Sah! – Di era yang canggih dan serba mudah ini, siapapun memiliki kesempatan untuk memiliki saham dari suatu perusahaan. Tidak perlu menyiapkan modal dengan nominal yang besar, di Bursa Efek Indonesia siapapun bisa membeli saham bahkan dengan seharga kopi kekinian!
Tren saham sebagai salah satu instrumen investasi meningkat akhir-akhir ini disebabkan mudahnya dalam membeli saham, bahkan hanya melalui Smartphone. Dengan aplikasi-aplikasi finansial, siapapun bisa membeli saham serta instrumen investasi lainnya hanya dengan beberapa klik saja!
Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara rinci apa terkait risiko sebagai investor serta apa saja perlindungan hukum yang berlaku.
Pengertian Saham
Saham atau bisa juga disebut dengan stock, merupakan salah satu instrumen investasi yang berbentuk surat berharga yang membuktikan kepemilikan seseorang dalam sebuah perusahaan.
Apabila seseorang memiliki saham, maka ia berhak mendapatkan bagian tertentu dari aset dan pendapatan perusahaan, yang bisa berupa dividen maupun capital gain. Selain itu pemegang saham juga berhak hadir dalam RUPS, yakni Rapat Umum Pemegang Saham.
Saham sendiri diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Di dalamnya telah diatur mengenai salah satunya ketentuan-ketentuan terkait aktivitas yang terjadi dalam Bursa Efek.
Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa pemilik saham berhak untuk mendapatkan keuntungan berupa dividen ataupun capital gain yang memiliki arti sebagai berikut :
- Dividen
Dividen memiliki arti sebagai pembagian keuntungan yang diberikan oleh perusahaan dengan cara mengacu pada keuntungan yang telah diperoleh perusahaan.
Namun, pemegang saham tidak dapat dengan mudah langsung mendapatkan dividen, melainkan harus terus memegang saham tersebut hingga kurun waktu tertentu hingga dapat diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Selain tidak semua pemegang saham berhak atas dividen, dividen juga tidak selalu rutin. Hal ini bisa dipengaruhi oleh kinerja dari perusahaan serta dipengaruhi oleh hasil dari RUPS.
- Capital Gain
Capital Gain memiliki arti sebagai selisih antara harga beli dan harga jual. Berbeda dengan dividen yang perlu memakan waktu untuk mendapatkannya, capital gain bisa langsung didapatkan.
Sebagai contohnya, A membeli saham ketika harganya Rp 100.000, kemudian A menjualnya ketika harganya mencapai Rp 300..000, maka capital gain yang telah didapatkan adalah senilai Rp 200.000.
Dengan ini, capital gain akan bergantung pada kemampuan pemegang saham itu sendiri terkait kapan harus membeli dan kapan harus menjual saham.
Risiko Pemegang Saham
- Risiko Capital Loss
Risiko capital loss merupakan kerugian yang memungkinkan terjadi apabila nilai dari saham mengalami penurunan dari harga beli. Risiko ini tak sepenuhnya diakibatkan oleh kinerja perusahaan, namun bisa juga terjadi karena faktor eksternal.
Contohnya, kondisi pasar, krisis ekonomi, inflasi hingga kebijakan ekonomi.
Risiko ini dapat berakibat fatal apabila capital loss terus berjalan cukup lama, yaitu menurunnya kepercayaan investor dan calon investor dalam berinvestasi ke perusahaan tersebut.
- Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas merupakan risiko ketika suatu perusahaan tidak bisa memenuhi kewajibannya terhadap pemegang saham terkait. Risiko ini bisa dikatakan terjadi karena saham dari sebuah perusahaan sulit terjual.
Hal ini bisa ditimbulkan oleh beberapa faktor. Contohnya, para calon investor tidak memiliki minat untuk membeli saham perusahaan tersebut, buruknya manajemen arus kas hingga krisis laba.
- Risiko Forced Delisting
Risiko Forced Delisting merupakan situasi dimana suatu pencatatan saham dari suatu perusahaan dihapus dari bursa secara paksa. Risiko ini juga disebabkan oleh beberapa faktor seperti pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia maupun karena gagal dalam memenuhi standar keuangan.
Akibat dari forced delisting sangat merugikan para pemegang saham karena saham akan sangat sulit untuk terjual. Fatalnya, tidak ada yang bisa dilakukan oleh para pemegang saham karena saham dari perusahaan yang sudah terkena suspensi akan turun secara drastis nilainya bahkan tidak sama sekali. Akibatnya, para pemegang saham akan membiarkan sahamnya hangus begitu saja dan menelan kerugian.
Hak-hak Pemegang Saham
Demi menjamin keteraturan sebuah aktivitas pasar modal, maka diperlukan kebijakan serta hak dari kedua belah pihak supaya tidak ada pihak yang bisa mencurangi pihak yang lain.
Berikut beberapa bentuk hak-hak bagi pemegang saham pada suatu PT :
- Hak Pemeriksaan Terhadap PT
Hak pemeriksaan terhadap PT dapat dilakukan apabila dirasa kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan telah melanggar peraturan, maka pemegang saham dapat melakukan permohonan untuk pemeriksaan terhadap PT yang dimaksud.
Pemeriksaan ini bisa mencakup terkait berkas serta kekayaan dari PT tersebut. Hal ini dilakukan dengan tujuan transparansi atas pertanggungjawaban dari perusahaan tersebut terhadap pemegang saham.
- Hak Melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Hak melaksanakan RUPS merupakan hak dimana para pemegang saham perlu untuk mengambil keputusan yang biasanya karena alasan yang genting demi menentukan prinsip dan kebijakan yang telah ditentukan oleh perusahaan.
RUPS akan mengambil keputusan sesuai kondisi dan kinerja dari perusahan tersebut. Keputusan yang bisa diambil oleh RUPS sebagai berikut :
- Memutuskan arah kebijakan perusahaan
Dalam RUPS, para pemegang saham dapat secara bersama-sama menetapkan arah dari kebijakan perusahaan.
- Mengevaluasi Dewan Komisaris dan Dewan Direksi
Para pemegang saham berhak untuk memberikan kritik terkait kinerja serta dapat memberhentikannya.
- Mendiskusikan dividen dan laba
RUPS juga membahas serta mengambil keputusan terkait pembagian laba dan pembayaran dividen dari perusahaan.
- Mengesahkan laporan keuangan tahunan perusahaan
Hal ini mencakup aktivitas berupa mengesahkan laporan keuangan, laporan kinerja dan laporan kegiatan perusahaan.
- Mengubah anggaran dasar, hingga
Para pemegang saham memiliki kewenangan untuk mengubah anggaran dasar.
- Memutuskan pembubaran perusahaan
Para pemegang saham memiliki kewenangan untuk membubarkan perusahaan. Hal ini dianggap sebagai jalan terakhir yang bisa dipilih apabila perusahaan mengalami kendala berkepanjangan.
- Hak Penilaian Saham
Hak penilaian saham merupakan hak dimana para pemegang saham melakukan permohonan atas pengecekan kembali terkait harga saham yang wajar dimiliki ketika terjadi perubahan besar tertentu. Hal ini bisa terjadi salah satunya karena akuisisi.
Kesimpulan
Menjadi pemegang saham Suatu Perseroan Terbatas (PT) memberikan berbagai keuntungan yang menarik, yakni potensi dalam mendapatkan dividen sebagai bagian dari keuntungan perusahaan.
Selain itu, nilai saham yang dimiliki dapat meningkat dengan seiringnya perkembangan dari perusahaan, yang mana dapat memberikan potensi keuntungan modal saat dijual. Serta berpeluang untuk mendapatkan kesempatan sebagai anggota dari Rapat Umum Pemegang Saham (RPUS) yang bertujuan untuk mengambil keputusan yang strategis.
Pemegang saham juga memiliki hak-hak tertentu yang diatur dalam Undang-Undang, seperti hak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), memperoleh informasi yang relevan tentang kinerja perusahaan. Hak ini memberikan kesempatan bagi pemegang saham untuk berkontribusi dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.
Dengan adanya perlindungan hukum terhadap pemegang saham, investasi dalam saham tidak hanya menjanjikan keuntungan finansial tetapi juga memberikan akses terhadap pengelolaan perusahaan secara transparan dan akuntabel
Sah! menawarkan layanan pengurusan legalitas usaha dan pembuatan izin HAKI, termasuk pendaftaran hak cipta. Dengan layanan ini, Anda dapat menjalankan aktivitas lembaga atau usaha tanpa rasa khawatir.
Bagi yang berencana untuk mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Link sumber referensi
https://www.idx.co.id/id/produk/saham
https://rhbtradesmart.co.id/article/sudah-tahu-perbedaan-capital-gain-dan-dividen-dalam-saham/
https://www.bions.id/edukasi/saham/7-risiko-investasi-saham-dan-cara-mengatasinya
https://siplawfirm.id/landasan-hukum-pasar-modal/?lang=id
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Risiko_likuiditas