Sah! Legalitas adalah prinsip bahwa setiap tindakan pemerintah atau individu harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Legalitas dalam sistem hukum menjamin bahwa tidak ada tindakan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Oleh karena itu, legalitas memberikan keamanan hukum dan melindungi orang-orang dari tindakan tidak sadar diri.
Negara hukum adalah suatu gagasan di mana hukum berfungsi sebagai pilar utama dalam menjalankan kekuasaan negara. Dalam situasi ini, dua konsep penting yang saling berkaitan adalah legalitas dan legitimasi.
Legalitas menunjukkan bahwa suatu tindakan atau kebijakan dibenarkan oleh hukum yang berlaku, sedangkan legitimasi menunjukkan bahwa tindakan atau kebijakan tersebut diterima dan diakui oleh masyarakat.
Legitimitas adalah penerimaan dan pengakuan masyarakat terhadap tindakan atau kekuasaan pemerintah. Legitimitas bergantung pada hukum yang sah, etika, dan keadilan.
Menurut Max Weber, terdapat tiga jenis legitimasi, yaitu:
1. Legitimasi Tradisional
Berdasarkan Tradisi dan Kebiasaan Lama
2.Legitimasi Karismatik
Berdasarkan Kepemimpinan dan Karismatik Individu Tertentu
3.Legitimasi Legal Rasional
Bergantung pada sistem aturan dan hukum yang rasional.
Perbedaan Legalitas dan legitimitas
Meskipun legitimasi dan legalitas saling terkait, ada beberapa perbedaan penting antara keduanya
- Legalitas berkaitan dengan keabsahan formal yang diberikan oleh hukum yang berlaku.
- Legitimasi mengacu pada bagaimana hukum atau tindakan tersebut diterima dan diakui oleh masyarakat.
Sebagai contoh, meskipun sebuah undang-undang telah disahkan melalui proses yang tepat, mungkin tidak memiliki legitimasi jika masyarakat menganggapnya tidak adil.
