Sah! – Di zaman yang serba canggih ini banyak dibicarakan oleh pebisnis terkait pelaksanaan bisnis cryptocurrency atau bisnis dengan perdagangan aset kripto. Semakin hari bisnis cryptocurrency menjadi sangat populer sehingga pelaksanaannya pun dikenakan pajak kripto. Lalu, bagaimana aturannya? Simak artikel ini!
Popularitas bisnis cryptocurrency menjadi pengaruh yang besar sehingga memiliki berbagai macam risiko. Maka dari itu pemerintah Indonesia memberikan kejelasan terhadap legalitas bisnis cryptocurrency dengan istilah bisnis aset kripto. Setelah bisnis aset kripto dilegalkan, maka juga akan dikenakan pajak seperti pelaksanaan bisnis lainnya.
Pengertian Aset Kripto
Pada dasarnya, cryptocurrency atau yang biasa dikenal dengan aset kripto adalah suatu mata uang digital yang digunakan dengan tujuan sebagai suatu alat pembayaran bahkan alat tukar untuk segala transaksi yang dilaksanakan secara online melalui media tertentu atas adanya kegiatan yang memerlukan aset kripto.
Aset kripto dinilai aman untuk digunakan sebab telah memperoleh perlindungan keamanan yang dilandaskan atas kriptografi. Namun, ternyata aset kripto juga memiliki risiko yang berpotensi akan ditimbulkan.
Lembaga Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menjelaskan risiko terhadap aset kripto dapat tidak terkendali dan fluktuatif. Hal tersebut dapat disebabkan karena adanya kenaikan dan penurunan dari mata uang kripto itu sendiri.
Di Indonesia, telah ada beberapa aplikasi yang digunakan dalam memulai bisnis perdagangan aset kripto secara digital. Aplikasi tersebut telah terdaftar di Bappebti, seperti Indodax, Pintu, Tokocrypto, Triv, Rekeningku, Koinku, Luno, Bitocto, Upbit Indonesia, Indonesia Digital Exchange atau IDEX, Zipmex, Bursa Cripto Prima atau Bechipin, Plutonext Digital Aset atau Pluto.
Aturan Perdagangan Aset Kripto
Pemerintah Indonesia telah memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan aset kripto sehingga telah menetapkan beberapa peraturan tentang aset kripto dan peraturan yang berkaitan dengan aset kripto. Peraturan – peraturan tersebut antara lain :
- Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
- Penetapan Komoditi sebagai Subjek Kontrak Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
- Bappebti berwenang memberikan persetujuan kepada Bursa Berjangka untuk menyelenggarakan transaksi fisik Komoditi (termasuk Aset Kripto) dan berwenang menetapkan tata caranya.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Di Bursa Berjangka.
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka.
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Aturan Pengenaan Pajak Kripto
Pemerintah dalam rangka menyelaraskan aturan pajak dengan menetapkan aturan yakni Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sehingga pemerintah telah menyelaraskan aturan yang mengatur aset kripto menjadi objek pajak sekaligus dapat dikenakan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan.
Pengaturan terkait pengenaan pajak pada aset kripto telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Pandangan pengenaan pajak atas aset kripto sebagai komoditas yang dapat memegang subjek pajak kripto telah dinyatakan secara jelas oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor, dalam siaran pers Nomor SP-29/2022.
Subjek pajak kripto telah diatur dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022 sehingga dapat dikenakan pajak penghasilan kripto, antara lain :
- Penyelenggara PMSE;
- Penambang Aset Kripto; dan
- Penjual Aset Kripto.
Selain itu, subjek kripto juga dapat dikenakan pajak pertambahan nilai, antara lain :
- Pembeli aset kripto; dan
- Penjual aset kripto.
Selanjutnya juga terdapat objek pajak kripto. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022 telah disebutkan segala sesuatu hal yang menjadi objek pajak kripto sehingga dapat dikenakan pula pajak pertambahan nilai, antara lain :
- Penyerahan BKP Tidak Berwujud meliputi aset kripto oleh penjual aset kripto;
- Penyerahan JKP, meliputi penyedia jasa sarana elektronik yang berguna dalam rangka transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara PMSE;
- Penyerahan JKP meliputi jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto oleh penambang aset kripto.
Kemudian, bagi anda yang tertarik untuk mengenal hingga telah memutuskan untuk berbisnis kripto, maka perlu memahami lebih dalam terkait tarif pengenaan pajak kripto yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022.
Anda masih mencari artikel yang memuat berita terbaru soal politik di tahun 2024?. Sekaligus anda menyukai setiap artikel yang ada di website ini dan ingin lebih banyak dapat artikel yang bisa menarik daya baca anda?. Yuk segera klik di google website kami sah.co.id. Dalam website kami akan tersedia berbagai artikel – artikel dengan topik yang anda suka. Anda dapat mengaksesnya secara gratis ya!. Buruan jangan sampai ketinggalan update dari kami!
Nah. Anda ingin menjadi pebisnis?. Mau buka bisnis tapi masih pemula. Bingung bagaimana saja caranya?. Kabar baik bagi Anda tentunya, ada laman yang menyediakan konsultasi bisnis usaha secara gratis lho!
Bisa kunjungi laman sah.co.id. SAH telah berhasil melayani kebutuhan pebisnis terutama bagi pemula ya, seperti pendaftaran merek, pencatatan hak cipta, perizinan, pendirian perseroan terbatas, dan masih banyak lagi. Berminat? Segera hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source :
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Aset Kripto. Bappebti. https://bappebti.go.id/resources/docs/brosur_leaflet_2001_01_09_o26ulbsq.pdf
Perdagangan Aset Kripto https://bappebti.go.id/resources/docs/brosur_leaflet_2001_01_10_7zwvgs5w.pdf
Aset Kripto : Mengenal Pengertian, Fungsi – Fungsi dan Risiko https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/gayahidup/mengenal-aset-kripto-dan-fungsinya-di-indonesia
Mengenal Aset Kripto : Pengertian, Kekurangan, dan Kelebihannya https://koran.tempo.co/read/ekonomi-dan-bisnis/483403/mengenal-aset-kripto-pengertian-kekurangan-dan-kelebihannya
Legalitas Penggunaan Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran di Indonesia https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/legalitas-penggunaan-cryptocurrency-sebagai-alat-pembayaran-di-indonesia/
Dasar Hukum Crypto di Indonesia https://legalitas.org/tulisan/hukum-kripto-indonesia
Ini Dasar Hukum Investasi Aset Kripto Indonesia https://siplawfirm.id/ini-dasar-hukum-investasi-aset-kripto-indonesia/?lang=id
Dasar Hukum Penetapan Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan https://www.hukumonline.com/berita/a/dasar-hukum-penetapan-aset-kripto-yang-dapat-diperdagangkan-lt632d68a6029fe/
13 Aplikasi Cryptocurrency Terbaik yang Terdaftar di BAPPEBTI https://www.finansialku.com/daftar-aplikasi-cryptocurrency-yang-terdaftar-di-bappebti/
Memahami Aturan Pajak Kripto dan Cara Menghitungnya https://pintu.co.id/academy/post/pajak-crypto
Pajak Kripto (Cryptocurrency) Indonesia : Tarif, Contoh, Hitung https://klikpajak.id/blog/pajak-cryptocurrency/#:~:text=Bank%20Indonesia%20menyatakan%20bahwa%20aset,agar%20adil%2C%E2%80%9D%20kata%20Neilmaldrin.