Berita Hukum Legalitas Terbaru
KUHP  

Asas Universal dalam Pasal 7 KUHP Terbaru, Penuntutan Berdasarkan Perjanjian Internasional

Ilustrasi pasal KUHP

Sah! – Salam sejahtera, Bapak/Ibu pembaca yang budiman. Pada artikel kali ini, kita akan mengupas Pasal 7 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal ini berkaitan dengan asas universal dalam hukum pidana, yang memungkinkan Indonesia untuk menuntut tindak pidana tertentu yang terjadi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan perjanjian internasional.

Pengantar: Memahami Asas Universal dalam Hukum Pidana

Asas universal dalam hukum pidana adalah prinsip yang memungkinkan suatu negara untuk menuntut tindak pidana tertentu yang dianggap sebagai ancaman bagi komunitas internasional, tanpa memperhatikan di mana tindak pidana tersebut terjadi atau kebangsaan pelakunya.

Asas ini sering diterapkan pada kejahatan yang dianggap sangat serius, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, terorisme, dan pelanggaran berat lainnya yang menjadi perhatian global.

Pasal 7 KUHP terbaru memberikan dasar hukum bagi Indonesia untuk mengambil alih penuntutan atas tindak pidana yang dilakukan di luar negeri berdasarkan perjanjian internasional yang memberikan kewenangan tersebut kepada pemerintah Indonesia.

Berikut adalah kutipan lengkap dari Pasal 7 KUHP terbaru:

  • Pasal 7
    • Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penuntutannya diambil alih oleh Pemerintah Indonesia atas dasar suatu perjanjian internasional yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penuntutan pidana.

Penjelasan Mendalam: Asas Universal dalam Konteks Hukum Pidana Indonesia

Pasal 7 KUHP terbaru mencerminkan penerapan asas universal dalam hukum pidana Indonesia, yang memungkinkan pemerintah untuk menuntut tindak pidana tertentu yang terjadi di luar wilayah NKRI. Berikut adalah penjelasan rinci dari konsep dan penerapan pasal ini:

1. Asas Universal dalam Hukum Pidana

Asas universal adalah prinsip dalam hukum internasional yang memungkinkan negara untuk menuntut pelaku tindak pidana tertentu, meskipun tindak pidana tersebut dilakukan di luar wilayahnya dan pelakunya bukan warganya.

Prinsip ini biasanya diterapkan untuk kejahatan yang sangat serius, seperti kejahatan perang, genosida, terorisme, dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.

Pasal 7 KUHP terbaru mengadopsi asas universal ini, memungkinkan Indonesia untuk menuntut pelaku tindak pidana di luar negeri berdasarkan perjanjian internasional yang telah disepakati.

2. Penuntutan Berdasarkan Perjanjian Internasional

Bagian inti dari Pasal 7 adalah bahwa penuntutan tindak pidana di luar negeri dapat diambil alih oleh pemerintah Indonesia jika ada perjanjian internasional yang memberikan kewenangan tersebut.

Ini berarti bahwa Indonesia harus memiliki dasar hukum yang kuat, berupa perjanjian internasional, untuk menuntut pelaku tindak pidana yang dilakukan di luar negeri.

Perjanjian internasional ini bisa berbentuk konvensi, traktat, atau kesepakatan bilateral/multilateral yang mengatur kewenangan penuntutan atas tindak pidana tertentu.

Misalnya, konvensi internasional mengenai pemberantasan terorisme atau perdagangan manusia dapat menjadi dasar bagi Indonesia untuk menuntut pelaku tindak pidana tersebut di luar negeri.

3. Implementasi Asas Universal dalam Praktik

Dengan adanya Pasal 7, Indonesia memiliki kewenangan untuk mengimplementasikan asas universal dalam hukum pidana.

Ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk menuntut pelaku kejahatan serius yang dilakukan di luar negeri, terutama jika kejahatan tersebut berdampak pada komunitas internasional atau melibatkan warga negara Indonesia.

Contoh penerapan asas universal adalah jika seorang warga negara asing melakukan tindak pidana terorisme yang menargetkan warga negara Indonesia atau kepentingan Indonesia di luar negeri, dan ada perjanjian internasional yang memungkinkan Indonesia untuk mengambil alih penuntutan, maka hukum pidana Indonesia dapat diterapkan kepada pelaku tersebut.

4. Peran Indonesia dalam Komunitas Internasional

Pasal 7 KUHP terbaru juga mencerminkan peran aktif Indonesia dalam komunitas internasional dalam memerangi kejahatan lintas negara.

Dengan mengadopsi asas universal, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mendukung upaya global dalam menegakkan hukum dan keadilan, serta berpartisipasi dalam kerja sama internasional untuk memberantas kejahatan serius.

Ini juga mencerminkan tanggung jawab Indonesia dalam melindungi warganya dan kepentingannya di luar negeri, serta memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak lolos dari penegakan hukum hanya karena mereka berada di luar yurisdiksi nasional.

Kesimpulan

Bapak/Ibu pembaca yang terhormat, Pasal 7 KUHP terbaru memperkenalkan asas universal dalam hukum pidana Indonesia, yang memungkinkan penuntutan tindak pidana internasional yang dilakukan di luar wilayah NKRI, berdasarkan perjanjian internasional.

Ini adalah langkah penting dalam memperluas yurisdiksi hukum pidana Indonesia dan menunjukkan komitmen negara dalam mendukung penegakan hukum internasional.

Dengan memahami Pasal 7 ini, kita dapat melihat bagaimana hukum pidana Indonesia beradaptasi dengan tantangan globalisasi dan bekerja sama dengan komunitas internasional untuk menegakkan keadilan bagi tindak pidana yang mengancam perdamaian dan keamanan global.

Semoga penjelasan ini memberikan wawasan yang lebih mendalam dan membantu Bapak/Ibu dalam memahami penerapan asas universal dalam konteks hukum pidana Indonesia, serta bagaimana pasal ini berperan dalam melindungi kepentingan nasional dan global.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *