Berita Hukum Legalitas Terbaru

Pelaku Usaha Jastip Kosmetik Pahami Hal Ini agar Terhindar Dari Hukuman Pidana Penjara!

makeup brush set on white table

Sah!- Ingin memulai usaha sebagai Jasa Titip atau yang dikenal dengan Jastip? Kamu mesti paham, bahwa pelaku usaha Jasa Titip atau Jastip khususnya kosmetik tidak bisa sembarang beroperasi. 

Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan mewajibkan pelaku usaha Jastip kosmetik untuk memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

 

Aturan Izin Edar BPOM yang Telah Berlaku 

Aturan izin edar BPOM tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia. 

Penegasan peraturan ini dilakukan Menteri Perdagangan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas barang jasa titip yang dibawa oleh para Jasa Titip. Ditemui di kawasan Sunter Jakarta Utara lalu Zulkifli Hasan menyatakan 

“Misalnya kamu bawa jualan Beauty produk terus muka orang rusak, terus mau bagaimana, makanya harus ada izin POM-nya, ini layak atau engga” “Harus, kalau enggak bagaimana? Bisa masuk penjara, misal kamu bawa jasa bedak, sampai disini muka orangnya rusak terus kamu bisa masuk penjara, dituntut” 

Penegasan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen dari efek efek yang mungkin timbul akibat dari adanya penggunaan barang impor yang dibawa oleh para pengguna jastip. 

Bagi para Jastipers pastikan kosmetik yang kalian akan bawa tidak disita oleh BPOM. Berikut data terkait dengan Kosmetik yang disita oleh BPOM. Daftar ini merupakan data yang diperoleh saat jelang Lebaran 2024 kemarin. 

 

Daftar Kosmetik yang Disita BPOM Saat Menjelang Lebaran 2024 

Menjelang hari raya Idul Fitri 2024 kemarin BPOM melakukan pengawasan intensif pada barang kosmetik yang masuk ke Indonesia yang dibawa oleh para Jasa Titip. 

Peningkatan pengawasan tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia oleh 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM pada tanggal 19 hingga 23 Februari 2024.

Dari total 731 fasilitas klinik kecantikan yang dipantau, ditemukan 51.791 produk kosmetik yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Produk kosmetik yang disita oleh Unit Pelaksana Teknis diantaranya ialah : 

  • Produk kosmetik tanpa adanya izin edar 
  • Produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang termasuk dengan skincare dengan etiket biru yang tidak sesuai dengan ketentuan 
  • Produk injeksi kecantikan 
  • Kosmetik kadaluarsa

Berikut merupakan daftar kosmetik yang disita pada pemeriksaan lalu. 

 

Kosmetik Tanpa Adanya Izin Edar 

  • Nab clinic night cream
  • Athena group DNA Salmon
  • Glow skin clinic
  • Glow skin clinic toner
  • Beauty rossa, blemish acne obat luar
  • Tabitha skin care facial soap
  • Tabitha skincare smooth lotion
  • Tabitha skincare serum vit C
  • Beauty rossa sabun jerawat
  • Beauty rossa skin care (cream pagi jerawat 10gr, cream lipatan 10gr, cream leher, cream pagi, top cream)
  • Glow skin clinic
  • Body lotion by NR extra whitening
  • Vy vheyola whitening cream night
  • Vy vheyola whitening cream day
  • Vy vheyola toner glowing
  • Vy vheyola sabun
  • Anti acne tea tree
  • Serum 105
  • Serum spot
  • Serum 186
  • Serum 69
  • NR Parfum
  • NR Deospray
  • NR face mist saffron

Produk Skincare Tidak Sesuai Dengan Ketentuan (Etiket Biru)

  • Dr. Dks Glow (Krim Malam, Serum, Acne Serum, Serum Flek).
  • Post Beauty (Serum Hyaluronic, Cream Lipatan, Milk Cleanser, Facial Wash, Milk Cleanser Acne, Serum Mata).
  • Dermaqu Night Cream
  • Dinara Skin Care Klinik Amal Husada (Sol Flek)
  • Apotek Taruna Sehat
  • Apotek Permata
  • Apotek Sangga Sehat (Krim Malam).

