Sah!- Di era ekonomi kreatif, ide cemerlang saja tidak cukup. Produk atau karya yang kamu ciptakan perlu dikenal, dipercaya, dan berbeda di mata konsumen. Di sinilah merek (brand) memainkan peran penting. Merek bukan sekadar logo atau nama, ia adalah identitas, reputasi, dan janji kepada konsumen. Dengan merek yang kuat, pelaku ekonomi kreatif bisa memperluas jangkauan pasar, membangun loyalitas pelanggan, dan melindungi karya dari tiruan.
Simak penjelasan berikut untuk memahami mengapa merek menjadi fondasi penting dalam pertumbuhan ekonomi kreatif dan bagaimana cara membangun serta melindunginya secara efektif.
Apa Itu Merek?
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek didefinisikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hu[um dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Definisi di atas menunjukkan bahwa merek memiliki dua fungsi utama, yakni sebagai identitas hukum dan sebagai tanda pembeda (distinguishing mark) yang membedakan produk atau jasa milik satu pihak dari pihak lainnya. Kemudian, terdapat syarat mutlak agar suatu merek dapat dipakai dan diterima, yakni daya pembeda yang cukup.
Hj. Sariyah, S.H., M.H. dan Ikomatussuniah, S.H., M.H. dalam bukunya yang berjudul Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis mendefinisikan merek sebagai suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi suatu barang atau jasa sebagaimana barang atau jasa tersebut diproduksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu.
Prof. R. Soekardono, S.H., merumuskan merek sebagai sebuah tanda, yang dalam bahasa Jawa disebut siri atau tengger dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asal barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
Merek dapat dibedakan menjadi 3 jenis, yakni merek dagang atau merek yang digunakan untuk dicantumkan pada barang yang diperdangkan oleh seseorang atau beberapa orang, ataupun badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis;
merek jasa atau merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/ beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis; dan merek kolektif atau merek yang digunakan pada barang ataupun jasa dengan karakterstik yang sama, yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis.
Apa Itu Ekonomi Kreatif
Gagasan tentang ekonomi kreatif mulai dikenal luas setelah John Howkins menerbitkan buku The Creative Economy: How People Make Money from Ideas pada tahun 2001. Dalam karyanya, Howkins mengemukakan bahwa ide dan kreativitas merupakan bentuk aset ekonomi baru yang memiliki posisi setara dengan tanah, tenaga kerja, dan modal sebagaimana dijelaskan dalam teori ekonomi klasik. Ia menegaskan bahwa perekonomian modern tidak lagi semata bergantung pada sumber daya alam, melainkan pada kemampuan manusia untuk menciptakan inovasi.
Konsep ekonomi kreatif sangat erat hubungannya dengan perkembangan teknologi digital, teknologi informasi dan komunikasi, serta berbagai aktivitas budaya dan pariwisata berbasis budaya. Selain itu, ekonomi kreatif juga mencakup beragam bidang seni, mulai dari seni rupa dan musik hingga arsitektur dan teater.
Ekonomi kreatif perlu dipahami sebagai hasil dari proses akumulasi pengetahuan yang berkembang sepanjang waktu, bukan hanya sebagai fenomena modern semata. Artinya, produk dan layanan kreatif yang ada saat ini merupakan puncak dari pengetahuan masa lalu, namun kelak akan tergantikan oleh inovasi dan pengetahuan baru di masa depan.
Maka, dapat diartikan industri kreatif yang kini berperan sebagai motor penggerak pertumbuhan dan pembangunan pada akhirnya akan berubah menjadi produk dan layanan yang dianggap usang di era mendatang. Di Indonesia, sektor ekonomi kreatif terdiri dari 17 sub-sektor, antara lain: arsitektur, penerbitan, televisi dan radio, film dan animasi, seni kriya, desain interior, musik, desain komunikasi visual, desain produk, fesyen, periklanan, game, fotografi, kuliner, seni rupa, serta seni pertunjukan.
Sektor ekonomi kreatif bergantung pada kreativitas sebagai modal utamanya. Oleh karena itu, untuk mencegah praktik kecurangan, dibutuhkan perlindungan melalui merek dagang, hak paten, hak cipta, serta royalti, dengan tujuan menjaga hak pelaku usaha kreatif yang telah berupaya keras menciptakan produk mereka.
Mengapa Merek Penting dalam Ekonomi Kreatif
Ekonomi kreatif memandang merek bukan sekadar simbol yang melekat pada sebuah produk, melainkan merupakan cerminan dari ide, kreativitas, dan reputasi yang dibangun oleh pelaku ekonomi kreatif.
Merek menjadi instrumen penting yang menghubungkan antara karya kreatif dan pasar dalam dunia ekonomi kreatif, sekaligus menjadi alat perlindungan hukum melalui hak kekayaan intelektual.
Pernyataan Howkins bahwa tanpa hak kekayaan intelektual ekonomi kreatif tidak akan eksis menegaskan pentingnya merek dalam memberikan perlindungan hukum, pelaku kreatif dapat mengamankan identitas produknya, mencegah peniruan, dan memastikan ide-ide kreatif dapat dikomersialkan secara aman.
Merek memiliki peran penting dalam mencerminkan kualitas dan membangun kepercayaan. Merek yang sudah dikenal luas biasanya dikaitkan dengan kualitas yang konsisten, sehingga memudahkan konsumen dalam mengambil keputusan pembelian dan meningkatkan keyakinan mereka terhadap produk tersebut. Selain itu, merek juga berfungsi sebagai daya tarik bagi konsumen.
Merek dengan citra positif dan menarik mampu menarik lebih banyak pelanggan, yang pada gilirannya mendorong peningkatan penjualan dan pangsa pasar. Kemudian, merek juga merepresentasikan inovasi dan kreativitas perusahaan, mendorong pelaku usaha untuk terus mengembangkan produk atau layanan baru agar tetap kompetitif di pasar.
Berdasarkan penelitian Ananda dan Yudhistira dengan judul Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual dan Kinerja Sektor Ekonomi Kreatif di Indonesia, kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki pengaruh positif terhadap kinerja sektor ekonomi kreatif di Indonesia. Secara keseluruhan, unit usaha ekonomi kreatif yang memiliki HKI menunjukkan peningkatan pendapatan sebesar 70–81% dibandingkan unit usaha tanpa HKI. Analisis lebih rinci berdasarkan subsektor menunjukkan bahwa kepemilikan HKI secara signifikan meningkatkan pendapatan pada subsektor unggulan seperti fesyen, kriya, dan kuliner, serta pada usaha mikro dan kecil. Sementara itu, pengaruh positif terhadap subsektor prioritas seperti aplikasi dan games, musik, film, serta pada usaha menengah dan besar, cenderung tidak signifikan. Temuan ini menegaskan pentingnya perlindungan HKI secara umum sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan pendapatan dan daya saing pelaku ekonomi kreatif di berbagai subsektor.
Bagimana Prosedur Pendaftaran Merek?
Prosedur pendaftaran merek sebagai bagian dari perlindungan hak kekayaan intelektual diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Berdasarkan Pasal 4, permohonan pendaftaran merek diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri, baik secara elektronik maupun non-elektronik, menggunakan bahasa Indonesia. Permohonan tersebut wajib memuat informasi penting seperti tanggal pengajuan, identitas dan alamat pemohon, warna merek jika ada, kelas dan jenis barang atau jasa yang didaftarkan, serta identitas kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya. Selain itu, pemohon juga harus menyertakan surat pernyataan kepemilikan merek dan melampirkan label merek serta bukti pembayaran biaya pendaftaran, yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah. Pasal 5 dalam UU yang sama mengatur permohonan yang diajukan oleh lebih dari satu pemohon yang memiliki hak atas merek secara bersama-sama.
Semua nama pemohon dicantumkan, salah satu alamat dipilih sebagai alamat resmi permohonan, dan permohonan ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari pemohon lainnya. Pemohon yang merupakan warga negara asing atau badan hukum asing wajib mengajukan permohonan melalui kuasa yang memiliki domisili hukum di Indonesia.
Selanjutnya dalam Pasal 6 menegaskan bahwa permohonan dapat mencakup lebih dari satu kelas barang dan/atau jasa, dengan menyebutkan jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas tersebut.
Dan Pasal 7 menekankan bahwa pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Indonesia wajib mengajukan permohonan melalui kuasa, yang memiliki domisili hukum di Indonesia.
Call it action
Sah! hadir sebagai mitra terpercaya Anda dalam mendirikan usaha dan mengurus legalitas bisnis. Dengan layanan yang profesional dan menyeluruh, kami siap mendampingi setiap tahap yang dibutuhkan. Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi, silakan hubungi kami melalui WhatsApp di 0856 2160 034 atau kunjungi situs resmi kami di Sah.co.id.
