Berita Hukum Legalitas Terbaru

Netizen Wajib Tahu! Produk Ini Wajib Bersertifikat Halal Mulai Oktober 2024

Ilustrasi Produk Pangan Wajib Bersertifikat Halal

Sah! – Berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JHP). Produk ini termasuk dalam produk yang masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia. 

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Kewajiban atas pembentukan sertifikasi halal ini dapat dilakukan sampai dengan 17 Oktober 2024. 

Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai produk apa saja yang harus memiliki sertifikasi halal pada oktober 2024 kita perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai sertifikasi halal. 

Sertifikasi Halal 

Dalam pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menjelaskan pengertian mengenai sertifikasi halal. 

“Sertifikasi halal adalah penanda kehalalan produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal ini sesuai dengan fatwa halal yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).”

Dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Juga menjelaskan mengenai produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. 

Urgensi kepemilikan sertifikasi halal 

Sertifikasi halal menjadi salah satu bukti yang telah ditetapkan oleh MUI yang mana produk yang dipasarkan ini telah memenuhi segala syarat kehalalan yang telah ditetapkan oleh MUI dan produk tersebut telah dapat dipasarkan dan diperjualbelikan. 

Pemahaman konsep mengenai konsep makanan halal ialah makanan dan minuman merupakan makanan serta minuman yang mencerminkan kebaikan pada setiap aspek seperti sehat, bersih, higienis, dan benar secara moral.

Oleh karena itu, memasukkan sertifikasi label halal pada produk pangan merupakan cara yang efektif agar konsumen  lebih mudah mengklasifikasikan pangan halal.

Selain itu, terjamin kehalalannya sehingga konsumen  merasa aman, membangun kepercayaan, dan tidak perlu khawatir mengenai makanan apa yang akan mereka beli dan konsumsi.

Peraturan mengenai sertifikasi halal di Indonesia 

Di Indonesia sertifikasi halal telah diatur dalam beberapa undang-undang yang diantaranya ialah : 

  1. Undang – Undang Nomor 18 tahun 2012 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 menyebutkan jenis pangan memiliki Pasal 97 tentang kehalalan  produk.

Salah satunya  pada ayat 1 yang merinci bahwa setiap orang yang memproduksi, membeli dan menjual pangan di Indonesia diwajibkan oleh undang-undang untuk membubuhkan label halal pada kemasan produknya.

  1. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 31 

Undang-undang ini mengatur secara rinci atau substantif bahwa apabila suatu produk mengandung bahan yang diduga tidak halal, maka perlu dilakukan uji klinis.

  1. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 33 

Undang-undang yang sebelumnya dibahas  pada bab pendahuluan adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang  menjelaskan tentang  jaminan  produk  halal pada Pasal 33(1).

Undang-undang mengatur bahwa kandungan halal pada makanan, minuman, atau kosmetik ditentukan langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), tempat fatwa halal didengarkan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Menetapkan penahapan masa pertama sebagai bentuk kewajiban sertifikat halal berakhir pada 17 oktober 2024. 

Produk yang masuk wajib memiliki sertifikasi halal 2024 

Berdasarkan dalam pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal secara tegas menyatakan. 

“Secara spesifik lingkup sejumlah produk yang diwajibkan telah bersertifikasi halal pada bulan Oktober 2024 atau tahap pertama sebagaimana dimaksud tersebut diantaranya ialah : 

  1. Produk makanan dan minuman (makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan). 
  2. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman (bahan yang ditambahkan akan mempengaruhi sifat serta bentuk pangan). 
  3. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan (produk hasil potong hewan yang didapatkan berasal dari jasa penyembelihan).” 

Syarat membuat sertifikasi halal

Sebelum mengajukan sertifikasi halal kita perlu mengetahui cara mendapatkan sertifikasi halal yang diantaranya ialah : 

  1. Data pelaku usaha 

Untuk mengajukan sertifikasi halal membutuhkan data pelaku usaha yang diantaranya NIB atau Nomor Induk Berusaha. 

Namun jika Anda belum memiliki NIB, Anda bisa membuktikannya dengan data lain seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (surat Izin Usaha perdagangan), NKV (Nomor kontrol veteriner), IUMK (Izin Usaha Kecil). 

Selain itu juga membutuhkan KTP, salinan sertifikat penyelia halal, daftar riwayat hidup, serta salinan putusan penetapan penyelia. 

  1. Nama dan jenis produk 

Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan diajukan sertifikasi halalnya.  

  1. Daftar produk, bahan, dan pengolahan

Yang perlu dilampirkan ialah proses pengolahan yang dimulai dari pembelian, penerimaan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, hingga distribusi produk. 

Pelaku usaha harus menjamin produk tidak terkontaminasi bahan haram atau kotor sesuai dengan proses produksi atau fasilitasnya, 

  1. Dokumen sistem jaminan halal 

Pelaku usaha memiliki dokumen sistem jaminan halal guna untuk menjaga keseimbangan proses produksi halal. 

Cara mengajukan sertifikasi halal

Bagi kalian yang baru ingin mulai mengajukan sertifikasi halal dan masih bingung bagaimana caranya, jangan khawatir! Kami akan bantu jelaskan. Simak dibawah ini ya! 

  1. Sebelum mendaftar, pastikan  anda memiliki alamat email aktif dan NIB berbasis risiko.
  2. Jika belum, Anda bisa mendaftar atau memigrasikan NIB terlebih dahulu melalui https://oss.go.id/  .
  3. Pelaku usaha mengajukan sertifikasi Halal dengan membuat akun, memasukkan data dan mengunggah dokumen yang diperlukan melalui (SIHALAL) https://ptsp.halal.go.id/ atau melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama yang dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore. 
  4. BPJPH akan memeriksa kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan. 
  5. LPH menghitung, menentukan dan mencatat biaya pemeriksaan dalam SIHALAL
  6. Pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti pembayaran (format .pdf) ke SIHALAL .
  7. BPJPH akan melakukan konfirmasi pembayaran dan menerbitkan STTD (Tanda Terima Dokumen) pada SIHALAL .
  8. LPH melakukan proses pemeriksaan (audit) dan mengunggah laporan hasil audit ke SIHALAL .
  9. Komite Fatwa MUI memimpin rapat fatwa dan mengunggah peraturan halal ke SIHALAL
  10. BPJPH telah menerbitkan sertifikasi Halal .
  11. Pelaku usaha mengunduh sertifikat Halal dari SIHALAL jika statusnya “SH dikeluarkan”.

Proses penerbitan sertifikasi halal membutuhkan waktu selama 21 (dua puluh satu) hari. 

Segera atur pengajuan sertifikasi halal produk yang telah kalian miliki berdasarkan dengan peraturan yang telah berlaku agar produk yang kalian miliki dapat beredar dan dijual secara bebas ke masyarakat luas. 

Sekian informasi mengenai sertifikasi halal. Semoga bermanfaat! 

Terima kasih! 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan pendaftaran sertifikasi halal. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source 

Perundang – undangan 

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JHP) 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal 

Website 

Imron. R., 2023. Pringsewu kemenag [Online] 

Available at : 

https://pringsewu.kemenag.go.id/mulai-17-oktober-2024-semua-produk-wajib-bersertifikat-halal

Tim Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI. 2023. Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI [Online] 

Available at :  

https://bpjph.halal.go.id/detail/mau-urus-sertifikasi-halal-ajukan-lewat-aplikasi-pusaka-kemenag

Tim Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI. 2024. Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI [Online] 

Available at : 

https://bpjph.halal.go.id/detail/ke-negara-oki-bpjph-pastikan-implementasi-wajib-halal-oktober-2024-sebagai-peluang-perluasan-sinergi-produk-halal

Tim Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI. 2024. Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI [Online] 

Available at : 

https://bpjph.halal.go.id/detail/produk-ini-harus-bersertifikat-halal-di-oktober-2024-bpjph-imbau-pelaku-usaha-segera-urus-sertifikasi-halal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *