Sah! – Pendirian koperasi sebagai badan usaha yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan gotong royong tidak hanya memerlukan niat baik dan kebersamaan para pendirinya, namun juga harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku agar koperasi memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam kerangka hukum Indonesia, perolehan status badan hukum koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, dan secara teknis diperjelas dalam Permenkop UKM No. 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
Mekanisme ini mencakup sejumlah tahapan administratif dan substantif yang harus dipenuhi oleh para pendiri koperasi. Tujuannya adalah agar koperasi tersebut dapat menjalankan kegiatan usahanya secara sah, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.
Berikut ini adalah langkah-langkah dan syarat utama dalam memperoleh status badan hukum koperasi:
- Memenuhi Syarat Substantif Pendiri
Para pendiri koperasi harus memenuhi persyaratan sebagai subjek hukum yang sah. Untuk koperasi primer, pendirinya harus warga negara Indonesia yang telah dewasa, cakap hukum, dan mampu melakukan perbuatan hukum.
Sedangkan untuk koperasi sekunder, pendirinya adalah badan hukum koperasi primer yang memberi kuasa kepada pengurusnya untuk menghadiri rapat pembentukan. Jumlah minimal pendiri koperasi primer adalah 20 orang, sementara koperasi sekunder harus didirikan oleh minimal tiga koperasi primer berbadan hukum.
- Kesamaan Kepentingan Ekonomi
Pasal 1 angka 1 Permenkop UKM Nomor 9 Tahun 2018 menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
- Rapat Pembentukan Koperasi
Salah satu tahap paling krusial adalah pelaksanaan rapat pembentukan koperasi. Dalam rapat ini dibahas sejumlah agenda pokok seperti: penjelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi, pembahasan serta pengesahan Anggaran Dasar, dan penetapan pengurus dan pengawas pertama.
Rapat ini juga harus dihadiri oleh pejabat dari instansi yang membidangi koperasi, tergantung pada lingkup wilayah koperasi (nasional, provinsi, kabupaten/kota). Rapat pembentukan menjadi forum awal yang menunjukkan keseriusan pendiri dalam mendirikan koperasi secara sah dan terstruktur.
- Penyusunan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar
Dokumen yang dihasilkan dari rapat pembentukan kemudian dirumuskan dalam bentuk Akta Pendirian, yang wajib memuat Anggaran Dasar Koperasi. Menurut Pasal 16 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2012, Anggaran Dasar ini adalah dokumen hukum dasar koperasi yang disepakati oleh para pendiri. Isi minimum Anggaran Dasar meliputi:
- nama dan tempat kedudukan;
- wilayah keanggotaan;
- tujuan, kegiatan usaha, dan jenis Koperasi;
- jangka waktu berdirinya Koperasi;
- ketentuan mengenai modal Koperasi;
- tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dan Pengurus;
- hak dan kewajiban Anggota, Pengawas, dan Pengurus;
- ketentuan mengenai syarat keanggotaan;
- ketentuan mengenai Rapat Anggota;
- ketentuan mengenai penggunaan Selisih Hasil Usaha;
- ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
- ketentuan mengenai pembubaran;
- ketentuan mengenai sanksi; dan
- ketentuan mengenai tanggungan Anggota
- Pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris
Untuk memperoleh status badan hukum, akta pendirian harus dibuat secara otentik oleh Notaris sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Notaris berperan penting dalam memastikan bahwa dokumen yang diajukan sah secara hukum dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Akta pendirian yang dibuat oleh notaris akan mencerminkan kehendak hukum para pendiri koperasi serta menjadi dasar administratif dalam proses pengesahan badan hukum koperasi.
- Permohonan Pengesahan Badan Hukum ke Kementerian Koperasi dan UKM
Setelah dokumen akta pendirian disusun oleh notaris, koperasi harus mengajukan permohonan pengesahan badan hukum ke instansi yang berwenang.
Untuk koperasi yang berskala nasional, permohonan diajukan ke Kementerian Koperasi dan UKM, sedangkan untuk koperasi di tingkat daerah, permohonan dapat disampaikan melalui dinas yang membidangi koperasi di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Dokumen yang dilampirkan dalam permohonan pengesahan meliputi:
- Surat permohonan pengesahan
- Akta pendirian koperasi
- Berita acara rapat pembentukan
- Daftar hadir rapat pembentukan
- Fotokopi KTP pendiri (untuk koperasi primer)
- Surat kuasa dari koperasi pendiri (untuk koperasi sekunder)
- Susunan pengurus dan pengawas
- Verifikasi dan Pengesahan oleh Pejabat Berwenang
Setelah permohonan diterima, pejabat yang membidangi koperasi akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan.
Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, pejabat akan menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Koperasi, yang kemudian didaftarkan dalam daftar umum koperasi dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Nomor Induk Koperasi dan Tanda Daftar Koperasi
Koperasi yang telah sah secara hukum akan mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK) serta Tanda Daftar Koperasi (TDK) sebagai bentuk legitimasi administratif dan bukti sah keberadaan koperasi di mata hukum. NIK berfungsi sebagai identitas resmi koperasi untuk keperluan pajak, perbankan, kerja sama usaha, dan sebagainya.
- Kegiatan Operasional Pasca Pengesahan
Setelah memperoleh status badan hukum, koperasi dapat mulai menjalankan kegiatan operasionalnya. Namun koperasi tetap wajib untuk tunduk pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar, melakukan rapat anggota secara berkala, menyampaikan laporan tahunan, dan memastikan transparansi dalam pengelolaan usaha.
Pengurus dan pengawas bertanggung jawab penuh untuk menjalankan koperasi sesuai prinsip-prinsip koperasi serta menjaga kepercayaan anggota.
- Pembinaan dan Pengawasan oleh Pemerintah
Pemerintah, melalui dinas koperasi dan instansi teknis lainnya, memiliki kewajiban untuk memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi. Hal ini mencakup pelatihan, fasilitasi permodalan, dan pemeriksaan berkala untuk memastikan koperasi berjalan sehat secara organisasi maupun keuangan.
Dalam hal ditemukan pelanggaran serius atau ketidakpatuhan, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif, bahkan mencabut status badan hukum koperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Dan Pembinaan Perkoperasian
Hukumonline. “Prosedur Pendirian Koperasi.” Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/prosedur-pendirian-koperasi-lt5f33b77c1d247/.
Hukumonline. “Dasar Hukum Koperasi.” Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/dasar-hukum-koperasi-lt62c23472c2c4c/.