Sah! – Di ranah industri hiburan, seringkali isu pelanggaran hak cipta terdengar dan menjadi topik hangat untuk diperbincangkan. Banyak kasus mengenai sengketa hak cipta yang melibatkan penyanyi, penyelenggara acara dengan pencipta lagu.
Salah satu kasus yang baru-baru ini mencuat adalah sengketa antara Agnez Mo dan musisi Ari Bias terkait penggunaan hak cipta lagu “Bilang Saja” untuk tujuan komersial
Permasalahan ini bermula ketika Agnez Mo menyanyikan lagu Bilang Saja dalam tiga konser yang diadakan di Jakarta Surabaya dan Bandung. Oleh karena itu Ari Bias menghubungi manager Agnez Mo untuk mempertanyakan terkait izin/lisensi dari Ari Bias kepada Agnez Mo untuk menyanyikan lagu “Bilang Saja”.
Kemudian Ari Bias juga menyatakan bahwa dia telah menerapkan sistem direct licensing atas lagu-lagu ciptaannya. Merujuk pada perbuatan tersebut Agnez Mo dapat dianggap melakukan pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur Pasal 9 Ayat 2 UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
Ari Bias juga menghubungi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada tanggal 28 Maret 2024 dan diketahui fakta bahwa LMKN tidak memberikan izin dalam bentuk apapun kepada Agnez Mo atas penggunaan lagu ciptaan Ari Bias tersebut.
Dalam memperjuangkan haknya Ari Bias juga menghubungi PT Aneka Bintang Gading selaku penyelenggara konser musik. PT Aneka Bintang Gading memberikan tanggapan bahwa “semua pembayaran dan termasuk penggunaan lisensi atau meminta izin kepada Ari Bias dalam ketiga pertunjukan tersebut telah diserahkan kepada Agnez Mo.
Pada akhirnya Ari Bias mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Agnez Mo selaku tergugat dan PT Aneka Bintang Gading selaku turut tergugat. Dalam gugatannya Ari Bias mendalilkan bahwa tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta atas dasar telah menyanyikan lagu “Bilang Saja” untuk tujuan komersil.
Majelis Hakim akhirnya mengabulkan sebagian gugatan Ari Bias dan menyatakan Agnez Mo telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan Ari Bias. Agnez Mo dihukum untuk melakukan pembayaran denda sebesar RP 1.5 Miliar kepada Ari Bias.
Namun putusan ini dinilai oleh praktisi kekayaan intelektual keliru dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Jika merujuk Pada Pasal 23 Ayat (5) UU Hak Cipta menyatakan bahwa “Setiap orang atau badan hukum dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta lagu dengan membayar imbalan kepada pencipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
Dasar hukum tersebut memberikan kemudahan izin kepada pelaku pertunjukan untuk menyanyikan lagu tanpa harus meminta izin atau perjanjian lisensi kepada pencipta lagu namun harus terlebih dahulu membayarkan pembayaran royalti kepada LMKN.
Ketentuan ini juga melindungi hak pencipta lagu namun tanpa memberikan beban yang berat kepada pelaku pertunjukan.
Mengenai pihak mana yang membayar royalti telah dijelaskan dalam Pasal 10 Ayat (1) dan (2) PP No 56 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa setiap orang atau badan hukum yang melakukan penggunaan secara komersial ciptaan, harus membayar royalti kepada pencipta lagu melalui LMKN.
Pengguna secara komersial dapat diartikan sebagai pihak yang mendapatkan keuntungan dari berbagai sumber. Dalam satu konser musik terdapat dua pihak yaitu penyanyi dan penyelenggara musik.
Dapat disimpulkan bahwa penyelenggara musik lah yang memperoleh keuntungan karena menerima uang pembayaran dan keuntungan dari penjualan tiket-tiket, sponsor sedangkan penyanyi hanya memperoleh imbalan atau fee atas pekerjaan menyanyikan lagu.
Hal ini diperjelas dengan adanya keputusan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional bahwa pembayaran royalti dihitung berdasarkan penjualan tiket bukan berdasarkan pembayaran imbalan bagi penyanyi. Oleh karena itu jelas bahwa pihak penyelenggara konser yang harus membayar royalti kepada pencipta lagu melalui LMKN
Memang bisa saja penyanyi yang membayar royalti kepada pencipta lagu melalui LMKN asalkan penyanyi tersebut melaksanakan konser secara sendiri tanpa melibatkan penyelenggara konser.
Oleh karena itu berdasar atas rumusan pasal-pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa pihak penyelenggara konser yang diharuskan untuk melakukan pembayaran royalti kepada pencipta lagu bukan seorang penyanyi yang kapasitas nya hanya sebagai pihak yang menyanyikan lagu.
Bila anda ingin membutuhkan konsultasi mengenai pendaftaran Merek, Paten atau konsultasi hukum bagi perusahaan anda.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta termasuk konsultasi hukum. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source :
Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik
Website :