Sah!- Dalam menjalankan suatu bisnis, tentunya terdapat potensi – potensi risiko yang akan terjadi sehingga selalu akan dialami oleh pebisnis, salah satunya adalah sengketa bisnis. Sengketa bisnis dapat diselesaikan melalui jalur litigasi maupun non litigasi atau alternatif penyelesaian sengketa salah satunya yaitu arbitrase.
Arbitrase telah banyak digunakan oleh pebisnis dalam menyelesaikan sengketa bisnis mereka sehingga sering dianggap menjadi media yang tepat sebelum menempuh jalur litigasi atau pengadilan.
Maka dari itu, penting adanya pemahaman oleh pebisnis yang lebih dalam terkait arbitrase yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa bisnis. Dalam artikel ini akan dibahas lebih dalam terkait arbitrase sebagai penyelesaian sengketa bisnis.
Pengertian Sengketa Bisnis
Adanya sengketa dipengaruhi oleh tidak adanya titik temu yang ada di antara pihak – pihak yang berselisih atau bersengketa. Potensi – potensi sengketa yang terjadi karena adanya perbedaan pendapat di kedua belah pihak sehingga memanasnya situasi yang dapat menyebabkan timbulnya sengketa.
Sengketa menyebabkan situasi yang rumit ditambah proses penyelesaiannya pula yang semakin rumit sehingga perlu adanya upaya preventif untuk memberikan pencegahan terhadap adanya sengketa.
Sengketa pun terjadi dalam dunia bisnis. Tidak dapat dipungkiri bisnis pun yang dijalankan oleh para pebisnis dapat menimbulkan sengketa. Hal demikian dipicu dengan adanya salah satu pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap kewajibannya sehingga perlu adanya proses yang lebih lanjut.
Sengketa bisnis merupakan kedapatan suatu hal yang terjadi memicu perselisihan antara beberapa pihak yang melibatkan diri. Implementasi sengketa bisnis ini dimulai dengan timbulnya perbedaan pendapat atas suatu interpretasi kontrak bisnis atau manajemen pelaksanaan bisnis hingga belum dapat mencapai kesepakatan tertentu.
Penyelesaian dalam Sengketa Bisnis
Sengketa bisnis memiliki ancaman yang bukan main bagi seorang pebisnis terhadap bisnisnya. Pasalnya, karena adanya sengketa bisnis yang timbul dapat mengancam keselamatan bisnisnya sehingga akan sulit untuk dikembangkan lagi hingga terancam gulung tikar.
Maka dari itu, ketika pebisnis memiliki bisnis tertentu, pastinya harus memiliki divisi tertentu yang bertugas untuk mencegah hingga menangani adanya sengketa bisnis.
Penyelesaian sengketa bisnis terdiri dari 2 (dua) pilihan jalur sesuai kebutuhan kedua pihak pebisnis yang sedang berselisih. Penyelesaian tersebut dapat ditempuh melalui jalur litigasi dan jalur non litigasi. Sebagai pebisnis pastinya harus memahami antara keduanya.
Jalur litigasi di sini ditempuh melalui pengadilan. Biasanya ditempuh dengan proses keperdataan dengan kasus wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum, karena menyangkut hukum privat diantara pebisnis yang berselisih. Pengadilan yang biasanya menangani adanya sengketa bisnis adalah Pengadilan Negeri sesuai domisili dari salah satu pihak yang berselisih.
Namun, penyelesaian sengketa bisnis tentunya dapat ditempuh melalui jalur lain yakni dengan melalui jalur non litigasi atau yang biasa dikenal sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang terdiri dari mediasi, konsiliasi, negosiasi. Selain itu, paling populer di kalangan pebisnis juga menyelesaikan sengketa bisnis dengan melalui arbitrase (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).
Pengertian Arbitrase
Arbitrase merupakan penyerahan akan penyelesaian sengketa dengan melalui adanya perjanjian sehingga dapat diputus arbiter final dan mengikat.
Arbitrase tentunya telah memiliki payung hukum yang termuat dalam Pasal 1 Angka 1 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yakni cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Dalam Undang –Undang Nomor 30/1999 ini diatur bahwa pelaksanaan arbitrase dilakukan oleh arbiter. Pelaksanaan pemeriksaan suatu sengketa melalui arbitrase secara tertutup. Kedua belah pihak juga diberikan kesempatan untuk diwakili kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus.
