Sah !- “Seiring berkembangnya hukum, Pasal 9 KUHP terbaru hadir sebagai penyeimbang, memastikan bahwa keadilan tetap terjaga meski terikat oleh batasan internasional”.
Pasal ini menegaskan bahwa penerapan hukum pidana Indonesia, meskipun kuat, harus tetap sejalan dengan perjanjian internasional yang berlaku, mencerminkan komitmen negara dalam menjaga tatanan hukum global.
Pengantar: Memahami Pengecualian dalam Hukum Pidana Berdasarkan Perjanjian Internasional
Pasal 9 KUHP terbaru memperkenalkan konsep pengecualian dalam penerapan hukum pidana, yang dibatasi oleh ketentuan dalam perjanjian internasional yang berlaku.
Perjanjian internasional adalah kesepakatan yang dibuat antara negara-negara, yang mengatur berbagai hal termasuk bagaimana hukum pidana diterapkan atau tidak diterapkan dalam situasi tertentu.
Pasal ini memberikan kerangka kerja untuk memahami batasan-batasan dalam penerapan yurisdiksi hukum pidana Indonesia ketika berhadapan dengan hukum internasional.
Berikut adalah kutipan lengkap dari Pasal 9 KUHP terbaru:
- Pasal 9: Pengecualian
- Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan menurut perjanjian internasional yang berlaku.
Penjelasan Mendalam: Pengecualian dalam Penerapan Hukum Pidana
Pasal 9 KUHP terbaru memperkenalkan pengecualian dalam penerapan hukum pidana Indonesia berdasarkan kesepakatan internasional. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai konsep dan implementasi pasal ini:
1. Batasan Berdasarkan Perjanjian Internasional
Pasal 9 menegaskan bahwa penerapan ketentuan dalam Pasal 4 hingga Pasal 8 dibatasi oleh pengecualian yang ditetapkan dalam perjanjian internasional yang berlaku.
Ini berarti bahwa meskipun Indonesia memiliki yurisdiksi hukum pidana yang luas berdasarkan Pasal 4 hingga Pasal 8, ada situasi di mana penerapan hukum tersebut dapat dibatasi atau dikecualikan karena adanya perjanjian internasional.
Perjanjian internasional dapat mengatur berbagai bentuk pengecualian, seperti hak istimewa bagi diplomat, pengecualian terhadap yurisdiksi tertentu, atau pengaturan khusus mengenai penanganan tindak pidana lintas negara.
Misalnya, dalam hal kekebalan diplomatik, seorang diplomat asing yang berada di Indonesia mungkin tidak dapat dituntut berdasarkan hukum pidana Indonesia karena perlindungan yang diberikan oleh perjanjian internasional.
2. Keterkaitan dengan Pasal 4 hingga Pasal 8
Pasal 9 KUHP mengaitkan dirinya dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 hingga Pasal 8, yang mencakup yurisdiksi hukum pidana Indonesia atas tindak pidana yang dilakukan di dalam dan di luar wilayah NKRI, baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Namun, penerapan hukum tersebut harus mempertimbangkan perjanjian internasional yang mungkin memberikan pengecualian tertentu.
Sebagai contoh, meskipun Pasal 8 mengatur bahwa hukum pidana Indonesia berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri, ada kemungkinan pengecualian jika negara tempat tindak pidana terjadi memiliki perjanjian dengan Indonesia yang memberikan yurisdiksi eksklusif kepada negara tersebut.
3. Implementasi dalam Praktik Hukum
Dalam praktik, Pasal 9 KUHP memberikan fleksibilitas bagi Indonesia untuk menyesuaikan penerapan hukumnya dengan kewajiban internasional yang telah disepakati. Ini penting untuk memastikan bahwa Indonesia tetap mematuhi komitmen internasionalnya, sambil tetap melindungi kepentingan nasionalnya.
Sebagai anggota komunitas internasional, Indonesia terikat oleh berbagai perjanjian internasional yang mengatur banyak aspek hukum pidana.
Pasal 9 memungkinkan pemerintah Indonesia untuk menavigasi kompleksitas hukum internasional sambil memastikan bahwa yurisdiksi hukum pidana tetap dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
4. Peran Perjanjian Internasional dalam Hukum Pidana
Perjanjian internasional memainkan peran penting dalam menetapkan aturan main bagi negara-negara yang berinteraksi di kancah global.
Dengan mengakui perjanjian internasional sebagai faktor pembatas dalam penerapan hukum pidana, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk menghormati aturan hukum internasional dan berkontribusi pada tatanan hukum global yang adil dan teratur.
Perjanjian internasional bisa mencakup berbagai isu, mulai dari ekstradisi, kerja sama penegakan hukum, hingga perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, Pasal 9 menegaskan bahwa penerapan hukum pidana Indonesia tidak bisa dilepaskan dari konteks global yang lebih luas.
Kesimpulan
Bapak/Ibu pembaca yang terhormat, Pasal 9 KUHP terbaru memperkenalkan konsep pengecualian dalam penerapan hukum pidana Indonesia, yang dibatasi oleh perjanjian internasional yang berlaku.
Pasal ini memberikan kerangka kerja untuk memastikan bahwa penerapan hukum pidana Indonesia tetap selaras dengan komitmen internasionalnya.
Dengan memahami Pasal 9 ini, kita dapat melihat bagaimana hukum pidana Indonesia berinteraksi dengan hukum internasional dan bagaimana negara ini menavigasi berbagai tantangan yang muncul dari hubungan internasional.
Pasal ini menunjukkan pentingnya fleksibilitas dalam penerapan hukum, sekaligus menegaskan komitmen Indonesia untuk menghormati perjanjian internasional yang telah disepakati.
Semoga penjelasan ini memberikan wawasan yang lebih mendalam dan membantu Bapak/Ibu dalam memahami penerapan hukum pidana dalam konteks internasional, serta bagaimana pengecualian ini berperan dalam melindungi kepentingan nasional sambil tetap mematuhi aturan internasional.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.