panjang.

    Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Exit mobile version