Sah! – Dalam struktur sebuah Perseroan Terbatas (PT), terdapat tiga komponen utama: pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris. Meskipun masing-masing memiliki fungsi dan wewenang yang berbeda, ternyata seorang pemegang saham juga dapat merangkap jabatan sebagai direksi maupun komisaris.
Hal ini sah menurut hukum dan cukup umum terjadi, terutama di perusahaan skala kecil dan menengah.
Peraturan yang mengatur struktur dan jabatan dalam PT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam UU tersebut, tidak ada larangan bagi seseorang yang memiliki saham untuk juga menduduki posisi sebagai direktur atau komisaris.
Artinya, seseorang bisa saja:
- Memiliki saham (sebagai pemilik perusahaan),
- Sekaligus menjadi direksi yang menjalankan operasional perusahaan,
- Bahkan sebagai komisaris yang mengawasi jalannya perusahaan.
Karena pemegang saham adalah pemilik perusahaan, mereka memiliki hak untuk menunjuk siapa pun yang mereka percaya untuk mengelola dan mengawasi perusahaannya termasuk menunjuk diri sendiri. Ini sah selama dituangkan dalam Akta Pendirian PT dan/atau hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pada PT skala kecil atau keluarga, di mana pemilik usaha juga aktif mengelola dan mengawasi jalannya bisnis. Pada PT Perorangan, yang memang hanya dimiliki dan dijalankan oleh satu orang.
Namun, di PT Tbk (terbuka) atau perusahaan besar, rangkap jabatan biasanya dihindari untuk menjaga independensi dan tata kelola perusahaan (GCG).
Berikut beberapa hal yang Hal yang perlu diperhatikan
- Transparansi dan pencatatan
Pastikan struktur jabatan jelas dan tercantum dalam akta notaris serta terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. - Menghindari konflik kepentingan
Jika seseorang merangkap jabatan, penting untuk tetap profesional agar tidak mencampuradukkan wewenang atau mengambil keputusan yang merugikan perusahaan atau pemegang saham lain. - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tetap menjadi forum tertinggi
Meski menjabat sebagai direksi, pemegang saham tetap harus menghormati keputusan kolektif dalam RUPS.
Pemegang saham boleh menjadi direksi atau komisaris, dan ini merupakan praktik yang legal serta cukup umum di dunia usaha. Namun, dalam pelaksanaannya tetap perlu menjunjung prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas agar perusahaan berjalan sehat dan profesional.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406