Produk Injeksi Kecantikan 

  • PDRN’S by Bellavita 

Produk Kosmetik Mengandung Bahan Dilarang 

  • RDL Whitening Treatment (day and night cream)
  • Premium Day Cream
  • Esther (whitening cream)
  • Temulawak Cream (krim pencerah)
  • Tabita (cream night, daily cream, facial shop)
  • Xi xiu (eye shadow dan blusher)
  • HTDH 01 Gel
  • NRL
  • HTD OS GEL
  • Natural 99
  • HQ5 T0,1 CI Cr Pot 10 gram
  • Colagen Plus (day dan night cream)

Perubahan Aturan Impor Mengenai Barang Bawaan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2003 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Perubahan kedua ini diatur dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang sudah ditandatangani sejak Senin. 29 April 2024. 

Pemerintah tidak lagi membatasi jumlah bagasi pribadi bagi penumpang yang datang dari luar negeri dalam Peraturan Kebijakan Impor terbaru dan Peraturan Permendag No. 7/2024.

Pengawasan barang bawaan kembali ke aturan lama, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Barang yang Diangkut Penumpang dan Awak Kendaraan Pengangkut.

Fadjar Donny Tjahjadi, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Konsumen Kementerian Keuangan mengatakan, sesuai PMK Nomor 203 Tahun 2017, dibagi menjadi dua kategori yaitu, barang pribadi dan bukan barang barang pribadi. 

Fadjar mengatakan, barang-barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, tidak dibatasi hal ini masuk kedalam oleh-oleh. Sebaliknya jastip yang tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi digolongkan sebagai harta bukan pribadi.

Pidana Pengedar Kosmetik Ilegal

Para jastip harus mengetahui bahwa jika mereka tidak memahami dan mengecek kosmetik yang mereka pasarkan tidak memiliki izin edar maka akan mendapatkan pidana dan denda yang cukup besar, 

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- Miliar. 

Ancaman hukuman ini merujuk kepada Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mana telah diubah Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Selain pelaku jastip sebagai produsen masyarakat sebagai konsumen juga harus pintar dan teliti saat melakukan transaksi jastip khususnya kosmetik untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan seperti efek samping yang timbul akibat penggunaan kosmetik. 

Pastikan untuk menggunakan kosmetik yang telah memiliki izin BPOM dan silahkan cek kemasan, label, serta izin edar, pastikan tanggal kadaluarsa produknya. 

Sekian informasi mengenai pengedaran izin BPOM bagi para jastip. Semoga informasi ini dapat menjadi perhatian penuh bagi para pelaku usaha dan jastip dan para konsumen diluar sana! 

Sekian, terima kasih! 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan pendaftaran izin BPOM. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

 

Source 

Perundang – undangan 

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  3. Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 
  4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Barang yang Diangkut Penumpang dan Awak Kendaraan Pengangkut.

Website 

Tim Bisnis., 2024. Liputan6.com [Online] 

Available at : 

https://www.liputan6.com/bisnis/read/5588354/hukuman-penjara-menanti-pelaku-jastip-kosmetik-jika-langgar-aturan-ini?page=3 

 

Tim Merdeka. 2024. Merdeka.com [Online] 

Available at :  

https://www.merdeka.com/uang/pelaku-jastip-makanan-dan-kosmetik-wajib-punya-izin-edar-bpom-jika-melanggar-bisa-dipenjara-123952-mvk.html?screen=1# 

 

Shofi.A,. 2024. ANTARA News [Online] 

Available at : 

https://www.antaranews.com/berita/4088217/mendag-jastip-harus-patuhi-aturan-perpajakan-dan-keamanan-konsumen 

 

Azis. M,. 2023. Metropolis [Online] 

Available at : 

https://metro.batampos.co.id/ancaman-pidana-menanti-bagi-produsen-dan-pengedar-kosmetik-ilegal/ 

WhatsApp us

Exit mobile version