Suatu penyelesaian sengketa yang dilalui dengan menggunakan arbitrase dilakukan dengan melalui lembaga arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak yang sedang berselisih.
Telah banyak sengketa dalam dunia bisnis yang diselesaikan melalui arbitrase sehingga hal demikian dapat ditempuh oleh para pebisnis lainnya.
Sedemikian rupa pelaksanaan arbitrase secara lengkap dapat disimak dalam Undang – Undang Nomor 30/1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Keuntungan Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase
- Prosedur dinilai lebih fleksibel, yang mana masih tetap masuk dalam kapasitas hukum yang ada;
- Permohonan sekaligus dengan jawaban yang diajukan oleh masing – masing pihak terkait penyelesaian sengketa telah dipelajari oleh arbiter;
- Kerja sama yang baik tetap dapat terjalin oleh kedua belah pihak;
- Persidangan yang tertutup lebih fleksibel;
- Keputusan yang bersifat mengikat dan final.
Apakah anda berminat untuk mencari artikel yang membahas terkait teknologi, hukum, bisnis, regulasi terbaru, hingga materi – materi terkait politik di tahun 2024?. Anda telah membaca artikel ini sehingga tertarik untuk membaca lagi artikel lain?. Menarik tentunya bila anda segera mengunjungi laman kami di sah.co.id.
Website sah.co.id pastinya tersedia berbagai artikel dengan tema yang menarik dan semakin up to date dong. Anda diberikan akses gratis untuk membaca seluruh artikel kami. Jangan sampai tertinggal ya update terbaru dari kami!
Wih, ada kabar baik tentunya bagi anda yang ingin memulai bisnis, segeralah kunjungi laman sah.co.id untuk konsultasi gratis terkait rencana bisnis anda.
Berminat? Segera hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source :
Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Mengenal arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-arbitrase-sebagai-alternatif-penyelesaian-sengketa-bisnis-lt65ddc50848e68/
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13628/Arbitrase-Dan-Alternatif-Penyelesaian-Sengketa.html
Rahmadi Indra Tektona, “Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan”, Pandecta, 2011
Pengertian Arbitrase adalah : Prosedur, Jenis, dan Contohnya https://www.detik.com/jabar/berita/d-6231677/pengertian-arbitrase-adalah-prosedur-jenis-dan-contohnya
Penyelesaian Masalah Menggunakan Metode Arbitrase https://iblam.ac.id/2023/10/22/penyelesaian-masalah-menggunakan-metode-arbitrase/
Mengenal Apa itu Arbitrase Hukum dan Beragam Jenisnya https://iblam.ac.id/2023/11/01/mengenal-apa-itu-arbitrase-hukum-dan-beragam-jenisnya/
Arbitrase : Definisi, Jenis – Jenis, dan Contohnya https://www.gramedia.com/literasi/arbitrase/
Apa itu Arbiter dan Biaya Arbitrase https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-arbiter-dan-biaya-arbitrase-lt627cb6069ad0c/
Mengenal Perbedaan Arbitrase, Mediasi, dan Konsiliasi https://siplawfirm.id/mengenal-perbedaan-arbitrase-mediasi-dan-konsiliasi/?lang=id
Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Mediasi : Pendekatan Efektif Untuk Mencapai Winwin Solution https://www.umm.ac.id/id/arsip-koran/lima-detik/penyelesaian-sengketa-bisnis-melalui-mediasi-pendekatan-efektif-untuk-mencapai-winwin-solution.html#:~:text=Sengketa%20bisnis%20merupakan%20perselisihan%20yang,hal%20pembayaran%20atau%20pelaksanaan%20kesepakatan.
Keuntungan Memilih Arbitrase Daripada Pengadilan Dalam Penyelesaian Sengketa https://www.hukumonline.com/klinik/a/keuntungan-memilih-arbitrase-daripada-pengadilan-dalam-penyelesaian-sengketa-lt57bd288d05160/
Kelebihan dan Kekurangan Arbitrase yang Perlu Diketahui https://siplawfirm.id/kelebihan-dan-kekurangan-arbitrase-yang-perlu-diketahui/?lang=id
Keuntungan Menyelesaikan Sengketa dengan Arbitrase https://bplawyers.co.id/2022/03/31/keuntungan-menyelesaikan-sengketa-dengan-arbitrase