Sah! – Saat teknologi mulai berkembang, kegiatan bisnis juga ikut mengalam perkembangan seperti meningkatnya usaha online. Salah satu usaha online yang sedang mengalami peningkatan yaitu jasa titip atau jastip barang.
Jasa titip merupakan suatu kegiatan yang dilakukan perorangan atau kelompok dengan keluar masuk toko dengan beberapa brand besar sesuai dengan keinginan konsumen yang memakai jasa mereka.
Barang-barang dicari dan ditawarkan kepada konsumen mulai dari produk dalam negeri sampai dengan produk luar negeri. Barang yang dicari umumnya seperti fashion, makanan, kosmetik, produk khas negara tersebut dan masih banyak lagi.
Pelaku usaha jasa titip ini pada dasarnya membeli produk yang diinginkan konsumen dengan imbalan menerima jasa pembelian tersebut.
Tarif yang ditawarkan pelaku usaha jasa titip ini bermacam-macam, mulai dari Rp 15.000 per item sampai dengan ratusan ribu per item tergantung harga dari barang tersebut.
Bisnis jasa titip ini cukup menjanjikan karena banyak keuntungan yang didapat tapi tidak hanya keuntungan saja kerugian selama melakukan bisnis ini pun tidak dapat dihindarkan.
Kasus jasa titip barang yang baru-baru ini menghebohkan yaitu jasa titip makanan dari Thailand yaitu milk bun. Milk bun sendiri sedang viral di Indonesia dan menjadikan jasa titip barang kebanjiran orderan makanan ini.
Meningkatnya minat makanan Thailand ini membuat petugas Bea Cukai menyita ribuan kotak Thai milk bun yang dibawa dari Thailand.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno Hatta memusnahkan sebanyak 2.564 boks makanan tersebut atau mencapai berat 1 ton yang akan dijual di e-commerce.
Penindakan tersebut dilakukan karena melanggar aturan BPOM Nomor 28 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Aturan Nomor 27 tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa penumpang yang datang dari luar negeri hanya diizinkan membawa makanan olahan panganan dengan maksimal berat 5 kg dan untuk tujuan konsumsi pribadi.
Dari kasus tersebut jadi menarik untuk dibahas mengenai jasa titip barang, sebenarnya apa saja keuntungan yang didapatkan dari bisnis jasa titip ini, mari kita simak:
- Modal yang cukup rendah
Jasa titip ini modal utamanya yaitu memiliki gadget, skill marketing dan pengalaman belanja. Untuk menekan biaya, pelaku usaha ini bisa menetapkan konsumen untuk melunasi biaya pembeliaan barang dan tambahan jasayang ditetapkan.
- Bisa sekalian jalan-jalan
Pelaku usaha bisa sekalian jalan-jalan selagi berbisnis jasa titip ini. Bisnis ini cocok untuk yang suka jalan-jalan ke berbagai kota dan negara.
- Dapat keuntungan
Setiap barang yang dibeli untuk konsumen akan mendapatkan keuntungan. Untuk presentasenya bisa disesuaikan dari barang yang dibeli, lokasi hingga kesulitan mendapatkan barang tersebut, harus diperhitungkan dari segala factor agar tidak mendapatkan kerugian
- Menambah relasi
Dengan banyaknya relasi yang didapat dari bisnis ini tentu saja dapat menguntungkan seperti mendapatkan potongan harga, promo dan layanan prioritas. Relasi ini bisa dari konsumen tetap, pelaku usaha lain, agen wisata, toko yang sering dikunjungi dan lainnya.
- Menambah pengalaman
Dalam berbisnis perlu adanya pengalaman untuk bisa bertahan dan terus berkembang, hal ini penting karena jika ingin terus berbisnis dengan serius maka akan mendapatkan keuntungan yang besar juga.
Beberapa keuntungan tersebut cukup menjanjikan bagi pebisnis pemula yang inginmemulai usahanya, tapi apakah jastip ini akan terus menguntungkan? Melihat kasus pemusnahan milk bun Thailand cukup merugikan pemilik usaha.
Pemerintah sendiri menilai menjamurnya bisnis jasa titip ini dapat merugikan negara karena potensi perolehan pajak barang import berkurang.
Menurut Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa bisnis jasa titip luar negeri ini merugikan negara karena masuk secara illegal. Seharusnya usaha tersebut membayar barang dan bea masuk dan pengusaha jasa titip ini harus mematuhi prosedur perpajakan.
Tidak hanya merugikan negara, disebut juga bahwa populernya bisnis jasa titip ini bisa mempengaruhi UMKM karena pembelian barang dalam negeri menjadi menurun.
Dalam sudut pandang Bea Cukai, jasa titip ini tidak dikenal dalam terminology Bea Cukai, jastip sendiri masuk ke dalam bagian dari barang bawaan penumpang yang ketentuannya diatur dalam PMK-203/PMK.04/2017.
Kategori barang bawaan penumpang dibagi menjadi dua yaitu barang personal use dan barang non-personal use.
Barang personal use masuk ke dalam pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI), sedangkan barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan PDRI dan jastip sendiri masuk ke dalam kategori barang non-personal use.
Kegiatan jastip ini bisa dilakukan sesuai aturan jika penumpang atau pelaku usaha jastip memberitahukan barang bawaannya dan melakukan pembayaran pungutan Bea Masuk dan Pajak Impor dan tidak akan menimbulkan bahaya bagi negara.
Dengan adanya kasus pemusnahan milk bun Thailand, pemerintah menjadi gencar dan lebih ketat terhadap pengawasan jasa titip atau masuknya barang dari luar negeri. Jadi apakah bisnis ini masih menguntungkan atau justru merugikan?
Demikian artikel mengenai meningkatnya bisnis jasa titip barang, masih banyak artikel menarik lainnya di Sah.co.id, jangan sampai terlewatkan!
Sah! Menyediakan berbagai artikel yang bermanfaat dan juga layanan seperti pengurusan usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas Lembaga/usaha.
Apabila ada yang ingin mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source:
Usamah Rievzqy Ahmad, 2020, “Pemberlakuan Pajak terhadap Barang Hasil Transaksi Jasa Titip Online”, Jurnal Suara Hukum, Depok, Indonesia.
https://tirto.id/untung-rugi-di-balik-menjamurnya-bisnis-jastip-barang-impor-gNe5
https://www.beacukai.go.id/berita/bea-cukai-jelaskan-ketentuan-impor-lewat-skema-jastip.html